Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
241/Pid.B/2025/PN Tgt VANESSA YOVITA NAULI, S.H., M.H. MAUDI KOSNAIDI Bin ABDUL MALIK (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 241/Pid.B/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2844/O.4.13.3/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1VANESSA YOVITA NAULI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAUDI KOSNAIDI Bin ABDUL MALIK (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa Terdakwa MAUDI KOSNAIDI bin ABDUL MALIK Pada Hari Kamis tanggal 21 Agustus sekira pukul 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah di Desa Batu Kajang No. 406 Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 21 Agustus sekira pukul 20.30 WITA Terdakwa MAUDI KOSNAIDI Bin ABDUL MALIK (Alm) dari rumah kontrakan teman Terdakwa yang berada di Desa Batu Kajang. Kemudian Terdakwa melewati rumah yang berada di Desa Batu Kajang No. 406 Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy, dengan Nomor Polisi KT 6278 KS, warna Merah Hitam, Nomor Rangka: MH1JM3114HK327559, Nomor Mesin: JM31E1330405 milik Saksi ALDI IQBAL LESMANA sedang terparkir di halaman rumah tersebut dalam keadaan kunci kontak motor tersebut masih menempel di motor. Setelah itu Terdakwa langsung membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Warna merah hitam, dengan Nomor Polisi KT 6278 KS pergi menuju ke Gunung Lem yang berada di Jl. Padat Karya di Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Kemudian Terdakwa menyimpan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy, dengan Nomor Polisi KT 6278 KS, warna Merah Hitam tersebut ke dalam kebun sawit yang berada di Gunung Lem tersebut.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 23.00 WITA Terdakwa kembali ke Gunung Lem untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Warna merah hitam, dengan Nomor Polisi KT 6278 KS tersebut untuk pergi ke Warung MAMA OLIV untuk ngopi. Setelah dari warung MAMA OLIV Terdakwa pergi ke Gang Berdikari yang berada di atas Perumahan Alam Damai yang berada di Desa Batu Kajang. Kemudian Terdakwa beristirahat di dalam bangunan kosong yang sedang dibangun yang berada di Gang Berdikari tersebut dalam kondisi sepi. Kemudian pada hari jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekira jam 12.00 WITA Terdakwa keluar dari bangunan kosong tersebut untuk pergi membeli nasi, tetapi pada saat di jalan di arah belakang Terdakwa berpapasan dengan Saksi GUANNA PRADIPTA Bin KASNO. Kemudian pada saat itu juga Terdakwa langsung kabur dan dikejar oleh Saksi GUANNA PRADIPTA Bin KASNO. Selanjutnya Terdakwa menuju Perumahan Antikapuri yang berada di Desa Batu Kajang Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur untuk sembunyi tetapi Terdakwa menemukan jalan buntu. Kemudian Saksi GUANNA PRADIPTA Bin KASNO tersebut beteriak “maling” sehingga warga keluar dan Terdakwa diamankan oleh Saksi GUANNA PRADIPTA Bin KASNO dan beberpa warga yang ada di Perumahan Antikapuri. Kemudian datang anggota Polsek Batu Sopang untuk mengamankan dan membawa Terdakwa ke Polsek Batu Sopang.
  • Bahwa Terdakwa tidak pernah meminta izin untuk mengambil berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy, dengan Nomor Polisi KT 6278 KS, warna Merah Hitam, Nomor Rangka: MH1JM3114HK327559, Nomor Mesin: JM31E1330405 milik Saksi ALDI IQBAL LESMANA tersebut dan atas kejadian tersebut Saksi ALDI IQBAL LESMANA mengalami kerugian senilai kurang lebih Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya