Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.Sus/2024/PN Tgt VANESSA YOVITA NAULI, S.H ANDRA NURIL HUDA Bin SYAHRUL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 93/Pid.Sus/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-465/O.4.13.4/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1VANESSA YOVITA NAULI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRA NURIL HUDA Bin SYAHRUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa ANDRA NURIL HUDA bin SYAHRUL Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira Pukul 08.10 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Jl. Letjend. Suprapto KM01 Rt. 17 Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan  “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan orang lain meningeal dunia” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------

  • Bahwa pada Minggu tanggal 04 Februari 2024 Terdakwa ANDRA NURIL HUDA Bin SYAHRUL mengendarai kendaraan Mobil Suzuki New Carry dengan Nomor Polisi KT-8117-YH dari arah Batu Sopang menuju ke arah Penajam Paser Utara, kemudian pada sekira pukul 08.10 WITA Terdakwa melintas di Jl. Letjend. Suprapto KM01 Rt. 17 Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser Kalimantan Timur dan melihat Sepeda Motor Honda Beat Street dengan nomor polisi KT 3142 SS yang dikendarai oleh Saksi MUHAMMAD GUPRON berboncengan dengan Sdr. SUTATIK berada didepan mobil Terdakwa sehingga Terdakwa berusaha mendahului motor tersebut, tanpa membunyikan klakson dan memberikan tanda/ peringatan. Pada saat Terdakwa berusaha mendahului Sepeda motor tersebut melalui sebelah kanan, Terdakwa melihat ada sebuah mobil yang tidak Terdakwa ketahui pengendaranya berjalan dari arah berlawanan sehingga Terdakwa kaget dan langsung membanting stir untuk kembali ke jalur Terdakwa yang kemudian Mobil Terdakwa bagian pintu sebelah kiri lansung menyenggol stang motor yang dikendarai oleh Saksi MUHAMMAD GUPRON berboncengan dengan Sdr. SUTATIK pada bagian kanan sehingga menyebabkan Saksi MUHAMMAD GUPRON yang mengendarai motor tersebut kehilangan keseimbangan sehingga Saksi MUHAMMAD GUPRON dan Sdr. SUTATIK terjatuh dari motor dan terguling sedangkan Sdr. SUTATIK terbentur dengan aspal dibagian kepala. 
  • Bahwa karena kelalaian Terdakwa ANDRA NURIL HUDA Bin SYAHRUL yang mengemudikan kendaraan bermotor menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan Korban SUTATIK meninggal dunia berdasarkan:
  1. Surat Keterangan Kematian Nomor 50/PJ/RSUD/II/2024.
  2. Surat Hasil Visum Et Repertum UPTD Puskesmas Kuaro Nomor 445/044/Kro/II/2024 tanggal 12 Februari 2024, telah melakukan pemeriksaan korban yang menurut surat tersebut adalah:

Nama

:

An.SUTATIK

Umur

:

58 Tahun

Jenis Kelamin

:

Perempuan

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Agama

:

Islam

Alamat

:

Jl. Jendral Suprapto Rt05 Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser Kaltim

  Hasil pada pemeriksaan :

  1. Korban datang dalam keadaan meninggal.
  2. Pendarahan ditelingan kanan dan kiri.
  3. Pendarahan dimulut.
  4. Pendarahan dihidung.
  5. Luka lecet ditangan kanan dan kaki kiri.

Kesimpulan: kematian korban disebabkan oleh Trauma kepala berat akibat benturan benda tumpul.

 

---------- Perbuatan Terdakwa ANDRA NURIL HUDA Bin SYAHRUL tersebut  sebagaimana  diatur dan  diancam  pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pihak Dipublikasikan Ya