INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 47/Pdt.G/2025/PN Tgt | TAHYUN EFFENDI | 1.RATUL ASWIN 2.RATUL HARTINI ROMADAN 3.RATUL IS OXVATIMA 4.SARIAN 5.ARNIAS 6.MUGIONO BIN TASLIM 7.JOKO NURWANTO 8.PEMERINTAH DESA TAJUR |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 47/Pdt.G/2025/PN Tgt | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 18 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Menyatakan tanah objek sengketa (sesuai peta, SKT, dan berita acara pengukuran) adalah sah milik Penggugat;
2. Menyatakan seluruh SKT Para Tergugat cacat hukum, batal demi hukum, dan tidak berlaku sebagai dasar hak atas lahan yang disengketakan;
3. Memerintahkan Tergugat IV, V, dan VI untuk menghapus dan membatalkan semua pencatatan, administrasi, dan register nama tergugat dalam dokumen dan peta desa atas tanah objek sengketa;
4. Menyatakan bawah Penggugat telah mengalami kerugian materiil yang nyata dan signifikan sebagai akibat dari sengketa lahan yang dilakukan oleh Para Tergugat, berupa:
a. Pada Bulan Juli 2023, Penggugat telah melakukan kegiatan penataan lahan berupa pengurukan dan pembenahan infrastruktur berupa jalan pada beberapa area lahan yang di sengketakan, dimana pekerjaan tersebut telah selesai pada bulan december 2023 sehingga lahan sudah siap untuk konstruksi lanjutan
b. Namun pada rentang bulan Januari-Februari 2024, Tergugat I beserta keluarganya melakukan pemortalan setelah lahan tersebut tersambung dengan jalan.
c. Pada waktu itu Penggugat berencana mengundang investor untuk menanamkan modal pada lahan tersebut dengan tujuan memajukan usaha kepelabuhanan yang dapat berdampak untuk masyarakat sekitar Desa Tajur
d. Tergugat I melakukan dan menghalang-halangi dan melarang kunjungan Penggugat beserta rombonganya
e. Tindakan para tergugat jelas menunjukkan niat pemerasan dan penghambatan yang tidak berdasarkan hukum, bukan tindakan preventif ataupun sebagai upaya menyelesaikan sengketa dengan itikad baik
5. Menyatakan bahwa Penggugat juga mengalami kerugian dari Bisnis lain yaitu
a. adanya minat dari teman penggugat untuk berbisnis di wilayah yang di sengketakan tersebut untuk pembuatan tambak
b. akan tetapi dengan adanya pemortalan tersebut rencana kegiatan yang seharusnya bisa membantu ekonomi di sekitar wilayah Desa Tajur menjadi batal
6. Menuntut agar Tergugat bertanggung jawab secara penuh atas kerugian materiil tersebut, dengan kewajiban membayar ganti rugi uang senilai Rp.5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah) kepada Penggugat sebagai kompensasi atas hilangnya peluang investasi, kerugian materil.
7. Memerintahkan Turut Tergugat (Kepala Kantor BPN Tanah Grogot) untuk melakukan revisi pencatatan dan sertifikasi atas objek tanah sesuai bukti sah milik Penggugat;
8. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara ini;
9. Membebankan Biaya Perkara kepada Tergugat; |
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
