Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2023/PN Tgt Rusmiaty 1.Drs. Supiani
2.Drs. Rizani HB.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2023/PN Tgt
Tanggal Surat Selasa, 21 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rusmiaty
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Drs. Supiani
2Drs. Rizani HB.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur, Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Paser
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM
 
1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya

2.    Menyatakan Tergugat 1 (Drs.Supiani. S) dan Tergugat 2 ( Drs.Rizani HB) telah melakukan Wanprestasi/ Inkar Janji dalam jual beli karena tidak membantu dalam proses balik nama Sertifikat.
3.    Menyatakan :
1.    Kwitansi Penerimaan Pembayaran tanggal 24-02-2017 yang isinya :
                        “ telah diterima dari Rusmiaty Uang sejumlah Rp. 200.000.000 (Dua ratus juta rupiah) untuk   pembayaran harga Sebidang tanah 308 m2 berikut bangunan diatasnya di Jalan A. Yani Tanah Grogot sesuai Sertifikat No. 1705 yang ditanda tangani diatas materi oleh Rizani. HB. Tanah Grogot, 24-02-2017”.
2.    Surat Kesepakatan dibawah tangan tanggal 2 Januari 2023 yang isi pokoknya :  “ Pihak Pertama (Drs. Rizani. HB) dan Pihak Kedua (Rusmiaty) sepakat untuk melakukan jual beli sebidang tanah dan sebuah bangunan Rumah di jalan A. Yani No. 2 sesuai Sertifikat No. 1705 harga jual beli sebesar Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah), Pihak kedua/Rusmiaty menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) sebagai DP dan Pihak pertama/Drs. Rizani. HB menyerahkan Sertifikat tanah No. 1705. Sisanya akan dibayarkan setelah selesai balik nama Sertifikat. Yang dibuat di Tanah Grogot pada tanggal 2 Januari 2023 dan ditanda tangani bersama, Piha k Pertama di atas Materai selaku Penjual (Rizani. HB). Dan Pihak kedua/ Rusmiaty selaku Pembeli “.  
 
3.    Kwitansi Penerimaan Pembayaran tanggal 27 Juni 2002  yang isinya :  
“ Sudah terima dari Drs. Rizani HB. Uang sejumlah Rp. 100.000.000 (Seratus juta Rupiah)  untuk Bayar Harga sebidang tanah dan bangunan rumah di Jl. A. Yani Tanah Grogot sesuai Sertifikat No. 1705 yang ditanda tangani di atas materai oleh Tergugat 1/ Supiani HS. Dan disaksikan oleh Adik Kandungnya . Tanah Grogot 27 Juni 2002.
adalah Sah dan berkekuatan hukum.

4.    Menyatakan sebidang tanah seluas  308 m2 (Tiga ratus delapan meter persegi) dengan bangunan diatasnya, alas hak Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1705 Tahun 1996, atas nama SUPIANI. S. Yang terletak di Jalan Ahmad Yani No. 02 RT. 02 RW. 04 Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah utara berbatas dengan Tanah milik Sdr. Darmawi Darmansyah
- Sebelah selatan berbatas dengan Tanah milik Sdr. Hendra Hendrawan
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Ahmad Yani
- Sebelah Barat berbatas dengan Musollah Al Falah
Brdasarkan :
- Kwitansi Penerimaan Pembayaran tanggal 24-02-2017
- Surat Kesepakatan dibawah tangan tanggal 2 Januari 2023
- Kwitansi Penerimaan Pembayaran tanggal 27 Juni 2002
Adalah sah milik Penggugat

5.    Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1705 Tahun Tahun 1996 yang semula atas nama Supiani. S menjadi nama Rusmiaty.
6.    Menyatakan memberi izin dan Kuasa kepada Penggugat  bertindak untuk dan atas nama  Tergugat 1 selaku Penjual dan Pemilik asal untuk menandatangani akta Jual beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah
 (PPAT) apabila ternyata Tergugat 1 tidak ada atau tidak hadir dihadapan PPAT, sekaligus Penggugat  bertindak untuk atas namanya sendiri sebagai Pembeli atas tanah objek aquo, guna pengurusan pendaftaran hak atas tanah atau balik nama atas nama Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1705 Tahun 1996 di Instansi turut Tergugat.


7.    Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1705Tahun 1996 yang semula atas nama Supiani. S menjadi nama Rusmiaty.
8.     Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, dan Terut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini

9.    Penggugat bersedia dan sanggup membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak