Dakwaan |
Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 20 Agustus 2021 sekira jam 13.00 Wita telah terjadi tindak pidana pencurian ringan Tkp kebun sawit Bapak Mujiman Simpang batu Kec. Pasir Belengkong Kab. Paser Kaltim. Adapun kejadiannya pada saat pelapor An. Bapak Mujiman pergi kekebun untuk memupuk pohon sawit, kemudian melihat beberapa pohon bekas panen baru yang mana pelapor tidak merasa memanen pohon sawit tersebut, kemudian pelapor mengintai untuk mencari tahu pelakunya, sekira jam 13.00 wita, pelaku An. Rusli mengambil buah tersebut dan tertangkap oleh pelapor, atas kejadian tersebut pelapor di bawa ke kantor desa suliliran baru untuk dilakukan mediasi namun tidak ada titik temu. Atas kejadin tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 330.000,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah), dan dilaporkan ke Polsek Pasir Belengkong pada hari rabu tanggal 25 Agustus 2021 jam 13.00 Wita
|