| Petitum |
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini adalah sah dan mengikat;
3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah sebagaimana Surat Keterangan Pelepasan Hak tertanggal 3 Desember 1992 yang terletak di RT.03 (seberang Masjid Al-Muttaqin Kademan) Kelurahan Long Kali, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, luas tanah 9.396 M2 (sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh enam meter persegi) sesuai dengan Surat Keterangan untuk Pelepasan Hak tertanggal 3 Desember 1992 yang dikeluarkan oleh Kantor Kecamatan Long Kali dengan Nomor Register : 193 / c1k – XII – 1992 dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Berbatas perwatasan saudara Roy Kodin/Nordin
Timur : Berbatas dengan hak tanah Jalan Raya
Selatan : Berbatas dengan perwatasan Abd Majid
Barat : Berbatas perwatasan saudara Roy Kodin/Nordin.
4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya diatas tanah milik Penggugat, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1365 BW;
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslag) atas harta kekayaan Tergugat baik yang bergerak maupun tidak bergerak yang dilaksanakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Tanah Grogot;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwang Soom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Penggugat setiap hari keterlambatannya Tergugat melaksanakan isi putusan ini.
7. Menyatakan menurut Hukum Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun Tergugat melakukan Verzet, Banding, Kasasi maupun upaya-upaya hukum lainnya.
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam Perkara ini;
|