Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
34/Pdt.P/2022/PN Tgt ATMA WENING DAMAESTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 34/Pdt.P/2022/PN Tgt
Tanggal Surat Kamis, 22 Sep. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ATMA WENING DAMAESTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan pemohon;
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk perbaikan/mengganti nama  Pemohon dari nama RETA PUTRI ANDRIANA  menjadi nama RETANIA PUTRI ANDRIANA
3. Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Tanah Grogot di Kabupaten Paser untuk mencatat tentang perbaikan / penggantian nama anak  Pemohon tersebut Akta Kelahiran  Nomor 6401-LU-10012022-0009  yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Paser, tanggal 10 Januari 2022.
4. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon;
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak