Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.Sus/2025/PN Tgt IMAM ABDI UTAMA, S.H. AHMAD NAFARIN Als FARIN Bin ABDUL KARIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 25/Pid.Sus/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-98/O.4.13.3/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IMAM ABDI UTAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD NAFARIN Als FARIN Bin ABDUL KARIM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa terdakwa AHMAD NAFARIN Als FARIN Bin ABDUL KARIM baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Saksi MULKANI Als IMUL Bin ABDUL MAUIS (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 22.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Gang Seroja Desa Senaken Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana,Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekira pukul 22.00 WITA Terdakwa menghubungi Saksi IMUL dan Terdakwa berkata ”MUL MASIH ADAKAH (SABHU)” dan Saksi IMUL menjawab ”IYA BESOK BARU ADA” dan Terdakwa menjawab ”IYA KUTUNGGU” kemudian Terdakwa beristirahat tidur kemudian pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 09.00 WITA Terdakwa bangun tidur dan Terdakwa langsung menghubungi Saksi IMUL dan Terdakwa berkata “MUL SUDAH ADAKAH YANG KEMARIN MALAM ITU” dan Saksi IMUL Menjawab “ADA TUNGGU” dan Terdakwa Berkata “KU DP DELAPAN RATUS RIBU AKU MINTA 1 GRAM” dan Saksi IMUL Menjawab ”OKE” kemudian sekira pukul 09.40 WITA Terdakwa dihubungi Saksi IMUL dan Saksi IMUL berkata “INI TERDAKWA OTW KETEMPAT KERJAANMU KE TOKO” dan Terdakwa menjawab “IYA TERDAKWA OTW” kemudian Terdakwa bersiap – siap dan kemudian Terdakwa mendatangi teman Terdakwa yang ada di kontrakan sebelah kamar kontrakan Terdakwa yaitu Sdra. ALFI Terdakwa berkata “FI PINJAM MOTOR” kemudian Sdra. ALFI menjawab “IYA BAWA AJA” sambil sdra. ALFI memberikan kunci motor kemudian Terdakwa berangkat menuju toko tempat Terdakwa bekerja kemudian Terdakwa singgah di BRILINK untuk mengirim Uang ke DANA Terdakwa setelah itu Terdakwa mengirimkan / mentransfer ke rekening Sea Bank An. MULKANI sebesar Rp.795.000,-(tujuh ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) kemudian Terdakwa mengirimkan bukti Transfer ke Saksi IMUL kemudian Terdakwa melanjutkan jalan ke toko tempat Terdakwa bekrja dan kemudian Terdakwa di hubungi oleh Saksi IMUL dan Saksi IMUL berkata “INI AKU DEKAT SUDAH KUTAROH DI DASBOARD MOTOR BEAT BIRU YANG ADA DI PARKIRAN SAMPING TOKO” dan Terdakwa menjawab “OKE” dan sebelum Terdakwa sampai di dekat toko Terdakwa melihat Saksi IMUL Disamping Parkiran Toko tempat Terdakwa bekerja kemudian Terdakwa melihat Saksi IMUL langsung jalan meninggalkan parkiran dan Terdakwa langsung menuju parkiran samping toko tempat Terdakwa bekerja dan Terdakwa menuju ke motor Beat Biru dan mengambil 1 (satu) paket / bungkus plastik klip yang berisi sabhu yang beratnya kurang lebih 1 (satu) gram di dalam Dasboard motor Beat biru tersebut kemudian Terdakwa simpan di dalam kantong dan Terdakwa kembali pulang ke kontrakan Terdakwa dan setelah Terdakwa sampai dikontrakan Terdakwa masuk ke dalam kamar kemudian Terdakwa menghubungi Sdra. REZA(DPO) dan Terdakwa berkata “SINI KE KONTRAKAN” dan Sdra. REZA menjawab “IYA” kemudian Terdakwa menghungi Sdra. IPIN(DPO) dan Terdakwa berkata ”SINI KE KONTRAKAN KU SAMA ALDI” dan Sdra. IPIN menjawab “OKE” kemudian sekira pukul 12.30 WITA Sdra. REZA datang dan masuk kedalam kamar Terdakwa dan kemudian Sdra. IPIN datang bersama Sdra. ALDI(DPO) dan masuk kedalam kamar kemudian Terdakwa setelah berkumpul semua Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) paket / bungkus plastik klip yang berisi sabhu yang beratnya kurang lebih 1 (satu) gram dari dalam kantong Terdakwa dan sambil berkata “MANA UANG KALIAN” kemudian Sdra. REZA memberikan Uang Tunai Sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa kemudian Sdra. IPIN memberikan Uang Tunai Sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa kemudian Sdra. ALDI memberikan Uang Tunai Sebesar Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa kemudian Sdra. IPIN menyiapkan alat hisap sabhu yaitu Bong sabhu dan Sdra. IPIN memberikan 1 (satu) buah pipet kaca kepada Terdakwa kemudian Terdakwa memasukan sabhu kedalam pipet kaca langsung menyendok sabhu ke dalam plastik klip yang berisi sabhu tersebut dan kemudian Terdakwa pasang pipet kaca tersebut di alat hisap bong dan Terdakwa gunakan dengan cara membakar pipet kaca sambil Terdakwa menghisap dari sedotan di alat hisap sabhu tersebut dan Terdakwa menghisap sebanyak 3 kali hisapan kemudian Sdra. REZA sebanyak 3 kali hisapan kemudian Sdra. IPIN sebanyak 3 kali hisapan kemudian Sdra. ALDI sebanyak 3 kali hisapan kemudian Terdakwa, Sdra REZA, Sdra. IPIN dan Sdra. ALDI bersantai sambil bermain Handphone kemudian sekitar 30 menit Terdakwa mengajak Sdra REZA, Sdra. IPIN dan Sdra. ALDI untuk menggunakan sabhu lagi kemudian Terdakwa menyiapkan kembali dan mengambil pipet kaca dan Terdakwa memasukan sabhu dari plastik klip kedalam pipet kaca kemudian Terdakwa memasukan sabhu kedalam pipet kaca langsung menyendok sabhu ke dalam plastik klip yang berisi sabhu tersebut dan kemudian Terdakwa pasang pipet kaca tersebut di alat hisap bong dan Terdakwa gunakan dengan cara membakar pipet kaca sambil Terdakwa menghisap dari sedotan di alat hisap sabhu tersebut dan Terdakwa menghisap sebanyak 3 kali hisapan kemudian Sdra. REZA sebanyak 3 kali hisapan kemudian Sdra. IPIN sebanyak 3 kali hisapan kemudian Sdra. ALDI sebanyak 3 kali hisapan kemudian setelah menggunakan sabhu Sdra. REZA berkata ”AKU AMBIL SEPAROH YA (SABHU)” dan Terdakwa menjawab “IYA AMBIL AJA” kemudian Sdra. REZA mengambil sabhu dari 1 (satu) paket / bungkus plastik klip yang berisi sabhu tersebut dan dimasukan kedalam plastik klip yang dibawa oleh Sdra. REZA kemudian 1 (satu) paket palstik yang berisi serbuk kristal warna putih bening sisa pemakian sabhu Terdakwa simpan di kantong celana Terdakwa kemudian Sdra REZA, Sdra. IPIN dan Sdra. ALDI pamit untuk pulang kemudian alat hisap sabhu tersebut dibawa oleh Sdra. IPIN dan setelah Sdra REZA, Sdra. IPIN dan Sdra. ALDI sudah pulang Terdakwa bersantai bermain Handphone dan Sekira pukul 16.00 WITA Sdra. PENDEKAR(DPO) menghubungi Terdakwa lewat Whatsapp dan berkata “ADAKAH. berkata “KAPAN SISANYA KAMU BAYAR” dan Terdakwa menjawab “BELUM CUKUP UANGNYA NANTI”.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 22.30 WITA datang beberapa orang anggota Kepolisian ke kontrakan Terdakwa dan masuk kedalam kamar, kemudian Terdakwa diamankan dan diintrogasi “MANA SABHUMU” dan Terdakwa menjawab “SUDAH HABIS PAK” kemudian anggota kepolisian bertanya “DARI MANA SAUDARA MENDAPATKAN SABHU” dan Terdakwa menjawab “DARI IMUL PAK” kemudian anggota kepolisian melakukan penggeledahan badan dan tempat dan di saksikan warga setempat Saksi HALDI dan hasil dari penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah Handphone merk “REDMI NOTE 9 PRO” warna biru dengan No Imei “860418046875764” dan No HP “082351824202” dan Uang Tunai Sebesar Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) di kantong celana Terdakwa dan uang tersebut adalah uang hasil penjulan yang mau Terdakwa setorkan kepada Saksi IMUL kemudian barang – barang yang ada kaitannya dengan kejadian diatas diamankan anggota Kepolisian, Kemudian anggota kepolisian membawa Terdakwa untuk menunjukan rumah Saksi IMUL, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa dan Saksi IMUL beserta barang bukti di bawa ke polres paser untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti dalam perkara ini telah dilakukan penimbangan berdasarkan pada Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: 275/10966.00/2024 tanggal 13 November 2024 pada Pegadaian Cabang Tanah Grogot, yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan Pegadaian Cabang Tanah Grogot, dengan hasil penimbangan Satu (1) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan Total berat beserta bungkusnya sebagai berikut: Berat pelastik 0,25 gram, berat kotor 0,98 gram, dan berat bersih 0,73 gram. Dengan keterangan Disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,98 gram, dan berat bersih 0,73 gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
  • Bahwa barang bukti dalam perkara ini berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB: 09807/NNF/2024 tanggal 2 Desember 2024 yang diperiksa oleh DEFA JAUMIL,S.I.K., TITIN ERNAWATI, S.Farm,Apt., FILANTARI CAHYANI, A.Md. selaku pemeriksa dan di tandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si,Apt,M.Si dengan kesimpulan hasil pemeriksaan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengn nomor : 28001/2024/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan Indrustri Farmasi, Pedagang Besar Farmasi, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter Maupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

------ Bahwa terdakwa AHMAD NAFARIN Als FARIN Bin ABDUL KARIM baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Saksi MULKANI Als IMUL Bin ABDUL MAUIS (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 22.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Gang Seroja Desa Senaken Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana,Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 22.30 WITA datang beberapa orang anggota Kepolisian ke kontrakan Terdakwa dan masuk kedalam kamar, kemudian Terdakwa diamankan dan diintrogasi “MANA SABHUMU” dan Terdakwa menjawab “SUDAH HABIS PAK” kemudian anggota kepolisian bertanya “DARI MANA SAUDARA MENDAPATKAN SABHU” dan Terdakwa menjawab “DARI IMUL PAK” kemudian anggota kepolisian melakukan penggeledahan badan dan tempat dan di saksikan warga setempat Saksi HALDI dan hasil dari penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah Handphone merk “REDMI NOTE 9 PRO” warna biru dengan No Imei “860418046875764” dan No HP “082351824202” dan Uang Tunai Sebesar Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) di kantong celana Terdakwa dan uang tersebut adalah uang hasil penjulan yang mau Terdakwa setorkan kepada Saksi IMUL kemudian barang – barang yang ada kaitannya dengan kejadian diatas diamankan anggota Kepolisian, Kemudian anggota kepolisian membawa Terdakwa untuk menunjukan rumah Saksi IMUL, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa dan Saksi IMUL beserta barang bukti di bawa ke polres paser untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti dalam perkara ini telah dilakukan penimbangan berdasarkan pada Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: 275/10966.00/2024 tanggal 13 November 2024 pada Pegadaian Cabang Tanah Grogot, yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan Pegadaian Cabang Tanah Grogot, dengan hasil penimbangan Satu (1) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan Total berat beserta bungkusnya sebagai berikut: Berat pelastik 0,25 gram, berat kotor 0,98 gram, dan berat bersih 0,73 gram. Dengan keterangan Disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,98 gram, dan berat bersih 0,73 gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
  • Bahwa barang bukti dalam perkara ini berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB: 09807/NNF/2024 tanggal 2 Desember 2024 yang diperiksa oleh DEFA JAUMIL,S.I.K., TITIN ERNAWATI, S.Farm,Apt., FILANTARI CAHYANI, A.Md. selaku pemeriksa dan di tandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si,Apt,M.Si dengan kesimpulan hasil pemeriksaan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengn nomor : 28001/2024/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan Indrustri Farmasi, Pedagang Besar Farmasi, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter Maupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya