| Dakwaan |
DAKWAAN:
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SYAHRIL Alias KETU Bin JUMRIYANTO pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 03.10 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Sebuah Rumah di Desa Sekurou Jaya RT. 007 Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut : --------------------------
- Berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di wilayah Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur. Pada Hari Minggu Tanggal 01 Maret 2026 sekira pukul 10.00 WITA Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Paser melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dan pada hari Senin tanggal 02 Maret Tahun 2026 sekira pukul 03.00 WITA bertempat di Sebuah Rumah di Desa Sekurou Jaya RT. 007 Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur anggota Sat Resnarkoba Polres Paser yaitu Saksi HERU SETIAWAN, S.H. Bin ARTIS NAHRU dan Saksi YANUARIUS DANI.S.H Anak Dari REMIGIUS mengamankan 1 (satu) orang laki laki atas nama Terdakwa MUHAMMAD SYAHRIL Alias KETU Bin JUMRIYANTO, pada saat di lakukan penggeledahan badan dan tempat lainya yang disaksikan oleh Sekdes setempat atas nama Saksi BASRI Bin JOHDAR MUSTAR, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (Satu) Buah Kotak Rokok Merk “TROY” Warna “HITAM” di atas Lemari Kamar Kemudian setelah di Buka di dalamnya ditemukan 4 (Empat) Paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu. Kemudian 2 (Dua) Buah Sendok Takar, 1 (Satu) Bendel Plastik Klip kosong ditemukan diatas meja dapur kemudian 1 (Satu) Buah Handphone Merk “REALME NOTE 70” WARNA “CREAM” No. Handphone “085126523211” dengan No Imei “868425082958695” ditemukan di atas kasur dan barang-barang tersebut merupakan kepemilikan Terdakwa, atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke polres paser untuk di proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 08.00 WITA saat Terdakwa sedang dirumah Terdakwa ditelpon oleh Sdr. MUDI “ADAKAH (SABU), INI AKU MAU NGAMBIL 1 G“ dan Terdakwa jawab “SEKARANG AKU BELUM ADA, NANTI SIANG AKU BARU ADA” kemudian sekira pukul 11.00 WITA Terdakwa diajak Saksi IMUNG untuk menemui seseorang yang tidak Terdakwa kenal di kebun sawit yang tidak jauh dari rumah Terdakwa yaitu di Desa Sekurou Jaya RT. 007 Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur untuk mengambil sabu dari seseorang kemudian Terdakwa dan Saksi IMUNG berjalan kaki setibanya dikebun tersebut Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit mobil Toyota Hilux warna hitam berhenti dipinggir jalan namun Terdakwa tidak tahu siapa yang berada didalam mobil tersebut selanjutnya kurang lebih jarak 50 meter dari mobil tersebut Terdakwa berhenti dan berkata kepada Saksi IMUNG “AKU NUNGGU DISINI AJA MUNG” kemudian Saksi IMUNG yang menemui orang tersebut dan tidak lama kemudian Saksi IMUNG kembali menemui Terdakwa dan mengajak kedalam kebun sawit milik warga Desa Sekurou Jaya ,selanjutnya saat didalam kebun sawit blok 7 Desa Sekurou Jaya Terdakwa lihat Saksi IMUNG memegang 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna kemudian oleh Saksi IMUNG mengeluarkan isi didalam kotak rokok tersebut dan Terdakwa lihat berisi 3 (tiga) bungkus sabu dengan berat kurang lebih 15 (lima belas) gram kemudian Saksi IMUNG meyerahkan 1 (Satu) bugkus sabu dengan berat 5 (lima) gram kepada Terdakwa selanjutnya sabu tersebut langsung Terdakwa pecah menjadi 5 (lima) bungkus dengan berat masing – masing bungkus adalah 1 (satu) gram setelah itu sabu tersebut Terdakwa simpan didalam kotak rokok merk Troy warna hitam dan Terdakwa bawa pulang kerumah Desa Sekurou Jaya RT. 007 Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur kemudian pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 13.30 WITA saat Terdakwa mau pergi kekebun sawit Desa Pinang Jatus Terdakwa membawa 2 (dua) bungkus sabu milik Terdakwa yang rencananya untuk Terdakwa jual kepada Sdr. MUDI (DPO), kemudian sekitar pukul 15.00 WITA saat Terdakwa berada dikebun sawit Desa Pinang Jatus, Terdakwa menelpon Sdr. MUDI untuk datang menemui Terdakwa dan tidak lama kemudian Sdr. MUDI datang selanjutnya Sdr. MUDI menyerahkan uang tunai sebesar Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus sabu dengan berat kurang lebih 1 (satu) gram kepada Sdr. MUDI kemudian Terdakwa mengeluarkan lagi 1 (satu) bungkus sabu dengan berat kurang lebih 1 (satu) gram sambil berkata kepada Sdr. MUDI “INI BAWA AJA LAGI 1 (SATU) BUNGKUS DARI PADA BOLAK BALIK”, selanjutnya setelah Sdr. MUDI menerima 2 (dua) bungkus sabu dari Terdakwa, Sdr. MUDI langsung pamit pulang. Selanjutnya pada hari sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 21.00 WITA datang Saksi IMUNG kerumah Terdakwa di Desa Sekurou Jaya RT. 007 Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dan saat itu Terdakwa menyerahkan uang tunai kepada Saksi IMUNG sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk pembayaran sabu. Kemudian pada hari minggu tanggal 01 maret 2026 sekira pukul 08.00 WITA saat Terdakwa sedang dirumah desa sekurou jaya rt.007 Terdakwa ditelpon oleh Sdr. MUDI “ADA LAGI KAH PUYAKU SUDAH HABIS” dan Terdakwa jawab “IYA ADA, NANTI AGAK SIANG AKU BARU NAIK CARI TUMPANGAN KESANA” dan dijawab oleh Sdr. MUDI “IYA” ,selanjutnya sekitar pukul 09.00 WITA Terdakwa mengambil 2 (dua) bungkus sabu yang Terdakwa simpan didalam kotak rokok Troy didalam kamar dan 1 (satu) bungkus sabu lagi Terdakwa pecah mejadi 2 (dua) bungkus dengan berat masing-masing bungkus kurang lebih ½ (setengah) gram kemudian sabu sebanyak 1 (satu) bungkus dengan berat ½ (setengah) gram Terdakwa simpan didalam kamardan 3 (tiga) bungkus sabu dengan baerat masing-masing 1 (satu) gram sebanyak 2 (dua) bungkus dan ½ (setengah) gram Terdakwa kantongi dan selanjutnya Terdakwa mencari tumpangan untuk pergi ke Desa Pinang Jatus, sesampainya di kebun sawit di Desa Pinang Jatus Terdakwa menelpon Sdr. MUDI “INI SAYA SUDAH DIKEBUN SAWIT PINANG JATUS” dan dijawab oleh Sdr. MUDI “IYA AKU KESANA” dan tidak lama kemudian Sdr. MUDI datang berboncengan dengan temannya yang tidak Terdakwa kenal dan Sdr. MUDI menyerahkan uang tunai sebesar Rp.3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dengan rincian Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) sebagai pembayaran sabu sebelumnya dan Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk membayar sabu yang mau diambil. Setelah itu Terdakwa langsung mengambil 2 (dua) bungkus sabu yang sudah Terdakwa bawa dan langsung Terdakwa berikan kepada Sdr. MUDI, setelah itu Terdakwa mengeluarkan sabu lagi sebanyak 1 (satu) bungkus dengan berat kurang lebih ½ (setengah) gram dan mengajak Sdr. MUDI dan 1 (satu) orang temannya yang tidak Terdakwa kenal tersebut untuk mengkonsumsi sabu milik Terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus dengan cara menggunakan bong dan dihisap bergantian kurang lebih masing-masing 10 (sepuluh) kali hisapan dan setelah sabu milik Terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus habis, Sdr. MUDI dan temannya pulang dan Terdakwa mencari tumpangan untuk pulang kerumah di Desa Sekurou Jaya RT. 007 Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur. Kemudian sekitar pukul 16.00 WITA datang Saksi IMUNG kerumah Terdakwa dan saat itu Terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Saksi IMUNG untuk mencicil pembayaran sabu, kemudian malam harinya sekitar pukul 20.00 WITA datang Saksi IMUNG dan mengajak Terdakwa ke kebun sawit Blok 7 Desa Sekurou Jaya selanjutnya Terdakwa mengambil sisa sabu milik Terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus dengan berat kurang lebih ½ (setengah) gram untuk Terdakwa bawa, selanjutnya setibanya dikebun sawit Blok 7, Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.1.000.000,- kepada Saksi IMUNG untuk cicilan sabu kemudian Terdakwa memecah sabu milik Terdakwa menjadi 4 (empat) paket dan sisanya Terdakwa konsumsi Bersama Saksi IMUNG dan bersamaan juga Terdakwa lihat Saksi IMUNG saat itu lagi memecah sabu namun Terdakwa tidak tahu berapa jumlahnya. Selanjutnya dini hari pada hari senin tanggal 02 maret 2026 sekira pukul 02.00 WITA Terdakwa dan Saksi IMUNG pulang kerumah masing-masing.kemudian sesampainya dirumah Terdakwa di Desa Sekurou Jaya Terdakwa langsung menaruh 1 (satu) bungkus kotak rokok Troy berisi 4 (empat) paket sabu di atas lemari kamar selanjutnya Terdakwa tidur kemudian sekitar pukul 03.10 WITA datang beberapa orang yang mengaku dari petugas kepolisian dan mengamankan Terdakwa dan selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi H. BASRI dan dari penggeledahan tersebut ditemukan 1 (Satu) Buah Kotak Rokok Merk “TROY” Warna “HITAM” di atas lemari kamar kemudian setelah di buka di dalamnya Ditemukan 4 (Empat) Paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu, selanjutnya 2 (Dua) Buah Sendok Takar,1 (Satu) Bendel Plastik Klip kosong ditemukan diatas meja dapur kemudian 1 (Satu) Buah Handphone Merk “REALME NOTE 70” WARNA “CREAM” No. Handphone “085126523211” dengan No Imei “868425082958695” ditemukan di atas kasur.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: 70/10966.00/2026 tanggal 02 Maret 2026 yang ditandatangani oleh YESSY WIDYA SARI selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPDA TAUFIK ISMAIL serta diketahui oleh YESSY WIDYA SARI selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan berat kotor 1,11 (satu koma sebelas) gram dan berat bersih 0,15 (nol koma lima belas) gram kemudian disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,27 (nol koma dua tujuh) gram dan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 02131/NNF/2026 tanggal 13 Maret 2026 dari Laboratorium Forensik POLDA JAWA TIMUR yang dibuat dan ditandatangani oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 74090815 yang menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa MUHAMMAD SYAHRIL Alias KETU Bin JUMRIYANTO dengan nomor: 07260/2026/NNF yang berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,058 (nol koma nol lima delapan) gram adalah benar Identifikasi Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis shabu-shabu tersebut tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal VII Angka 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SYAHRIL Alias KETU Bin JUMRIYANTO pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 03.10 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Sebuah Rumah di Desa Sekurou Jaya RT. 007 Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut : --
- Berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di wilayah Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur. Pada Hari Minggu Tanggal 01 Maret 2026 sekira pukul 10.00 WITA Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Paser melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dan pada hari Senin tanggal 02 Maret Tahun 2026 sekira pukul 03.10 WITA bertempat di Sebuah Rumah di Desa Sekurou Jaya RT. 007 Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur anggota Sat Resnarkoba Polres Paser yaitu Saksi HERU SETIAWAN, S.H. Bin ARTIS NAHRU dan Saksi YANUARIUS DANI.S.H Anak Dari REMIGIUS mengamankan 1 (satu) orang laki laki atas nama Terdakwa MUHAMMAD SYAHRIL Alias KETU Bin JUMRIYANTO, pada saat di lakukan penggeledahan badan dan tempat lainya yang disaksikan oleh Sekdes setempat atas nama Saksi BASRI Bin JOHDAR MUSTAR, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (Satu) Buah Kotak Rokok Merk “TROY” Warna “HITAM” di atas Lemari Kamar Kemudian setelah di Buka di dalamnya ditemukan 4 (Empat) Paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu. Kemudian 2 (Dua) Buah Sendok Takar, 1 (Satu) Bendel Plastik Klip kosong ditemukan diatas meja dapur kemudian 1 (Satu) buah Handphone Merk “REALME NOTE 70” WARNA “CREAM” No. Handphone “085126523211” dengan No Imei “868425082958695” ditemukan di atas kasur dan barang-barang tersebut merupakan kepemilikan Terdakwa, atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke polres paser untuk di proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: 70/10966.00/2026 tanggal 02 Maret 2026 yang ditandatangani oleh YESSY WIDYA SARI selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPDA TAUFIK ISMAIL serta diketahui oleh YESSY WIDYA SARI selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan berat kotor 1,11 (satu koma sebelas) gram dan berat bersih 0,15 (nol koma lima belas) gram kemudian disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,27 (nol koma dua tujuh) gram dan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 02131/NNF/2026 tanggal 13 Maret 2026 dari Laboratorium Forensik POLDA JAWA TIMUR yang dibuat dan ditandatangani oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 74090815 yang menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa MUHAMMAD SYAHRIL Alias KETU Bin JUMRIYANTO dengan nomor: 07260/2026/NNF yang berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,058 (nol koma nol lima delapan) gram adalah benar Identifikasi Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Jo. Pasal VII Angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana |