| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan pemohon;
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk perbaikan/mengganti nama Pemohon dari nama RETA PUTRI ANDRIANA menjadi nama RETANIA PUTRI ANDRIANA
3. Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Tanah Grogot di Kabupaten Paser untuk mencatat tentang perbaikan / penggantian nama anak Pemohon tersebut Akta Kelahiran Nomor 6401-LU-10012022-0009 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Paser, tanggal 10 Januari 2022.
4. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon;
|