| Dakwaan |
DAKWAAN :
KESATU
Bahwa terdakwa FERRY BIN DORIANSYAH pada hari Senin tanggal 07 Juni 2021 sekira jam 16.30 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2021 atau masih dalam tahun 2021 bertempat di SMP 001 Desa Petangis Kec. Batu Engau Kab. Paser Kaltim, Kaltim atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Senin tanggal 07 Juni 2021 sekira jam 16.30 wita, pada saat terdakwa sedang bekerja di ladang milik kepala desa petangis, tiba-tiba tedakwa ditelpon oleh Sdr.PITRIADI (Daftar Pencarian Orang) menelpon terdakwa dan berkata kepada terdakwa bahwa Sdr.PITRIADI memerintahkan kepada terdakwa untuk pergi ke SMP 001 yang beralamat di Desa Petangis Kec. Batu Engau Kab. Paser Kaltim, kemudian terdakwa langsung menuju ke SMP tersebut, Selanjutnya sesampainya terdakwa di SMP 001 Desa Petangis Kec. Batu Engau Kab. Paser Kaltim terdakwa bertemu dengan Sdr.PITRIADI dan langsung terdakwa diberi shabu-shabu oleh Sdr.PITRIADI dan langsung diterima oleh terdakwa, kemudian shabu yang didapat dari Sdr.PITRIADI tersebut langsung digunakan oleh terdakwa pada saat itu juga, kemudian setelah selesai terdakwa langsung pulang kerumah.
- Bahwa terdakwa FERRY BIN DORIANSYAH dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I didapat dari Sdr.PITRIADI (Daftar Pencarian Orang) tanpa ijin dari pemerintah/pejabat yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 150/10966.00/2021 tanggal 14 juni 2021 dari Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang disaksikan oleh BRIPTU INDRA PRATAMA RAHMAN serta diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang yang telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti perkara atas nama FERRY BIN DORIANSYAH berupa 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat berserta bungkusnya yaitu (berat kotor) 0,19 gram dan berat bersih 0,04 gram, dan 3 (tiga) bungkus paket plastik berisi sisa serbuk putih dengan total berat berserta bungkusnya yaitu (berat kotor) 0,19 gram dan berat bersih 0,04 gram kemudian disisihkan 1 (satu) bungkus No.2 yaitu paket plastik berisi serbuk putih tersebut dengan berat kotor 0,57 gram, kemudian disisihkan 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dan 1 (satu) bungkus paket no.1 plastik berisi sisa serbuk putih untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab: 05283/NNF/2021 tanggal 25 Juni 2021 yang ditangatangani oleh Pemeriksa IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 74090815, dkk., Mengetahui KABIDLABFOR POLDA JATIM Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO, AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 63100805, bahwa barang bukti dengan nomor: 11104/2021/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,040 (nol koma nol empat puluh) gram dan barang bukti dengan nomor: 11105/2021/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,002 (nol koma nol nol dua) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan dikembalikan tanpa isi guna pembuktian dipersidangan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa FERRY BIN DORIANSYAH pada hari Rabu tanggal 09 Juni 2021 sekira pukul 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2021 atau masih dalam tahun 2021 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di RT. 002 Desa Petangis Kec. Batu Engau Kab. Paser Kaltim atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Berawal Pada hari Selasa tanggal 08 Juni 2021 sekira pukul 19.00 wita, pada saat Saksi KURNIAWAN SIDIK BIN JAILANI AHMAD, dan Saksi AHMAD RIFAI BIN M. YUSNI bersama dengan anggota sat resnarkoba polres paser lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Petangis RT. 002 Desa Petangis Kec. Batu Engau Kab. Paser Kaltim, sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Shabu. kemudian atas informasi tersebut Saksi KURNIAWAN SIDIK BIN JAILANI AHMAD, dan Saksi AHMAD RIFAI BIN M. YUSNI bersama dengan anggota sat resnarkoba polres paser lainnya menuju ke lokasi untukj melakukan penyelidikan lebih lanjut.
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 09 Juni 2021 sekira pukul 00.30 wita Saksi KURNIAWAN SIDIK BIN JAILANI AHMAD, dan Saksi AHMAD RIFAI BIN M. YUSNI bersama dengan anggota sat resnarkoba polres paser lainnya sesampainya di sebuah rumah yang beralamat di RT. 002 Desa Petangis Kec. Batu Engau Kab. Paser Kaltim, langsung dilakukan penggerebekan dan diamankanlah seorang laki-laki yang diketahui adalah terdakwa FERRY BIN DORIANSYAH, kemudian dengan disaksikan oleh yang disaksikan oleh ketua RT setempat Sdr. ZAINUDDIN selaku saksi yang menyaksikan penggeledahan dilakukanla penggeledahan badan terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah handphone merk “VIVO” warna biru metalik dari tangan terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan rumah didalam kamar tidur terdakwa dan di temukan 1 (satu) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang di duga narkotika jenis shabu dibawah karpet tempat tidur, lalu ditemukan 3 (tiga) plastik klip yang berisi sisa serbuk kristal warna putih bening yang di duga narkotika jenis shabu di bawah karpet tempat tidur terdakwa, kemudian ditemukan 5 (lima) plastik klip kosong bekas pakai dan 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik warna putih yang berserakan dikamar tidur terdakwa, lalu ditemukan 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol kaca lengkap dengan sedotan atau alat hisap di bagian dinding bawah kamar tidur terdakwa Kemudian terdakwa beserta dengan barang-barang yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut diamankan dan dibawa menuju Polres Paser untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa FERRY BIN DORIANSYAH dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman sebanyak 1 (satu) paket plastic klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening diduga narkotika jenis shabu-shabu, dan 3 (tiga) paket plastic klip yang berisi sisa serbuk kristal warna putih bening diduga narkotika jenis shabu-shabu tidak memiliki ijin dari Pemerintah yang berwenang maupun dari Departemen Kesehatan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 150/10966.00/2021 tanggal 14 juni 2021 dari Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang disaksikan oleh BRIPTU INDRA PRATAMA RAHMAN serta diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang yang telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti perkara atas nama FERRY BIN DORIANSYAH berupa 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat berserta bungkusnya yaitu (berat kotor) 0,19 gram dan berat bersih 0,04 gram, dan 3 (tiga) bungkus paket plastik berisi sisa serbuk putih dengan total berat berserta bungkusnya yaitu (berat kotor) 0,19 gram dan berat bersih 0,04 gram kemudian disisihkan 1 (satu) bungkus No.2 yaitu paket plastik berisi serbuk putih tersebut dengan berat kotor 0,57 gram, kemudian disisihkan 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dan 1 (satu) bungkus paket no.1 plastik berisi sisa serbuk putih untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab: 05283/NNF/2021 tanggal 25 Juni 2021 yang ditangatangani oleh Pemeriksa IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 74090815, dkk., Mengetahui KABIDLABFOR POLDA JATIM Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO, AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 63100805, bahwa barang bukti dengan nomor: 11104/2021/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,040 (nol koma nol empat puluh) gram dan barang bukti dengan nomor: 11105/2021/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,002 (nol koma nol nol dua) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan dikembalikan tanpa isi guna pembuktian dipersidangan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
|