| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 157/Pid.Sus/2018/PN Tgt | ADAM DONIE. M ,SH | NIMAH ACHMAD Binti ACHMAD | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Mei 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 157/Pid.Sus/2018/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 15 Mei 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1275/Q.4.22/Euh.2/05/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : KESATU ia terdakwa NI’MAH ACHMAD Binti pada hari Senin tanggal 12 Februari 2018 di Rt. 002 Kelurahan Sotek Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : Berawal pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2018 sekira jam 11.00 Wita Sdri MAMA FIRMAN (masih dalam pencarian) menghubungi saksi NANA melalui via telephone dengan maksud akan memberikan/ menawarkan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 (dua) paket kepada saksi NANA (terdakwa dalam penuntutan terpisah) selanjutnya sekira jam 20.00 Wita Sdri. MAMA FIRMAN menghubungi lagi saksi NANA dan memberitahukan bahwa Sdri MAMA FIRMAN telah mengirimkan sabu-sabu pesanan saksi NANA yang diletakan di dekat bak sampah pinggir jalan simpang tiga kelurahan Sotek Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, kemudian saksi NANA memerintahkan terdakwa agar mengambil barang (sabu-sabu) tersebut dilokasi yang telah diberitahukan oleh Sdri. MAMA FIRMAN, selanjutnya terdakwa mengambil sabu-sabu tersebut dan kembali lagi kerumah saksi NANA dengan membawa 2 (dua) poket sabu-sabu yang rencananya untuk dikonsumsi/ dipakai dan dijual kembali oleh saksi NANA bersama terdakwa dan Sdri. ERNA yang dilakukan dengan cara membagi/ memecah 2 (dua) poket sabu-sabu tersebut menjadi 13 (tiga belas) poket dengan perincian 1 (satu) paket dipecah/ dibagi menjadi 6 (enam) paket dan 1 (satu) paketnya lagi dipecah/ dibagi menjadi 4 (empat) paket.
------------------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------
ATAU :
KEDUA : Bahwa ia terdakwa NI’MAH ACHMAD Binti pada hari Senin tanggal 12 Februari 2018 di Rt. 002 Kelurahan Sotek Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Februari 2018 sekira jam 17.30 Wita saksi TOTOK RUDIANTO Bin SULAIMAN bersama rekannya saksi RANI PRASTYAWATI Bin SUTAWAR (anggota Resnarkoba PPU) melakukan pemeriksaan di rumah saksi NANA Binti ISMAL (terdakwa dalam penuntutan terpisah) Jln. Rezeki Bukit Raya Rt. 012 Desa Bukit Raya Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara yang berdasarkan informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi jual-beli Narkotika jenis sabu-sabu, selanjutmya saksi TOTOK dan saksi RANI melakukan penggeledahan dengan hasil telah ditemukan 2 (dua) poket sabu-sabu yang kuasai oleh saksi NANA Binti ISMAIL (terdakwa dalam penuntutan terpisah) yang ditemukan di celana dalam milik saksi NANA, dan 1 (satu) poket sabu-sabu yang disimpan didalam sebuah tisu yang diletakan di ruang tamu milik terdakwa, serta 1 (satu) buah bong lengkap dengan pipet kaca, 2 (dua) buah sekop yang terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) bal plastic C-Tik, 2 (dua) buah handphone tablet merk Advan warna hitam putih, dan 1 (satu) buah handphone merk Evercross warna hitam.
-----------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------------------
ATAU :
KETIGA : Bahwa ia terdakwa NI’MAH ACHMAD Binti pada hari Senin tanggal 12 Februari 2018 di Rt. 002 Kelurahan Sotek Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot telah melakukan perbuatan penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bermula pada saat Sdri. ERNA (masih dalam pencarian) dan terdakwa sedang berkumpul di rumah saksi NANA, kemudian Sdri ERNA meminta sabu-sabu kepada saksi NANA, selanjutnya saksi NANA memberikan 1 (satu) paket sabu-sabu yang kemudian mereka bertiga (saksi NANA, Sdr. ERNA, dan terdakwa) mengkonsumsi bersama-sama yang dilakukan dengan cara Sdri ERNA bertugas menyiapkan/ menyediakan alat hisab berupa Bong dan pipet kaca yang sudah termodifikasi kemudian sabu-sabu tersebut dimasukan kedalam pipet kaca didalam bong selanjutmya dibakar dengan menggunakan korek api lalu secara bergantian menghisab sabu-sabu tersebut sebanyak 3 (tiga) kali;
----------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
