| Dakwaan |
c. Dakwaan :
Primair :
----Bahwa terdakwa NURISAH Als LISA Binti RAHIM bersama – sama dengan saksi RAHIM Bin H. ABDUR (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2019 sekira pukul 07.00 wita dan hari Rabu tanggal 30 Oktober 2019 sekira pukul 08.00 wita atau pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2019 atau pada suatu waktu pada tahun 2019, bertempat di rumah saksi RAHIM Bin H. ABDUR (dilakukan penuntutan terpisah) yang beralamat di RT. 01 Desa Lori Kec. Tanjung Harapan Kab. Paser Kalimantan Timur atau termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2019 sekira pukul 07.00 wita, terdakwa mendatangi rumah saksi RAHIM Bin H. ABDUR. Kemudian sesampainya di rumah saksi RAHIM Bin H. ABDUR, terdakwa menerima shabu – shabu sebanyak 15 (lima belas) paket untuk selanjutnya dijual.
- Pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2019 sekira pukul 08.00 wita, terdakwa datang kembali ke rumah saksi RAHIM Bin H. ABDUR. Kemudian sesampainya di rumah saksi RAHIM Bin H. ABDUR, terdakwa menerima titipan shabu – shabu sebanyak 15 (lima) belas) paket dan selanjutnya terdakwa NURISAH Als LISA Binti RAHIM pada pukul 09.30 wita menjual shabu – shabu tersebut kepada sdr. RONI sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya sebanyak 14 (empat belas) paket terdakwa simpan di kantong baju dress sebelah kanan milik terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 11372/NNF/2019 tanggal 25 November 2019 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 74090815; Pemeriksa II Dra. FITRYANA HAWA Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 67010022; Pemeriksa III TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. Penata Nip. 19810522 201101 2 002 serta diketahui oleh KALABFOR CABANG SURABAYA Komisaris Besar Polisi Ir. KOESNADI M.Si. yang menerangkan bahwa barang bukti milik tersangka NURISAH Als LISA Binti RAHIM dengan nomor 20382/2019/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto + 0,036 gram dan dikembalikan tanpa isi adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 259/10966.00/2019 tanggal 04 November 2019 dari Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yang ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh ARIE EDY CAHYONO,SE. dan disaksikan oleh BRIPTU INDRA PRATAMA RAHMAN serta diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 11 (sebelas) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat berserta bungkusnya (berat kotor) 3,92 gram dan berat bersih 0,70 gram, kemudian disisihkan untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya sebanyak 1 (satu) paket dengan berat kotor 0,30 gram dan berat bersih 0,07 gram.
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak dapat menunjukan/ tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------
Subsidair :
------ Bahwa terdakwa NURISAH Als LISA Binti RAHIM bersama – sama dengan saksi RAHIM Bin H. ABDUR (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2019 sekira pukul 07.00 wita dan hari Rabu tanggal 30 Oktober 2019 sekira pukul 08.00 wita atau pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2019 atau pada suatu waktu pada tahun 2019, bertempat di rumah saksi RAHIM Bin H. ABDUR (dilakukan penuntutan terpisah) yang beralamat di RT. 01 Desa Lori Kec. Tanjung Harapan Kab. Paser Kalimantan Timur atau termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------
- Pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2019 sekira pukul 07.00 wita, terdakwa mendatangi rumah saksi RAHIM Bin H. ABDUR. Kemudian sesampainya di rumah saksi RAHIM Bin H. ABDUR, terdakwa menerima shabu – shabu sebanyak 15 (lima belas) paket untuk selanjutnya dijual.
- Pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2019 sekira pukul 08.00 wita, terdakwa datang kembali ke rumah saksi RAHIM Bin H. ABDUR. Kemudian sesampainya di rumah saksi RAHIM Bin H. ABDUR, terdakwa menerima titipan shabu – shabu sebanyak 15 (lima) belas) paket dan selanjutnya terdakwa NURISAH Als LISA Binti RAHIM pada pukul 09.30 wita menjual shabu – shabu tersebut kepada sdr. RONI sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya sebanyak 14 (empat belas) paket terdakwa simpan di kantong baju dress sebelah kanan milik terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 11372/NNF/2019 tanggal 25 November 2019 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 74090815; Pemeriksa II Dra. FITRYANA HAWA Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 67010022; Pemeriksa III TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. Penata Nip. 19810522 201101 2 002 serta diketahui oleh KALABFOR CABANG SURABAYA Komisaris Besar Polisi Ir. KOESNADI M.Si. yang menerangkan bahwa barang bukti milik tersangka NURISAH Als LISA Binti RAHIM dengan nomor 20382/2019/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto + 0,036 gram dan dikembalikan tanpa isi adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 259/10966.00/2019 tanggal 04 November 2019 dari Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yang ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh ARIE EDY CAHYONO,SE. dan disaksikan oleh BRIPTU INDRA PRATAMA RAHMAN serta diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 11 (sebelas) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat berserta bungkusnya (berat kotor) 3,92 gram dan berat bersih 0,70 gram, kemudian disisihkan untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya sebanyak 1 (satu) paket dengan berat kotor 0,30 gram dan berat bersih 0,07 gram.
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak dapat menunjukan/ tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat 1 Jo pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
|