Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/PID.B/2016/PN TGT AINUL FITRIYAH, SH MOHAMMAD ARIF SETIA WARDANA Bin SUMIRAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Jan. 2016
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 8/PID.B/2016/PN TGT
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Jan. 2016
Nomor Surat Pelimpahan TAR-032/Q.4.22/Ep.2/01/2016
Penuntut Umum
NoNama
1AINUL FITRIYAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMMAD ARIF SETIA WARDANA Bin SUMIRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa MOHAMMAD ARIF SETIA WARDANA Bin SUMIRAN selaku Pemilik TV Kabel CV. Setia Jaya Vision, pada hari Jum?at tanggal 21 Desember 2012 sampai dengan hari Selasa tanggal 01 September 2015 sekira pukul 16.30 wita atau pada suatu waktu antara bulan Desember 2012 sampai dengan bulan September 2015, bertempat di Jalan Pariwisata Km. 14 No. 63 RT. 008 Desa Girimukti Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, menyelenggarakan kegiatan penyiaran televisi tanpa memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

- Bahwa terdakwa mendirikan lembaga penyiaran TV Kabel CV. Setia Jaya Vision pada hari Jum?at tanggal 21 Desember 2012 dan mulai menyelenggarakan kegiatan penyiaran televisi berlangganan melalui kabel dengan jangkauan siaran Kelurahan Jenebora (Donghwa) dan Desa Girimukti Kecamatan Penajam, sebagian Kecamatan Waru, dan sebagian Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara. TV Kabel CV. Setia Jaya Vision menyelenggarakan penyiaran televisi berlangganan dengan cara mengambil siaran dari satelit melalui LNB (low noise band) yang terdapat pada parabola kemudian dialirkan melalui kabel menuju receiver yang tersambung dengan modulator. Lalu dari modulator masuk ke combiner disalurkan ke booster, kemudian dari booster dihubungkan ke masing-masing pengguna jasa atau pelanggan TV Kabel CV. Setia Jaya Vision melalui kabel dan TV Kabel CV. Setia Jaya Vision menayangkan 30 (tiga puluh) chanel siaran yaitu Global TV, SCTV, Indosiar, RCTI, MNCTV, MetroTV, Trans TV, Trans 7, ANTV, TV One, JTV, R TV, Saudi Qur?an, Matrix TV, Net TV, K Drama, DMC TV, CN TV, Disney TV, AMC TV, XIX TV, Nat Geo TV, Muslim TV, Dangdut TV, Fox Crime, TVRI, Spacton, Aswaja, Roja TV, Fox Sport.

- Bahwa pengguna jasa penyiaran televisi berlangganan yang diselenggarakan oleh TV Kabel CV. Setia Jaya Vision membayar biaya pemasangan awal sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan membayar iuran setiap bulan sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) sampai dengan Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).

- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 01 September 2015 sekira pukul 16.30 wita saksi Saiful Bin Busran dan saksi Budiyanto Bin Edy Sutopo selaku anggota Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Kalimantan Timur mendatangi tempat usaha TV Kabel CV. Setia Jaya Vision di Jalan Pariwisata KM. 14 No. 63 RT. 008 Desa Girimukti Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara dan melakukan pemeriksaan terhadap lembaga penyiaran TV Kabel CV. Setia Jaya Vision, kemudian menanyakan kepada terdakwa sebagai pemilik lembaga penyiaran TV Kabel CV. Setia Jaya Vision mengenai Izin Penyelenggaraan Penyiaran TV Kabel CV. Setia Jaya Vision dan terdakwa menyatakan bahwa dalam menyelenggarakan kegiatan penyiaran televisi berlangganan melalui kabel TV Kabel CV. Setia Jaya Vision tidak mempunyai Izin Penyelenggaraan Penyiaran. Selanjutnya terdakwa selaku pemilik TV Kabel CV. Setia Jaya Vision dibawa ke Kepolisian Daerah Kalimantan Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

- Bahwa terdakwa selaku pemilik TV Kabel CV. Setia Jaya Vision dalam menyelenggarakan kegiatan penyiaran televisi berlangganan melalui kabel tidak memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran dari pejabat yang berwenang.

------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 58 huruf b Jo. Pasal 33 ayat (1) UU RI Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.

Pihak Dipublikasikan Ya