| Dakwaan |
Dakwaan
Pertama
Bahwa Terdakwa ROBYANSYAH als ROBY bin SAHIDA sekira pada hari Minggu, tanggal 31 Mei 2026, sekitar pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa di Desa Keluang Paser Jaya RT 011, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------
- Bahwa pada hari Minggu, tanggal 31 Mei 2026, sekitar pukul 09.00 WITA, pada saat Terdakwa ROBYANSYAH als ROBY bin SAHIDA sedang berada di rumahnya di Desa Keluang Paser Jaya RT 011, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Terdakwa dihubungi melalui telepon oleh Sdr. NYOK (DPO) yang mengatakan, “Ada sabumu? Kalau ada aku mau beli.” Terdakwa menjawab, “Untuk sekarang belum ada, nanti aku tanyakan dulu.” Selanjutnya, sekitar pukul 16.00 WITA, Sdr. NYOK kembali menghubungi Terdakwa dan menanyakan, “Gimana? Sudah ada kah?”, Terdakwa menjawab, “Belum kutanya.” Sekitar pukul 19.00 WITA, Terdakwa menghubungi Sdr. IPIN melalui telepon dengan mengatakan, “Ada kah (sabu)? Ini ada teman mau beli.” Sdr. IPIN menjawab, “Sebentar nanti kuinfo.” Selanjutnya, sekitar pukul 20.00 WITA, Sdr. IPIN kembali menelepon dan mengatakan, “Ditunggu aja nanti ada yang antar,” yang dijawab oleh Terdakwa, “Iya.” Kemudian sekitar pukul 22.00 WITA, Sdr. IPIN kembali menghubungi Terdakwa dan mengatakan, “Itu sudah ada yang antar,” yang dijawab oleh Terdakwa, “Oke.” Setelah itu, Terdakwa menunggu di depan rumahnya hingga tidak lama kemudian seorang laki – laki yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor Honda Scoopy melintas di depan rumah dan melemparkan satu bungkus rokok merek Marlboro Merah. Bungkus tersebut kemudian diambil oleh Terdakwa dan setelah dibuka diketahui berisi 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 25 (dua puluh lima) gram. Selanjutnya, sabu tersebut dibawa ke dalam kamar rumah dan dipecah menjadi 6 (enam) bungkus. Sekitar pukul 23.00 WITA, Terdakwa menghubungi Sdr. NYOK melalui telepon dan mengatakan, “Ini sabunya sudah ada,” yang dijawab oleh Sdr. NYOK, “Yaudah tunggu aja sebentar aku ke situ.” Selanjutnya, pada hari Senin, tanggal 1 Juni 2026, sekitar pukul 02.00 WITA, Sdr. NYOK kembali menghubungi Terdakwa dan mengatakan, “Aku sudah di pangkalan ojek dekat rumahmu,” yang dijawab oleh Terdakwa, “Yaudah tunggu sebentar aku ke situ.” Setelah menutup telepon, Terdakwa mengambil 6 (enam) bungkus narkotika jenis sabu tersebut, menyimpannya di saku celana, kemudian berjalan kaki menuju pangkalan ojek di Desa Keluang Paser Jaya untuk menemui Sdr. NYOK. Setibanya di lokasi, Terdakwa dan Sdr. NYOK duduk bersama di pangkalan ojek. Selanjutnya, Sdr. NYOK menyampaikan maksudnya untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Atas pembayaran tersebut, Terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu kepada Sdr. NYOK, sedangkan sisa pembayaran sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) masih menjadi utang Sdr. NYOK kepada Terdakwa. Setelah transaksi tersebut, Sdr. NYOK menyampaikan kepada Terdakwa bahwa masih ada seorang teman Sdr. NYOK yang tidak Terdakwa kenal yang juga ingin membeli narkotika jenis sabu. Selanjutnya, Terdakwa dan Sdr. NYOK tetap berada di pangkalan ojek sambil menunggu kedatangan orang dimaksud, namun hingga beberapa waktu kemudian orang tersebut tidak kunjung datang. Sekitar pukul 04.00 WITA, Terdakwa dan Sdr. NYOK didatangi Saksi WAHYU NUGOROHO, Saksi YANUARIUS DANI dan anggota Kepolisian lainnya dengan menggunakan sebuah mobil yang berhenti di depan pangkalan ojek. Karena merasa takut, Terdakwa dan Sdr. NYOK berusaha melarikan diri, di mana Sdr. NYOK melarikan diri menggunakan sepeda motor miliknya, sedangkan Terdakwa melarikan diri dengan cara berlari sambil membuang uang tunai sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya Saksi WAHYU dan Saksi YANUARIUS berhasil mengamankan Terdakwa, sedangkan Sdr. NYOK berhasil melarikan diri. Selanjutnya, Terdakwa digeledah oleh petugas Kepolisian dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit telepon genggam merek Redmi 15C warna hijau mint; 5 (lima) paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu, dengan rincian 2 (dua) paket yang dibungkus menggunakan 2 (dua) plastik klip kosong ditemukan di saku celana sebelah kanan yang dikenakan Terdakwa, s erta 3 (tiga) paket yang juga dibungkus menggunakan 2 (dua) plastik klip kosong ditemukan di saku celana sebelah kiri. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang sebelumnya telah dibuang oleh Terdakwa. Selanjutnya, Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimininalistik Nomor Lab: 05214/NNF/2026 tanggal 23 Juni 2026 dengan hasil kesimpulan barang bukti dengan nomor: 17016/2026/NNF, seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang - undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 160/10966.00/2026 tanggal 07 Juli 2026 PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh TAUFIK ISMAIL serta diketahui oleh YESSY WIDYA SARI selaku pimpinan cabang terhadap barang berupa 5 (lima) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat kotor 20,39 (dua puluh koma tiga sembilan) gram dan berat bersih 17,76 (tujuh belas koma tujuh enam) gram yang selanjutnya disihkan 1 (satu) paket dengan berat kotor 2,55 (dua koma lima lima) gram dan berat bersih 2,29 (dua koma dua sembilan) gram untuk uji sampel.
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.
--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dalam Undang – undang Republik Indonesia No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana. --------
ATAU
Kedua
Bahwa Terdakwa ROBYANSYAH als ROBY bin SAHIDA pada hari Senin, tanggal 1 Juni 2026, sekitar pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di kamar rumah Terdakwa di Desa Jone RT.002, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 1 Juni 2026, sekitar pukul 02.00 WITA, Terdakwa ROBYANSYAH als ROBY bin SAHIDA dan Sdr. NYOK (DPO) duduk bersama di pangkalan ojek di Desa Keluang Paser Jaya Kabupaten Paser Kalimantan Timur menunggu seorang teman Sdr. NYOK yang tidak Terdakwa kenal yang juga ingin membeli narkotika jenis sabu. Selanjutnya sekitar pukul 04.00 WITA, Terdakwa dan Sdr. NYOK didatangi Saksi WAHYU NUGOROHO, Saksi YANUARIUS DANI dan anggota Kepolisian lainnya dengan menggunakan sebuah mobil yang berhenti di depan pangkalan ojek. Karena merasa takut, Terdakwa dan Sdr. NYOK berusaha melarikan diri, di mana Sdr. NYOK melarikan diri menggunakan sepeda motor miliknya, sedangkan Terdakwa melarikan diri dengan cara berlari sambil membuang uang tunai sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya Saksi WAHYU dan Saksi YANUARIUS berhasil mengamankan Terdakwa, sedangkan Sdr. NYOK berhasil melarikan diri. Selanjutnya, Terdakwa digeledah oleh petugas Kepolisian dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit telepon genggam merek Redmi 15C warna hijau mint; 5 (lima) paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu, dengan rincian 2 (dua) paket yang dibungkus menggunakan 2 (dua) plastik klip kosong ditemukan di saku celana sebelah kanan yang dikenakan Terdakwa, s erta 3 (tiga) paket yang juga dibungkus menggunakan 2 (dua) plastik klip kosong ditemukan di saku celana sebelah kiri. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang sebelumnya telah dibuang oleh Terdakwa. Selanjutnya, Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimininalistik Nomor Lab: 05214/NNF/2026 tanggal 23 Juni 2026 dengan hasil kesimpulan barang bukti dengan nomor: 17016/2026/NNF, seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang - undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 160/10966.00/2026 tanggal 07 Juli 2026 PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh TAUFIK ISMAIL serta diketahui oleh YESSY WIDYA SARI selaku pimpinan cabang terhadap barang berupa 5 (lima) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat kotor 20,39 (dua puluh koma tiga sembilan) gram dan berat bersih 17,76 (tujuh belas koma tujuh enam) gram yang selanjutnya disihkan 1 (satu) paket dengan berat kotor 2,55 (dua koma lima lima) gram dan berat bersih 2,29 (dua koma dua sembilan) gram untuk uji sampel.
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.
- Bahwa terdakwa dalam tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.
--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf A UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
|