Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
375/Pid.Sus/2017/PN Tgt RICKY RANGKUTI, SH.Mkn CHAIRIL ANWAR Als NOA Bin SOLONG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Des. 2017
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 375/Pid.Sus/2017/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Des. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-2157 /Q.4.13/Euh.2/12/2017
Penuntut Umum
NoNama
1RICKY RANGKUTI, SH.Mkn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHAIRIL ANWAR Als NOA Bin SOLONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

Bahwa terdakwa CHAIRIL ANWAR Als NOA Bin SOLONG (Alm) pada hari Jum’at tanggal 04 Agustus 2017 sekira pukul 13.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus tahun 2017 bertempat di Desa Tepian Batang, RT.005, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I “. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagimana tersebut di atas terdakwa menelphone Sdr. AMIN (belum tertangkap) untuk memesan shabu-shabu sebanyak 2,5 (dua koma lima) gram dengan harga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) namun belum terdakwa bayar, kemudian selang berapa lama terdakwa mendapat telephone dari seseorang yang terdakwa tidak kenal yang mengaku sebagai anak buah sdr. AMIN dan mengatakan kepada terdakwa bahwa shabu-shabu yang sebelumnya terdakwa pesan sudah ditaruh di samping rumah terdakwa di dekat bengkel yang dibungkus dalam bungkus rokok Sampoerna, lalu terdakwa mengambil bungkusan rokok Sampoerna tersebut dan setelah bungkusan rokok Sampoerna tersebut dibuka oleh terdakwa didalamnya berisika 1 (satu) paket shabu seberat 2,5 (dua koma lima) gram, kemudian 1 (satu) paket shabu tersebut terdakwa bawa masuk kedalam rumah lalu 1 (satu) paket shabu tersebut terdakwa pecah/bagi menjadi 30 (tiga puluh) paket dengan berbagai macam ukuran dan berat yang kemudian shabu tersebut terdakwa simpan dalam kantong baju didalam lemari sebanyak 10 (sepuluh) paket dan 20 (dua puluh) paket terdakwa simpan didalam dompet, dengan maksud untuk dijual kembali oleh terdakwa.
Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 7248/NNF/2017 tanggal 23 Agustus 2017 yang dikeluarkan oleh  Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang di tanda tangani oleh Drs. MARULI SIMANJUNTAK selaku Wakil Kalabfor Cabang Surabaya dan IMAM MUKTI S.Si.,M.Si.,Apt., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. dan LIA NOVI ERMAWATI, S.Si selaku Pemeriksa, telah melakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa CHAIRIL ANWAR Als NOA Bin SOLONG (Alm) Nomor : 2138/2017/NNF dengan hasil kesimpulan : adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 170/10966.00/2017 tanggal 10 Agustus 2017 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Cabang Tanah Grogot dan ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku Pimpinan Kantor Pegadaian Cabang Tanah Grogot dan HARNIDAR selaku Penimbang serta disaksikan oleh AIPTU JOKO PURNOMO, telah melakukan penimbangan terhadap 28 (dua puluh delapan) paket sabu + plastik milik terdakwa CHAIRIL ANWAR Als NOA Bin SOLONG (Alm)  dengan hasil timbangan total berat kotor : 10,07 gram dan total berat bersih 1,88 gram. Selanjutnya disisihkan 1 (satu) paket No. 1 dengan berat kotor 0,43 gram dan berat bersih 0,10 gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

SUBSIDAIR

Bahwa terdakwa CHAIRIL ANWAR Als NOA Bin SOLONG (Alm) pada hari Jum’at tanggal 04 Agustus 2017 sekira pukul 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus tahun 2017 bertempat di Desa Tepian Batang, RT.005, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman “. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagimana tersebut di atas pada saat terdakwa sedang mengecek pekerjaan tanki mobil di bengkel terdakwa disamping rumahnya kemudian datang saksi TAKBIR Bin JAMALUDDIN, saksi FAJAR HENDRAWAN Bin SUGENG (keduanya merupakan anggota Resmob) bersama anggota Resmob lainnya mendatangi terdakwa dan mengatakan “mana barangnya” dijawab oleh terdakwa “ndak ada” lalu terdakwa ditanya lagi “kalu ada mana” dan dijawab oleh terdakwa “ndak ada, ndak usah ribut disini, kita didalam (rumah) saja”, kemudian terdakwa dibawa kedalam rumah oleh anggota Resmob dan disuruh duduk disofa sambil tangannya diborgol kebelakang, kemudian terdakwa ditanya lagi “dimana barang yang lainnya” dijawab oleh terdakwa “ndak ada lagi pak, saya ini hanya kecil-kecilan saja”, lalu terdakwa ditanya lagi “dimana kamarmu” dijawab oleh terdakwa “itu pak (sambil menunjuk kamar kedua yang pintunya tertutup gorden)”, kemudian pada saat terdakwa disuruh berdiri dan akan dibawa kedalam kamar lalu terdakwa mengeluarkan dompet dari saku celana belakang sebelah kanan dan melempar dompet tersebut kearah sofa kemudian saksi TAKBIR Bin JAMALUDDIN menanyakan kepada terdakwa “kenapa kamu buang dompetmu ini” lalu saksi TAKBIR Bin JAMALUDDIN mengambil dompet tersebut dengan disaksikan oleh saksi RAHMADI Als MADI Bin RAHMAD (Alm) dan saksi SAHYUDI Als YUDI Bin SAYED dan setelah dompet tersebut dibuka didalamnya berisikan 17 (tujuh belas) paket shabu-shabu berbagai macam ukuran dan berat. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dikamar terdakwa dan ditemukan 1 (satu) paket shabu dikotak kunci, 1 (satu) buah baju merk LGS yang didalam kantong baju tersebut berisikan 10 (sepuluh) paket shabu berbagai macam ukuran dan berat yang ditemukan di dalam lemari terdakwa, 1 (satu) buah bong terbuat dari bekas botol plastic aqua, 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) bundal plastic kosong, 1 (satu) buah selang kecil, 2 (dua) buah koreak api gas, 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari potongan sedotan plastic warna merah, 1 (satu) buah Handphone lipat merk Samsung warna hitam, 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna putih, uang tuani sebesar Rp. 2.010.000,- (dua juta sepuluh ribu rupiah) yang diakui oleh terdakwa barang-barang tersebut adalah milik terdakwa. Selain barang-barang tersebut diatas juga ditemuakan 1 (satu) pucuk senjata Air Soft Gun merk Makarov yang diakui terdakwa adalah milik saksi JUNI SITORUS Anak Dari BARIUN SITORUS, kemudian terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres Paser untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa memiliki pekerjaan sebagai Wiraswasta dan bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis serta bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau wewenang untuk menjual, membeli, menerima Narkotika Golongan I untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 7248/NNF/2017 tanggal 23 Agustus 2017 yang dikeluarkan oleh  Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang di tanda tangani oleh Drs. MARULI SIMANJUNTAK selaku Wakil Kalabfor Cabang Surabaya dan IMAM MUKTI S.Si.,M.Si.,Apt., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. dan LIA NOVI ERMAWATI, S.Si selaku Pemeriksa, telah melakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa CHAIRIL ANWAR Als NOA Bin SOLONG (Alm) Nomor : 2138/2017/NNF dengan hasil kesimpulan : adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 170/10966.00/2017 tanggal 10 Agustus 2017 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Cabang Tanah Grogot dan ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku Pimpinan Kantor Pegadaian Cabang Tanah Grogot dan HARNIDAR selaku Penimbang serta disaksikan oleh AIPTU JOKO PURNOMO, telah melakukan penimbangan terhadap 28 (dua puluh delapan) paket sabu + plastik milik terdakwa CHAIRIL ANWAR Als NOA Bin SOLONG (Alm)  dengan hasil timbangan total berat kotor : 10,07 gram dan total berat bersih 1,88 gram. Selanjutnya disisihkan 1 (satu) paket No. 1 dengan berat kotor 0,43 gram dan berat bersih 0,10 gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya