Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 133.710.197,- ( SERATUS TIGA PULUH TIGA JUTA TUJUH RATUS SEPULUH RIBU SERATUS SEMBILAN PULUH TUJUH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 116.639.681,- ( SERATUS ENAM BELAS JUTA ENAM RATUS TIGA PULUH SEMBILAN RIBU ENAM RATUS DELAPAN PULUH SATU) ditambah bunga sebesar 13.552.366,- ( TIGA BELAS JUTA LIMA RATUS LIMA PULUH DUA RIBU TIGA RATUS ENAM PULUH ENAM), ditambah pinalty sebesar Rp. 3.518.150,- ( TIGA JUTA LIMA RATUS DELAPAN BELAS RIBU SERATUS LIMA PULUH ), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap objek dalam SHM No 471 an Sunaryo
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|