Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.Sus/2021/PN Tgt ANDRIS BUDIANTO, S.H.,M.H. HABI Bin HERMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 72/Pid.Sus/2021/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Mar. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-525/O.4.13/Enz.2/03/2021
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIS BUDIANTO, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HABI Bin HERMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan    :
Kesatu :
----Bahwa terdakwa HABI Bin HERMAN pada hari Selasa tanggal 02 Februari 2021 sekira pukul 14.00 wita atau pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2021 atau pada suatu waktu pada tahun 2021, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di RT.001 RW. 000 Desa Pasir Mayang Kec. Kuaro Kab. Paser Kalimantan Timur atau termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------
-    Pada hari Selasa tanggal 02 Februari 2021 sekira pukul 14.00 Wita, terdakwa HABI Bin HERMAN menelepon sdr. ADAM (DPO) untuk menanyakan shabu – shabu dan dijawab oleh sdr. ADAM bahwa shabu – shabu persediaan miliknya masih ada. Kemudian terdakwa memesan shabu – shabu sebanyak 3,5 (tiga koma lima) gram kepada sdr. ADAM. Setelah memesan shabu – shabu kepada sdr. ADAM, terdakwa menghubungi melalui telepon saksi HANAPIAN Als H. TATUNG (dilakukan penuntutan terpisah) untuk menawarkan shabu – shabu miliknya. Atas tawaran terdakwa tersebut, saksi HANAPIAN Als H. TATUNG memesan shabu – shabu sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah). Kemudian sekira pukul 14,30 wita, terdakwa menemui saksi HANAPIAN Als H. TATUNG di rumahnya untuk mengambil uang Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah). Setelah itu, terdakwa pergi menuju jalan pelabuhan Pondong untuk menemui sdr.ADAM. Sesampainya di Jalan Pelabuhan Pondong, terdakwa bertemu sdr. ADAM dan sdr. ADAM menunjukkan shabu – shabu yang sudah dimasukkan ke dalam kotak rokok warna hitam merk “MARLBORO BLACK”. Selanjutnya terdakwa mengambil shabu – shabu tersebut dan membawanya pulang ke Pasir Mayang.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 01659/NNF/2021 tanggal 26 Februari 2021 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 74090815; Pemeriksa II TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. Penata Nip. 19810522 201101 2 002; Pemeriksa III BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. IPTU NRP 92020451 serta diketahui oleh WAKA KABIDLABFOR CABANG SURABAYA Ajun Komisaris Besar Polisi Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO yang menerangkan bahwa barang bukti milik terdakwa HABI Bin HERMAN dengan nomor  03731/2021/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto + 0,055 gram dan dikembalikan dengan berat netto ± 0,177 gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 35/10966.00/2021 tanggal 05 Februari 2021 dari Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yang ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh ANIS AMIR BIQI, S.IP dan disaksikan oleh BRIPDA AHMAD RIFAI serta diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 2 (dua) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat berserta bungkusnya (berat kotor) 1,28 gram dan berat bersih 0,96 gram, kemudian disisihkan untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya dengan berat bersih 0,20 gram dan dikembalikan sisa hasil labfor dengan berat netto sebanyak 0,160 gram.
-    Bahwa terdakwa dalam  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------

ATAU

Kedua :
----Bahwa terdakwa HABI Bin HERMAN pada hari Selasa tanggal 02 Februari 2021 sekira pukul 14.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2021 atau pada suatu waktu pada tahun 2021, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di RT.001 RW. 000 Desa Pasir Mayang Kec. Kuaro Kab. Paser Kalimantan Timur atau termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------
-    Pada hari Selasa tanggal 02 Februari 2021 sekira pukul 14.00 Wita, terdakwa HABI Bin HERMAN menelepon sdr. ADAM (DPO) untuk menanyakan shabu – shabu dan dijawab oleh sdr. ADAM bahwa shabu – shabu persediaan miliknya masih ada. Kemudian terdakwa memesan shabu – shabu sebanyak 3,5 (tiga koma lima) gram kepada sdr. ADAM. Setelah memesan shabu – shabu kepada sdr. ADAM, terdakwa menghubungi melalui telepon saksi HANAPIAN Als H. TATUNG (dilakukan penuntutan terpisah) untuk menawarkan shabu – shabu miliknya. Atas tawaran terdakwa tersebut, saksi HANAPIAN Als H. TATUNG memesan shabu – shabu sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah). Kemudian sekira pukul 14,30 wita, terdakwa menemui saksi HANAPIAN Als H. TATUNG di rumahnya untuk mengambil uang Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah). Setelah itu, terdakwa pergi menuju jalan pelabuhan Pondong untuk menemui sdr.ADAM. sesampainya di jalan Pelabuhan Pondong, terdakwa bertemu sdr. ADAM dan sdr. ADAM menunjukkan shabu – shabu yang sudah dimasukkan ke dalam kotak rokok warna hitam merk “MARLBORO BLACK”. Selanjutnya terdakwa mengambil shabu – shabu tersebut dan membawanya pulang ke Pasir Mayang. Sesampai di rumah terdakwa mengambil 1 (satu) paket shabu – shabu yang diperoleh dari sdr. ADAM dengan berat 1 (satu) gram ke dalam 1 (satu) buah kotak plastik warna biru yang dilapisi lakban warna hitam.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 01659/NNF/2021 tanggal 26 Februari 2021 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 74090815; Pemeriksa II TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. Penata Nip. 19810522 201101 2 002; Pemeriksa III BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. IPTU NRP 92020451 serta diketahui oleh WAKA KABIDLABFOR CABANG SURABAYA Ajun Komisaris Besar Polisi Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO yang menerangkan bahwa barang bukti milik terdakwa HABI Bin HERMAN dengan nomor  03731/2021/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto + 0,055 gram dan dikembalikan dengan berat netto ± 0,177 gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 35/10966.00/2021 tanggal 05 Februari 2021 dari Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yang ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh ANIS AMIR BIQI, S.IP dan disaksikan oleh BRIPDA AHMAD RIFAI serta diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 2 (dua) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat berserta bungkusnya (berat kotor) 1,28 gram dan berat bersih 0,96 gram, kemudian disisihkan untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya dengan berat bersih 0,20 gram dan dikembalikan sisa hasil labfor dengan berat netto sebanyak 0,160 gram.
-    Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya