| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 384/Pid.Sus/2016/PN Tgt | ANGGI LUBERTI PURWITASARI | AHMAD Als. UTUH Bin ANGKANG | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 25 Okt. 2016 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perlindungan Anak | ||||||
| Nomor Perkara | 384/Pid.Sus/2016/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 25 Okt. 2016 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1837/Q.4.22/Ep.2/10/2016 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Dakwaan :
------ Bahwa terdakwa AHMAD Als. UTUH Bin ANGKANG pada hari Kamis tanggal 21 April 2016 sekira pukul 21.00 wita atau pada waktu lain pada bulan April 2016, bertempat di rumah saksi Achmad Supiansyah Bin Asriansyah di Rt. 001 Desa Rintik Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara, atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas terdakwa mendatangi saksi KARNIYAH Binti RUSLANSYAH yang sedang duduk di atas kasur di dalam kamar, lalu terdakwa berbaring di kasur dan memeluk saksi Karniyah dari belakang kemudian terdakwa memasukkan kedua tangan terdakwa dari bawah baju saksi Karniyah lalu terdakwa memegang payudara saksi Karniyah dengan kedua tangan terdakwa. Selanjutnya terdakwa berkata kepada saksi Karniyah “buka sudah, masa kamu kayak gitu sama saya” lalu saksi Karniyah berdiri dan melepas celana dan celana dalam yang digunakan saksi Karniyah dan terdakwa membuka baju, celana dan celana dalam terdakwa. Kemudian saksi Karniyah berbaring di kasur dan terdakwa duduk di depan saksi Karniyah lalu terdakwa memasukkan jari telunjuk tangan kanan terdakwa ke kemaluan saksi Karniyah dan terdakwa menggerakkan jari telunjuk tangan kanan terdakwa keluar masuk kemaluan saksi Karniyah selama kurang lebih 3 (tiga) menit, lalu terdakwa mendengar saksi SUNARDI Als. ADI Bin SAPARUDDIN datang dan mendekati kamar kemudian terdakwa dan saksi Karniyah memakai kembali pakaian dan celana masing-masing. Tampak adanya robekan pada selaput dara (Hymen) arah jam tiga dan jam sembilan yang kemungkinan disebabkan kekerasan tumpul. Berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1090/AKI-CS/PL/2004 yang dibuat di Tanah Grogot tanggal 28 Juli 2004 yang ditandatangani oleh Drs. H.M. Sadrie, M.Si selaku Kepala Dinas Kependudukan Kabupaten Paser menyatakan bahwa korban KARNIYAH Binti RUSLANSYAH lahir di Mendik tanggal 20 Juli 2000, sehingga pada saat terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap korban, korban berusia 15 (lima belas) tahun.
-------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.---------------------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
