Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
41/Pdt.P/2026/PN Tgt RAHAYU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 41/Pdt.P/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Selasa, 30 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RAHAYU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
 
2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah atau mengganti Tahun Kelahiran Akta Kelahiran Anak Pemohon yaitu Kutipan Akta Kelahiran 247/AKI-CS/PL/2008. Sabagimana yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser tanggal 24 November 2008 yaitu dari:
 
Nama : WAFIK AZIZAH
Tempat Tanggal Lahir : Muser, 06 Januari 2006
 
MENJADI
            Nama : WAFIQ AZIZAH
Tempat Tanggal Lahir : Muara Samu, 06 Januari 2010
 
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser untuk melakukan pencatatan atas perbaikan/mengganti Kutipan Akta Kelahiran Pemohon ke dalam buku register yang di perlukan untuk itu.
 
4. Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada Pemohon;
 
ATAU
 Apabila Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak