Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2021/PN Tgt Indramawan Yachya Roy Kodin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2021/PN Tgt
Tanggal Surat Rabu, 10 Nov. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Indramawan Yachya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAMPARA, SH.Indramawan Yachya
Tergugat
NoNama
1Roy Kodin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan  bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini adalah sah dan mengikat;
3.    Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah sebagaimana Surat Keterangan Pelepasan Hak tertanggal 3 Desember 1992 yang terletak di RT.03 (seberang Masjid Al-Muttaqin Kademan) Kelurahan Long Kali, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, luas tanah 9.396 M2 (sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh enam meter persegi) sesuai dengan Surat Keterangan untuk Pelepasan Hak tertanggal 3 Desember 1992 yang dikeluarkan oleh Kantor Kecamatan Long Kali dengan Nomor Register : 193 / c1k – XII – 1992 dengan batas-batas sebagai   berikut :                                                    
Utara    : Berbatas perwatasan saudara Roy Kodin/Nordin
Timur    : Berbatas dengan hak tanah Jalan Raya
Selatan    : Berbatas dengan perwatasan Abd Majid
Barat    : Berbatas perwatasan saudara Roy Kodin/Nordin.
4.    Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya diatas tanah milik Penggugat, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1365 BW;
5.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslag) atas harta kekayaan Tergugat baik yang bergerak maupun tidak bergerak yang dilaksanakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Tanah Grogot;
6.    Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwang Soom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Penggugat setiap hari keterlambatannya Tergugat melaksanakan isi putusan ini.
7.    Menyatakan menurut Hukum Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun  Tergugat melakukan Verzet, Banding, Kasasi maupun upaya-upaya hukum lainnya.
8.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam Perkara ini;
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak