| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 53/Pid.B/2026/PN Tgt | ADHIYAKSA PANJI ALFALAH, S.H. | YUDI ASMARAGAMA Als DADAN Bin ITOM | Pemberitahuan Putusan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Apr. 2026 |
| Klasifikasi Perkara | Pencurian |
| Nomor Perkara | 53/Pid.B/2026/PN Tgt |
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 08 Apr. 2026 |
| Nomor Surat Pelimpahan | B-729/O.4.13.3/Eoh.2/03/2026 |
| Penuntut Umum | |
| Terdakwa | |
| Advokat | |
| Anak Korban | |
| Dakwaan | DAKWAAN Bahwa Terdakwa YUDI ASMARAGAMA Als DADAN Bin ITOM Pada hari Minggu tanggal 21 Desember 2025 sekira jam 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2025, atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Bangunan Klinik Rt 001 Kel. Long Ikis Kec. Long Ikis Kab. Paser Kalimatan Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk melakukan tindak pidana atau sampai pada Barang yang diambil” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:---------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. |
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
