Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
167/Pid.B/2017/PN Tgt EKA RAHAYU, SH KHAIRUDDIN Bin DIDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 167/Pid.B/2017/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Mei 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1127/Q.4.22/Ep.2/05/2017
Penuntut Umum
NoNama
1EKA RAHAYU, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHAIRUDDIN Bin DIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

III

Dakwaan :

 

-------- Bahwa terdakwa KHAIRUDDIN Bin DIDI pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2017 sekira pukul 01.30 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Maret 2017, bertempat di Jalan Propinsi Km. 02 Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam Kabupaten Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot “secara tanpa hak Memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia Sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------

Bermula pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2017 bertempat dirumah terdakwa di Jalan Impres Rt. 12 Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, terdakwa membuat 1 (satu) bilah senjata tajam berbentuk pisau dengan panjang sekira 10 (Sepuluh) cm dengan tujuan untuk berjaga-jaga saat terdakwa keluar pada malam hari.
Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2017 sekira pukul 01.30 Wita, pada saat saksi Milanus Sika Anak dari yunus Sika dan saksi Muhammad Nurkholis Bin Abdul Rochim melaksanakan patroli atas informasi masyarakat perihal sering terjadinya tindak pidana pencurian di Jalan Propinsi Km. 02 Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, kemudian saksi Milanus Sika dan saksi Muhammad Nurkholis mendatangi terdakwa yang pada saat itu sedang duduk didalam kios BBM dengan maksud untuk menanyakan tujuan terdakwa berada didalam kios tersebut namun terdakwa berusaha menghindar. Selanjutnya saksi Milanus Sika dan saksi Muhammad Nurkholis melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa lalu menemukan sebilah senjata tajam berbentuk pisau dengan panjang sekira 10 (sepuluh) cm beserta kompangnya terbuat dari kertas berwarna kuning putih yang diselipkan di pinggang sebelah kiri terdakwa. Selanjutnya setelah ditanyakan perihal kegunaan dan ijin membawa senajata tajam tersebut, terdakwa tidak dapat menunjukkannya, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Kepolisan Resor Penajam Paser Utara untuk diproses.
Bahwa perbuatan terdakwa membawa senjata penusuk berupa sebilah senjata tajam berbentuk pisau dengan panjang sekira 10 (sepuluh) cm beserta kompangnya terbuat dari kertas berwarna kuning putih, tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari serta bukan termasuk benda pusaka.

 

--------  Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.----------------

Pihak Dipublikasikan Ya