| Dakwaan |
DAKWAAN :
KESATU
Bahwa terdakwa ZAINAL ARIFIN Als NENANG Bin TIBE pada hari selasa tanggal 11 Agustus 2020 sekira pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2020 atau masih dalam tahun 2020 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jl.Dr.Cipto Mangunkusumo Rt.004 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari selasa tanggal 11 Agustus 2020 sekira pukul 17.00 Wita bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Jl.Dr.Cipto Mangunkusumo Rt.004 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim, pada saat Saksi AHMAT Als AMAT Bin JAHAN (Dituntut dalam perkara lain) sedang bekerja bangunan di rumah terdakwa, terdakwa memanggil Saksi AHMAT dan meminta tolong kepada Saksi AHMAT untuk mengambilkan bahan (shabu) ketempat Saksi ADAM MALIK Als ADAM Bin H. MUSA (Dituntut dalam perkara lain), kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi AHMAT, dan setelah itu Saksi AHMAT langsung menuju kerumah Saksi ADAM yang terletak di JL. DI Panjaitan Tanah Grogot (pabrik piring) untuk mengambil shabu, selanjutnya sesampainya Saksi AHMAT di rumahnya Saksi ADAM kemudian Saksi AHMAT memberikan uang tersebut kepada Saksi ADAM dan Saksi ADAM memberikan 1 (satu) bungkus/plastic klip yang berisi sabhu kepada Saksi AHMAT, kemudian Saksi AHMAT kembali ke rumah terdakwa, dan sesampainya Saksi AHMAT dirumah terdakwa, Saksi AHMAT memberikan 1 (satu) bungkus/plastic klip sabhu yang dibawa oleh Saksi AHMAT kepada terdakwa, lalu terdakwa menerima 1 (satu) bungkus/plastic klip sabhu tersebut dari Saksi AHMAT, kemudian terdakwa masuk kedalam kamar nya. dan tidak lama kemudian terdakwa keluar dari kamarnya dengan membawa 1 (satu) bungkus/plastic klip kecil sabhu dan langsung memberikan 1 (satu) bungkus/plastic klip kecil sabhu tersebut kepada Saksi AHMAT sebagai upah atau ongkos karena Saksi AHMAT sudah dimintai tolong oleh terdakwa untuk mengambilkan sabhu 1 (satu) bungkus/plastic klip yang berisi sabhu seharga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dari Saksi ADAM.
- Bahwa terdakwa ZAINAL ARIFIN Als NENANG Bin TIBE dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman sebanyak 1 (satu) paket/ bungkus yang berisi serbuk kristal warna putih bening narkotika jenis shabu-shabu didapatkan dari Saksi ADAM dengan harga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) melalui perantara Saksi AHMAT .
- Bahwa Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 196/10966.00/2020 tanggal 18 Agustus 2020 dari Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yang ditandatangani oleh Rozikin, SE selaku pimpinan cabang dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang disaksikan oleh BRIPTU YACOB RACHMAD SALEH serta diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti perkara atas nama terdakwa ZAINAL ARIFIN Als NENANG Bin TIBE yang dimana barang bukti berupa 2 (dua) paket kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan total berat berserta bungkusnya (berat kotor) 2,40 gram dan berat bersih 1,96 gram, kemudian disisihkan 1 (satu) paket No.1 dengan berat kotor 1,22 gram dan berat bersih 1,00 gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 7925/NNF/2020 tanggal 21 September 2020 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I Ajun Komisaris Besar Polisi IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt,; Pemeriksa II Penata I TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt.; Pemeriksa III Inspektur Polisi Satu BERNADETA PUTRI IRMA DALIA,S.Si..serta diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Jatim Komisaris Besar Polisi HARIS AKSARA, SH yang menerangkan bahwa barang bukti milik terdakwa ZAINAL ARIFIN Als NENANG Bin TIBE dengan nomor barang bukti 16019/2020/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ±0,977 (nol koma sembilan tujuh tujuh) gram dan dikembalikan dengan berat netto ± 0,956 (nol koma sembilan lima enam) gram adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa ZAINAL ARIFIN Als NENANG Bin TIBE pada hari rabu tanggal 12 Agustus 2020 sekira pukul 03.00 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2020 atau masih dalam tahun 2020 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl.Dr.Cipto Mangunkusumo Rt.004 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada Hari Rabu 12 Agustus 2020 sekira pukul 01.30 Wita di Jl. Untung Suropati RT. 001 Desa Jone Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim, pada saat saksi ZAINAL HADI AMRULLAH Bin MUHAMMAD DALNA dan Saksi KURNIAWAN SIDIK Bin ZAELANI bersama dengan anggota sat resnarkoba polres paser lainnya melakukan penangkapan terhadap Saksi AHMAT Als AMAT Bin JAHAN (Dituntut dalam perkara lain) didapat keterangan bahwa Saksi AHMAT pernah memberikan Narkotika jenis shabu kepada terdakwa ZAINAL ARIFIN Als NENANG Bin TIBE, kemudian atas informasi tersebut saksi ZAINAL HADI AMRULLAH Bin MUHAMMAD DALNA dan Saksi KURNIAWAN SIDIK Bin ZAELANI bersama dengan anggota sat resnarkoba polres paser lainnya menuju kerumah Saksi ZAINAL untuk melakukan penangkapan.
- Selanjutnya sesampainya di sebuah rumah yang beralamat di Jl.Dr.Cipto Mangunkusumo Rt.004 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim pada hari rabu tanggal 12 Agustus 2020 sekira pukul 03.00 Wita, saksi ZAINAL HADI AMRULLAH Bin MUHAMMAD DALNA dan Saksi KURNIAWAN SIDIK Bin ZAELANI bersama dengan anggota sat resnarkoba polres paser lainnya melakukan penggrebekan dan diamankan 2 (dua) orang yang kemudian diketahui adalah terdakwa ZAINAL ARIFIN Als NENANG Bin TIBE, yang sedang bersama dengan Saksi ANITA HERLINA Als NITA Binti SUYONO (Dituntut dalam perkara terpisah) selanjutnya dengan disaksikan oleh Ketua Rt. Saksi SUDIRMAN ARIDI Bin DJUNIT dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket/plastic klip yang berisi serbuk Kristal warna putih bening yang diduga Narkotika jenis shabu, 7 (tujuh) plastic klip kosong, 1 (satu) buah kepala charger merek VISERO warna hitam, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol kaca berenergi merek HEMAVITON lengkap dengan pipet kaca, 1 (satu) buah HP merek SAMSUNG lipat warna putih, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merek TRACKHER yang dimana kesemua barang tersebut ditemukan didalam kamar terdakwa saat dilakukan penggeledahan, kemudian pada saat dilakukan pengeledahan terhadap Saksi ANITA diperoleh keterangan dari Saksi ANITA bahwa Saksi ANITA baru saja selesai mengkonsumsi Narkotika jenis shabu yang mana shabu yang dikonsumsi oleh terdakwa tersebut didapatkan dari terdakwa, kemudian atas keterangan Saksi ANITA tersebut dilakukan penggeledahan terhadap Saksi ANITA dan ditemukan 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) buah HP merek SAMSUNG warna putih yang disimpan didalam tas milik Saksi ANITA kemudian atas kejadian tersebut terdakwa, dan Saksi ANITA bersama dengan barang buktinya di bawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa ZAINAL ARIFIN Als NENANG Bin TIBE dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I sebanyak 2 (dua) paket/plastic klip yang berisi serbuk Kristal warna putih bening yang diduga Narkotika jenis shabu tidak memiliki ijin dari Pemerintah yang berwenang maupun dari Departemen Kesehatan.
- Bahwa Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 196/10966.00/2020 tanggal 18 Agustus 2020 dari Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yang ditandatangani oleh Rozikin, SE selaku pimpinan cabang dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang disaksikan oleh BRIPTU YACOB RACHMAD SALEH serta diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti perkara atas nama terdakwa ZAINAL ARIFIN Als NENANG Bin TIBE yang dimana barang bukti berupa 2 (dua) paket kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan total berat berserta bungkusnya (berat kotor) 2,40 gram dan berat bersih 1,96 gram, kemudian disisihkan 1 (satu) paket No.1 dengan berat kotor 1,22 gram dan berat bersih 1,00 gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 7925/NNF/2020 tanggal 21 September 2020 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I Ajun Komisaris Besar Polisi IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt,; Pemeriksa II Penata I TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt.; Pemeriksa III Inspektur Polisi Satu BERNADETA PUTRI IRMA DALIA,S.Si..serta diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Jatim Komisaris Besar Polisi HARIS AKSARA, SH yang menerangkan bahwa barang bukti milik terdakwa ZAINAL ARIFIN Als NENANG Bin TIBE dengan nomor barang bukti 16019/2020/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ±0,977 (nol koma sembilan tujuh tujuh) gram dan dikembalikan dengan berat netto ± 0,956 (nol koma sembilan lima enam) gram adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
|