| Dakwaan |
- Dakwaan :
PRIMAIR :
------- Bahwa terdakwa CONDRO ADI IRAWAN Bin MARJUNI pada hari Jumat tanggal 08 April 2016 sekira pukul 01.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan April 2016, bertempat di Simpang Tiga Jalan Ampera Rt. 003 Desa Giri Purwa Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Mulanya pada hari Kamis tanggal 07 April bulan April 2016 sekitar pukul 22.00 Wib Terdakwa dan saksi IWAN Bin SALAM (dilakukan penuntutan secara terpisah) menuju rumah saksi SARMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan mengendarai kendaraan roda 6 (enam) atau truk. Sesampainya di depan rumah saksi Sarman dan masih berada diatas mobil, saksi Iwan mengajak iuran untuk membeli sabu-sabu sambil menanyakan kepada Terdakwa “adakah danamu untuk beli barang (barang yang dimaksud disini adalah shabu-shabu)” lalu dijawab oleh Terdakwa “ada ini” sambil Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada saksi Iwan. Kemudian saksi Iwan turun dari mobil untuk menemui saksi Sarman, sedangkan Terdakwa masih berada diatas mobil. Tidak lama kemudian mobil dikemudikan oleh saksi Sarman dan saksi Iwan duduk di pinggir sebelah Terdakwa, sedangkan Terdakwa dalam kondisi tidur. Sesampainya di simpang Tiga Giri Purwa berdekatan dengan Cafe Dina, Sdr. ACO (belum tertangkap, Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/29/V/2016/Resnarkoba tanggal 12 Mei 2016) mengantarkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu kepada saksi Iwan seharga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
- Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 08 April 2016 sekira pukul 01.00 Wita saksi TEGUH SUSANTO Bin A. MOEHADJIR dan saksi EKO SETIAWAN Bin BIMO SENOI selaku anggota Kepolisan Resor Penajam Paser Utara atas dasar Surat Perintah Tugas Nomor : SP.Gas/17/IV/201/Resnarkoba tanggal 08 April 2016 datang dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, saksi Iwan dan saksi Sarman dan menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu di rumput sebelah kiri mobil yang dibuang oleh saksi Iwan. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kepolisian Resor Penajam Paser Utara untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 berupa shabu-shabu, Terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.
- Bahwa terhadap barang bukti Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram atau berat bersih 0,21 (nol koma dua satu) gram digunakan untuk pemeriksaan laboratories dan berdasarkan Berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Badan Reserse kriminal Polri Pusat Labolatorium Forensik Laboratorium forensik Cabang Surabaya Nomor : 4279/NNF/2016 hari Kamis tanggal 21 April 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan S.Si, MT, Imam Mukti S.Si, Apt., M.Si Dan Luluk Muljani selaku tim pemeriksa Laboratorium Forensik cabang Surabaya diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 5309/2016/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,162 gram tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
------- Bahwa terdakwa CONDRO ADI IRAWAN Bin MARJUNI pada hari Jumat tanggal 08 April 2016 sekira pukul 01.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan April 2016, bertempat di Simpang Tiga Jalan Ampera Rt. 003 Desa Giri Purwa Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Mulanya pada hari Kamis tanggal 07 April bulan April 2016 sekitar pukul 22.00 Wib Terdakwa dan saksi IWAN Bin SALAM (dilakukan penuntutan secara terpisah) menuju rumah saksi SARMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan mengendarai kendaraan roda 6 (enam) atau truk. Sesampainya di depan rumah saksi Sarman dan masih berada diatas mobil, saksi Iwan mengajak iuran untuk membeli sabu-sabu sambil menanyakan kepada Terdakwa “adakah danamu untuk beli barang (barang yang dimaksud disini adalah shabu-shabu)” lalu dijawab oleh Terdakwa “ada ini” sambil Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada saksi Iwan. Kemudian saksi Iwan turun dari mobil untuk menemui saksi Sarman, sedangkan Terdakwa masih berada diatas mobil. Tidak lama kemudian mobil dikemudikan oleh saksi Sarman dan saksi Iwan duduk di pinggir sebelah Terdakwa, sedangkan Terdakwa dalam kondisi tidur. Sesampainya di simpang Tiga Giri Purwa berdekatan dengan Cafe Dina, Sdr. ACO (belum tertangkap, Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/29/V/2016/Resnarkoba tanggal 12 Mei 2016) mengantarkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu kepada saksi Iwan seharga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
- Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 08 April 2016 sekira pukul 01.00 Wita saksi TEGUH SUSANTO Bin A. MOEHADJIR dan saksi EKO SETIAWAN Bin BIMO SENOI selaku anggota Kepolisan Resor Penajam Paser Utara atas dasar Surat Perintah Tugas Nomor : SP.Gas/17/IV/201/Resnarkoba tanggal 08 April 2016 datang dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, saksi Iwan dan saksi Sarman dan menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu di rumput sebelah kiri mobil yang dibuang oleh saksi Iwan. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kepolisian Resor Penajam Paser Utara untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu-shabu, Terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.
- Bahwa terhadap barang bukti Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram atau berat bersih 0,21 (nol koma dua satu) gram digunakan untuk pemeriksaan laboratories dan berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Badan Reserse kriminal Polri Pusat Labolatorium Forensik Laboratorium forensik Cabang Surabaya Nomor : 4279/NNF/2016 hari Kamis tanggal 21 April 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan S.Si, MT, Imam Mukti S.Si, Apt., M.Si Dan Luluk Muljani selaku tim pemeriksa Laboratorium Forensik cabang Surabaya diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 5309/2016/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,162 gram tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |