1. Mengabulkan permohonan pemohon ;
2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah atau meperbaikan Akte Kelahiran anak pemohon yaitu akte nomor 6401-LU-03112014-0020 yang dikeluarkan Oleh Pejabat Pencatat Sipil Kabupaten Paser tanggal 8 April 2021 dan memerintahkan pula kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser untuk melakukan pencatatan atas perbaikan/perubahan Kutipan Akte Kelahiran anak pemohon yaitu dari :
N a m a : AHMAD HUSAINI
Tempat tanggal lahir : Paser 21 September 2014
Anak kedua dari suami istri SHE FUNG dengan MARUS MIDIAWATI
Menjadi
N a m a : AHMAD HUSEIN
Tempat tanggal lahir : Paser 21 September 2014
Anak kedua dari suami istri SHE FUNG dengan MARUS MIDIAWATI
Dalam daftar yang sedang berjalan atau setidak tidaknya di dalam daftar yang dipergunakan untuk itu ;
3. Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada pemohon ;
|