Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
200/Pid.Sus/2016/PN Tgt HERU SURYADMIKO. R, SH FERDINAND TANGKE SALU Bin JOHANES MAKNA TANGKE SALU. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jun. 2016
Klasifikasi Perkara Perlindungan Anak
Nomor Perkara 200/Pid.Sus/2016/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Jun. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-1224/Q.4.13/EP.1/06/2016
Penuntut Umum
NoNama
1HERU SURYADMIKO. R, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERDINAND TANGKE SALU Bin JOHANES MAKNA TANGKE SALU.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU

 

Bahwa terdakwa Ferdinand Tangke Salu Bin Johanes Makna Tangke Salu pada hari Jumat tanggal 25 Maret 2016 sekira jam 01.00 wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Maret 2016 atau masih dalam tahun 2016 di Barak PTPN 13 Afdeling 5 RT.04 Desa Seing Prupuk Kec. Batu Engau Kabupaten Paser Propinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “ melakukan ancaman kekerasan atau kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :

Berawal terdakwa masuk ke kamar saksi DEA ALIYA ASSIFA Binti SOFYAN (Alm)  umur 13 (tiga belas) tahun lahir pada tanggal 25 Desember 2003 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran nomor 2304/AKI-CS/2009 tanggal 24 Juni 2009, kemudian terdakwa mendekati saksi DEA ALIYA ASSIFA Binti SOFYAN (Alm) yang sedang dalam keadaan tidur, selanjutnya terdakwa mengelus rambut saksi DEA ALIYA ASSIFA Binti SOFYAN (Alm), kemudian terdakwa memegang dan meremas-remas payudara saksi DEA ALIYA ASSIFA Binti SOFYAN (Alm), selanjutnya terdakwa membuka celana dan celana dalam saksi DEA ALIYA ASSIFA Binti SOFYAN (Alm), kemudian terdakwa membuka celananya dan memegang alat kelaminnya untuk selanjutnya dimasukkan kedalam alat kelamin saksi DEA ALIYA ASSIFA Binti SOFYAN (Alm) dengan posisi terdakwa menindih saksi DEA ALIYA ASSIFA Binti SOFYAN (Alm), kemudian terdakwa menggerakkan badannya maju mundur ke arah alat kelamin DEA ALIYA ASSIFA Binti SOFYAN (Alm) selama kurang lebih 5 (lima) menit, selanjutnya terdakwa mengeluarkan alat kelaminnya dari alat kelamin saksi DEA ALIYA ASSIFA Binti SOFYAN (Alm) dan memakai celana selanjutnya terdakwa berkata kepada saksi DEA ALIYA ASSIFA Binti SOFYAN (Alm) “KAMU JANGAN BILANG KE MAMA, KALAU KAMU BILANG KE MAMA TENTANG PERISTIWA INI MAKA KAMU AKAN SAYA PUKUL”;
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum nomor : 19/VeR/III/2015 tanggal 30 Maret 2016 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Morita, Sp.OG dengan kesimpulan hasil pemeriksaan terhadap DEA ALIAH SIFAH menunjukkan selaput dara wanita ini seperti wanita yang sudah pernah melakukan hubungan suami istri.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UURI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa terdakwa Ferdinand Tangke Salu Bin Johanes Makna Tangke Salu pada hari Jumat tanggal 25 Maret 2016 sekira jam 01.00 wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Maret 2016 atau masih dalam tahun 2016 di Barak PTPN 13 Afdeling 5 RT.04 Desa Seing Prupuk Kec. Batu Engau Kabupaten Paser Propinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :

Berawal terdakwa masuk ke kamar saksi DEA ALIYA ASSIFA Binti SOFYAN (Alm)  umur 13 (tiga belas) tahun lahir pada tanggal 25 Desember 2003 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran nomor 2304/AKI-CS/2009 tanggal 24 Juni 2009, kemudian terdakwa mendekati saksi DEA ALIYA ASSIFA Binti SOFYAN (Alm) dan berkata “SIFFA, NANTI KALAU ADA UANG KAMU AKAN KUBELIKAN HANDPHONE, selanjutnya terdakwa mengelus rambut saksi DEA ALIYA ASSIFA Binti SOFYAN (Alm), kemudian terdakwa memegang dan meremas-remas payudara saksi DEA ALIYA ASSIFA Binti SOFYAN (Alm), selanjutnya terdakwa membuka celana dan celana dalam saksi DEA ALIYA ASSIFA Binti SOFYAN (Alm), kemudian terdakwa membuka celananya dan memegang alat kelaminnya untuk selanjutnya dimasukkan kedalam alat kelamin saksi DEA ALIYA ASSIFA Binti SOFYAN (Alm) dengan posisi terdakwa menindih saksi DEA ALIYA ASSIFA Binti SOFYAN (Alm), kemudian terdakwa menggerakkan badannya maju mundur ke arah alat kelamin DEA ALIYA ASSIFA Binti SOFYAN (Alm) selama kurang lebih 5 (lima) menit, selanjutnya terdakwa mengeluarkan alat kelaminnya dari alat kelamin saksi DEA ALIYA ASSIFA Binti SOFYAN (Alm) dan memakai celana;
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum nomor : 19/VeR/III/2015 tanggal 30 Maret 2016 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Morita, Sp.OG dengan kesimpulan hasil pemeriksaan terhadap DEA ALIAH SIFAH menunjukkan selaput dara wanita ini seperti wanita yang sudah pernah melakukan hubungan suami istri.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UURI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Pihak Dipublikasikan Ya