Petitum |
1. Mengabulkan permohonan pemohon;
2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah atau memperbaiki Akta Kelahiran pemohon yaitu akta nomor : 13/DAK-TGT/PL/2000 Tanggal 16 Oktober 2000 memerintahkan pula kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser untuk melakukan pencatatan atas perbaikan / perubahan Kutipan Akta Kelahiran pemohon nomor : 13/DAK-TGT/PL/2000 Tanggal 16 Oktober 2000 yaitu dari :
Nama : Tri Mulyati
Tempat tanggal lahir : SUMATERA SELATAN, 05 April 1983
Istri Dari Srilullah
Menjadi
Nama : Tri Mulyati
Tempat tanggal lahir : MUARA ENIM, 05 April 1983
istri dari Srilullah
Dalam daftar yang sedang berjalan atau setidak-tidaknya didalam daftar yang dipergunakan untuk itu.
3. Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada pemohon.
ATAU apabila Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya.
|