Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
115/Pdt.P/2018/PN Tgt MARE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 115/Pdt.P/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Jumat, 12 Okt. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MARE
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah atau memperbaiki Akta Kelahiran  pemohon yaitu akta nomor : 4253/DAK-TGT/2010 tanggal 31 Desember 2010  dan memerintahkan pula kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser untuk melakukan pencatatan atas perbaikan/perubahan Kutipan Akta Kelahiran pemohon  nomor : 4253/DAK-TGT/2010 tanggal 31 Desember 2010 yaitu dari :

 

 

Apabila Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya.

 

 

 

Nama                            :    MARE

Tempat tanggal lahir     :    Pepara, 01 Januari 1976

Anak kesatu perempuan dari Suami-Istri MADE dengan NADIA

 

Menjadi

 

Nama                            :    MARE

Tempat tanggal lahir     :    Pepara, 01 Januari 1978

Anak kesatu perempuan dari Suami-Istri MADE dengan NADIRAH

 

Dalam daftar yang sedang berjalan atau setidaknya didalam daftar yang dipergunakan itu ;

Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada pemohon ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak