Petitum |
1) Pembongkaran bangunan yang memasuki tanah Penggugat.
2) Ganti rugi atas pemanfaatan tanah Penggugat selama bertahun-tahun dan kerugian lain yang bersifat materil maupun immateril sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
3) Pencabutan sertifikat tanah atas nama Ibrahim Ahmad di Desa Janju itu yang dianggap Penggugat surat ASPAL (Asli Tapi Palsu) karena tidak sesuai prosedur dan tidak digunakan sebagaimana mestinya sesuai denah gambar yang tertera.
4) Membebankan Sdr. Tergugat dengan segala biaya Pengadilan/Sidang terkait tuntutan ini .
|