Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2023/PN Tgt KASIMIN 1.SATIYEM
2.TAMAM
Penyerahan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2023/PN Tgt
Tanggal Surat Senin, 02 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KASIMIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SATIYEM
2TAMAM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 
 
2. Menyataka para Tergugat  telah melakukan perbuatan Melawan Hukum 
 
Menyatakan bidang Bidang Tanah seluas 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi) / 2 Hektar yang diatasnya ada tumbuhan Pohon Sawit atas nama Kasimin, berdasarkan Surat Keterangan kebenaran letak tanah Nomor 141/624/SK-DPM/ IX/2023 dan Sket lahan yang dikeluarkan Plt. Kepala desa Pasir Mayang tanggal 24 Desember 2006  Yang terletak di RT. 06 Desa Paser Mayang, Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser, dengan batas-batas sebagai berikut :
 
• Sebelah utara berbatas dengan Tanah milik Sdr. Ijab
• Sebelah selatan berbatas dengan Tanah milik Sdr. Musyady
• Sebelah Timur berbatas dengan Satiyem
• Sebelah Barat berbatas dengan Samlan 
 
            Adalah Sah milik Penggugat
 
3. Memerintahkan kepada Para Tergugat agar menyerahkan lahan Objek sengketa yang dikuasai oleh Para tergugat beserta Surat Tanah berupa SKT atas nama Penggugat kepada Penggugat untuk diberikan dan dikelola kembali oleh Penggugat secara langsung tanpa ada upaya penghalangan apapun. dihitung sejak dari adanya Putusan dari pengadilan ini hingga putusan ini dilaksanakan.
 
4. Menghukum para Tergugat untuk tunduk terhadap putusan ini.
 
5. Menghukum para Tergugat membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.
 
Namun apabila Ketua / Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya menurut peradilan yang baik dan benar (ex aequo et bono) ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak