Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2020/PN Tgt 1.PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk KANCA TANAH GROGOT
2.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk kepada Pemimpin Cabang PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANCA TANAH GROGOT
SARINAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2020/PN Tgt
Tanggal Surat Senin, 29 Jun. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk KANCA TANAH GROGOT
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SARINAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 133.710.197,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.    Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.    Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 133.710.197,- ( SERATUS TIGA PULUH TIGA JUTA TUJUH RATUS SEPULUH RIBU SERATUS SEMBILAN PULUH TUJUH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 116.639.681,- ( SERATUS ENAM BELAS JUTA ENAM RATUS TIGA PULUH SEMBILAN RIBU ENAM RATUS DELAPAN PULUH SATU) ditambah bunga sebesar 13.552.366,- ( TIGA BELAS JUTA LIMA RATUS LIMA PULUH DUA RIBU TIGA RATUS ENAM PULUH ENAM), ditambah pinalty sebesar Rp. 3.518.150,- ( TIGA JUTA LIMA RATUS DELAPAN BELAS RIBU SERATUS LIMA PULUH ), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap objek dalam SHM No 471 an Sunaryo

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak