Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
133/Pid.Sus/2026/PN Tgt ADHIYAKSA PANJI ALFALAH, S.H. ACENG KURNIAWAN Als ACENG Bin SYAINUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 133/Pid.Sus/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1471/O.4.13.3/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ADHIYAKSA PANJI ALFALAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACENG KURNIAWAN Als ACENG Bin SYAINUDDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

            PERTAMA:

Bahwa Terdakwa ACENG KURNIAWAN Als ACENG Bin SYAINUDDIN Pada hari Senin tanggal 9 Maret 2026 sekira jam 16.30 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2026, atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Desa Suliliran Baru RT. 008 Kec Pasir Belengkong, Kab. Paser, Prov. Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:--

  • Pada hari Minggu tanggal 8 Maret 2026 sekira pukul 09.00 wita Terdakwa menghubungi Sdr. ARI (Daftar Pencarian Orang) melalui pesan Whatsapp dan Terdakwa berkata “RI AKU MAU NGAMBIL SABHU 2 (DUA) GRAM UANGKU CUMA ADA Rp.3.000.000,- (TIGA JUTA RUPIAH) BISAKAH UTANG DULU YANG Rp.1.000.000,- (SATU JUTA RUPIAH)” dan Sdr. ARI (Daftar Pencarian Orang) menjawab “BISA AJA NANTI KALAU SUDAH ADA UANGNYA BARU KAMU BAYAR” selanjutnya Sekira pukul 16.00 Wita Terdakwa pergi ke Kuburan Suatang Keteban Jl SP2, Desa Suatang Baru, Kec Pasir Belengkong, Kab. Paser, Prov. Kalimantan Timur, Sesampainya di Kuburan Suatang Keteban Sdr. ARI (Daftar Pencarian Orang)  datang menghampiri Terdakwa dan berkata “KABARIN AJA NANTI KALAU UANGNYA SUDAH ADA” sembari memberikan 1 (satu) paket / bungkus plastic klip yang berisi Narkotika jenis Shabu yang beratnya kurang lebih 2 (dua) Gram, kemudian Terdakwa menerima 1 (satu) paket / bungkus plastic klip yang berisi Narkotika jenis Shabu yang beratnya kurang lebih 2 (dua) Gram tersebut dan membawa Narkotika jenis shabu tersebut ke rumah terdakwa.
  • Pada hari Senin tanggal 9 Maret 2026 sekira jam 03.00 wita Sdr. ANTON (Daftar Pencarian Orang) datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Suliliran Baru RT. 008 Kec Pasir Belengkong, Kab. Paser, Prov. Kalimantan Timur ingin membeli 1 (satu) Paket narkotika jenis shabu kemudian Terdakwa mengambil isi dari 1 (satu) paket / bungkus plastic klip yang berisi Narkotika jenis Shabu yang beratnya kurang lebih 2 (dua) Gram milik Terdakwa kemudian Terdakwa pindahkan Narkotika jenis Shabu yang terdakwa ambil kedalam 1 (satu) buah plastic klip kosong lalu terdakwa memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang sudah Terdakwa pindahkan tersebut kepada Sdr. ANTON lalu Sdr. ANTON memberikan uang Tunai kepada Terdakwa sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Pada sekira jam 12.30 wita Sdr. SR AHMAD datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Suliliran Baru RT. 008 Kec Pasir Belengkong, Kab. Paser, Prov. Kalimantan Timur ingin membeli 1 (satu) Paket narkotika jenis shabu kemudian Terdakwa mengambil isi dari 1 (satu) paket / bungkus plastic klip yang berisi Narkotika jenis Shabu yang beratnya kurang lebih 2 (dua) Gram milik Terdakwa kemudian Terdakwa pindahkan Narkotika jenis Shabu yang terdakwa ambil kedalam 1 (satu) buah plastic klip kosong lalu terdakwa memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang sudah Terdakwa pindahkan tersebut kepada Sdr. SR AHMAD kemudian Sdr. SR AHMAD memberikan uang Tunai kepada Terdakwa sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Pada sekira jam 15.00 wita Sdr. GONDRONG datang ke rumah terdakwa yang beralamat di Desa Suliliran Baru RT. 008 Kec Pasir Belengkong, Kab. Paser, Prov. Kalimantan Timur ingin membeli 1 (satu) Paket narkotika jenis shabu kemudian Terdakwa mengambil isi dari 1 (satu) paket / bungkus plastic klip yang berisi Narkotika jenis Shabu yang beratnya kurang lebih 2 (dua) Gram milik Terdakwa kemudian Terdakwa pindahkan Narkotika jenis Shabu yang terdakwa ambil kedalam 1 (satu) buah plastic klip kosong lalu terdakwa memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang sudah Terdakwa pindahkan tersebut kepada Sdr. GONDRONG.
  • Pada sekira jam 15.30 wita Sdr. SR. AHMAD datang  Kembali ke rumah Terdakwa ingin membeli 1 (satu) Paket narkotika jenis shabu kemudian Terdakwa mengambil isi dari 1 (satu) paket / bungkus plastic klip yang berisi Narkotika jenis Shabu yang beratnya kurang lebih 2 (dua) Gram milik Terdakwa kemudian Terdakwa pindahkan Narkotika jenis Shabu yang terdakwa ambil kedalam 1 (satu) buah plastic klip kosong lalu terdakwa memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang sudah Terdakwa pindahkan tersebut kepada Sdr. SR. AHMAD lalu Sdr. SR AHMAD memberikan uang Tunai kepada Terdakwa sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
  • Pada hari Senin tanggal 9 Maret tahun 2026 sekira jam 16.30 Wita Saksi ISWAHYUDI Bin MUHADI dan HENDRA SETIAWAN Bin YEYEANSAH bersama anggota Polsek Pasir Belengkong Polres Paser melakukan penyelidikan Di Sebuah Rumah Di Desa Suliliran Baru Rt. 008 Kec. Paser Belengkong Kab. Paser Kalimatan Timur Saksi dan mengamankan Terdakwa ACENG KURNIAWAN Als ACENG Bin SYAINUDDIN, pada saat di lakukan penggeledahan badan dan tempat lainya ditemukan 1 (satu) Paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu dan yang Ditemukan Di dalam saku Celana Merk “LEVA’IS” Berwarna “BIRU” di saku bagian kanan dan Uang Tunai Sebesar Rp. 950.000 (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) di saku bagian kiri yang digantung di belakang pintu kamar mandi kemudian Ditemukan 2 (satu) Buah Sendok Takar Berwarna “HITAM” yang terbuat dari sedotan plastik di lantai kamar. Ditemukan 1 (satu) Buah Handphone Merk ”VIVO Y05” Berwarna “UNGU” No. Imei “869877088257770” No. Hp “082221937084” Di atas kulkas dapur, kemudian barang-barang tersebut di akui milik Terdakwa ACENG KURNIAWAN Als ACENG Bin SYAINUDDIN, atas kejadian tersebut Terdakwa ACENG KURNIAWAN Als ACENG Bin SYAINUDDIN beserta barang bukti di bawa ke polres paser untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 85/10966.00/2025 tanggal 10 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang YESSY WIDYA SARI NIK.P83428, Disaksikan oleh BRIGPOL HERU SETIAWAN, S.H NRP.96100382, bahwa 1 (satu) bungkus paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan hasil timbangan berat kotor 0,44 (Nol koma empat empat) gram, dan berat bersih 0,16 (nol koma satu enam) gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda No. :LHU.100.K.05.16.26.0038 tanggal 13 Maret 2026 yang ditandatangani secara elektornik oleh Ketua Tim Pengujian EVA YUN DELIYANA, S.Si,Apt, bahwa Nomor zKode Sampel: 25.100.11.16.05.0037 berupa 1 (satu) Amplop coklat berisikan serbuk kristal tidak berwarna dengan berat netto 211,0 mg yang dikirim dan diuji lab tersebut dengan hasil positif Metamfetamin yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

            KEDUA:

Bahwa Terdakwa ACENG KURNIAWAN Als ACENG Bin SYAINUDDIN Pada hari Senin tanggal 9 Maret 2026 sekira jam 16.30 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2026, atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Desa Suliliran Baru RT. 008 Kec Pasir Belengkong, Kab. Paser, Prov. Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada hari Senin tanggal 9 Maret tahun 2026 sekira jam 16.30 Wita Saksi ISWAHYUDI Bin MUHADI dan HENDRA SETIAWAN Bin YEYEANSAH bersama anggota Polsek Pasir Belengkong Polres Paser melakukan penyelidikan Di Sebuah Rumah Di Desa Suliliran Baru Rt. 008 Kec. Paser Belengkong Kab. Paser Kalimatan Timur Saksi dan mengamankan Terdakwa ACENG KURNIAWAN Als ACENG Bin SYAINUDDIN, pada saat di lakukan penggeledahan badan dan tempat lainya ditemukan 1 (satu) Paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu dan yang Ditemukan Di dalam saku Celana Merk “LEVA’IS” Berwarna “BIRU” di saku bagian kanan dan Uang Tunai Sebesar Rp. 950.000 (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) di saku bagian kiri yang digantung di belakang pintu kamar mandi kemudian Ditemukan 2 (satu) Buah Sendok Takar Berwarna “HITAM” yang terbuat dari sedotan plastik di lantai kamar. Ditemukan 1 (satu) Buah Handphone Merk ”VIVO Y05” Berwarna “UNGU” No. Imei “869877088257770” No. Hp “082221937084” Di atas kulkas dapur, kemudian barang-barang tersebut di akui milik Terdakwa ACENG KURNIAWAN Als ACENG Bin SYAINUDDIN, atas kejadian tersebut Terdakwa ACENG KURNIAWAN Als ACENG Bin SYAINUDDIN beserta barang bukti di bawa ke polres paser untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 85/10966.00/2025 tanggal 10 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang YESSY WIDYA SARI NIK.P83428, Disaksikan oleh BRIGPOL HERU SETIAWAN, S.H NRP.96100382, bahwa 1 (satu) bungkus paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan hasil timbangan berat kotor 0,44 (Nol koma empat empat) gram, dan berat bersih 0,16 (nol koma satu enam) gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda No. :LHU.100.K.05.16.26.0038 tanggal 13 Maret 2026 yang ditandatangani secara elektornik oleh Ketua Tim Pengujian EVA YUN DELIYANA, S.Si,Apt, bahwa Nomor zKode Sampel: 25.100.11.16.05.0037 berupa 1 (satu) Amplop coklat berisikan serbuk kristal tidak berwarna dengan berat netto 211,0 mg yang dikirim dan diuji lab tersebut dengan hasil positif Metamfetamin yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No.1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana Jo Undang-Undang No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya