Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.Sus/2026/PN Tgt IMAM SUBAWEH ARIFIN, S.H., M.H. SUWIKNO Als UWIK Bin SUJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 80/Pid.Sus/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-984/O.4.13.3/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1IMAM SUBAWEH ARIFIN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUWIKNO Als UWIK Bin SUJI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa SUWIKNO Alias UWIK Bin SUJI pada hari Senin tanggal 16 bulan Februari tahun 2026 pukul 20:30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat Sebuah Rumah di Desa Mengkudu RT. 005 Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Berawal dari penangkapan Saksi DENI BADAR HANDOKO Alias DENI Bin TUKIMAN pada hari senin tanggal 16 februari 2026 sekira pukul 20.15 WITA. Disebuah Rumah Desa Mengkudu RT.007 Kec.Batu Engau Kab.Paser Kaltim ditemukan diduga Narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) paket dan barang-barang lainnya, selanjutnya dilakukan intrograsi dan menjelaskan bahwa Saksi DENI mendapatkan diduga narkotika jenis sabu tersebut dari Terdakwa kemudian pada hari senin tanggal 16 Februari tahun 2026 pukul 20.30 Wita dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa disebuah rumah Desa Mengkudu RT.005 Kec.Batu Engau  selanjutnya di lakukan penggeledahan badan dan tempat lainya yang disaksikan oleh Ketua RT setempat Saksi SYAMSUL HADI Bin H.RUSDIN dan dari hasil penggeledahan tersebut di temukan 1 (satu) buah handphone merk OPPO A83 warna merah dilantai kamar selanjutnya ditemukan uang tunai sebesar Rp.2.100.000 (dua juta seratus ribu rupiah) Adalah uang hasil penjualan sabu dan Terdakwa menyampaikan bahwa ada menyimpan sabu-sabu disebuah kebun sawit di Desa Mengkudu RT. 005 Kec.batu Engau Kab.Paser Kaltim selanjutnya anggota satresnarkoba Res Paser membawa Terdakwa untuk menunjukkan tempat menyimpan sabu tersebut, setibanya dikebun sawit di Desa Mengkudu RT.005 Kec.batu Engau Kab.Paser, Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kantong plastic warna putih bening yang disimpan ditumpukan pelepah sawit, selanjutnya bungkusan tersebut dibuka dan didalamnya berisi 6 (enam) paket berisi serbuk Kristal warna putih bening diduga narkotika jenis sabu didalam 1 (satu) buah kotak plastic kecil berlakban hitam kemudian didalam 1 (satu) buah kotak plastic berukuran besar berlakban hitam berisi 2 (dua) buah sendok takar,3 (tiga) bendel plastic klip kosong, 2 (dua) buah timbangan digital dan barang tersebut milik Terdakwa. Kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke polres paser untuk di proses hukum lebih lanjut;
  • Awalnya pada hari senin tanggal 09 februari 2026 sekira pukul 07.30 wita sabu sebanyak 2 (dua) bungkus yang Terdakwa simpan dibelakang rumah Terdakwa ambil kemudian Terdakwa bawa masuk kedalam kamar selanjutnya sabu tersebut Terdakwa timbang menggunakan timbangan dan Terdakwa ketahui beratnya kurang lebih 10 (sepuluh) gram.kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus sabu dengan berat 5 (lima) gram kemudian Terdakwa pecah menjadi 5 (lima) bungkus dengan berat masing-masing 1 (satu) gram,selanjutnya Terdakwa mengambil 2 (dua) bungkus sabu yang sudah Terdakwa pecah tadi dengan berat masing-masing 1 (satu) gram untuk Terdakwa pecah lagi menjadi paketan sebanyak 19 (Sembilan belas) paket dengan rincian paket dengan harga jual Rp.500.000 sebanyak 7 (tujuh) paket dan paket dengan harga jual Rp.300.000,- sebanyak 12 (dua belas) paket.selanjutnya sekitar pukul 10.00 wita Terdakwa menelpon Saksi DENI untuk datang kerumah Terdakwa Desa Mengkudu RT. 005 Kec.Batu engau dan tidak lama kemudian Saksi DENI datang dengan berjalan kaki karena rumah Terdakwa dan rumah Saksi DENI tidak terlalu jauh,selanjutnya Saksi DENI Terdakwa suruh masuk kedalam kamar dan didalam kamar tersebut Terdakwa mengajak Saksi DENI untuk mengkonsumsi sabu dari sisa sabu yang sudah Terdakwa pecah menjadi 19 Sembilan belas) paket sebanyak kurang lebih 15 (lima belas) kali hisapan selanjutnya Terdakwa menyerahkan sabu sebanyak 8 (delapan) paket dengan rincian paket harga jual Rp.500.000,- sebanyak 3 (tiga) paket dan paket dengan harga jual Rp.300.000 sebanyak 5 (lima) paket sambil Terdakwa berkata kepada Saksi DENI “SIAPA TAU NANTI AKU ENGGAK SEMPAT MELAYANI PEMBELI, INI JUALKAN AJA!” dan dijawab oleh Saksi DENI “IYA” dan Saksi DENI langsung pulang.kemudian sekitar pukul 12.00 wita saat Terdakwa sedang dirumah Desa mengkudu RT.005 Kec.Batu Engau datang Sdr. ADI (DPO) membeli sabu kepada Terdakwa dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa menyerahkan1 (satu) bungkus sabu dengan harga jual Rp.300.000,- kepada Sdr. ADI. Selanjutnya sekitar pukul 12.15 wita datang Sdr. LASMAN dirumah Terdakwa di Desa mengkudu RT.005 Kec.Batu Engau membeli sabu dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa menyerahkan sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga jual Rp.500.000,- kepada Sdr.LASMAN.selanjutnya sekitar pukul 17.15 wita datang kerumah Terdakwa Desa Mengkudu RT.005 yaitu Sdr. HENDRI (DPO) membeli sabu dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa ,selanjutnya Terdakwa menyerahkan sabu sebanyak 1 (Satu) paket kepada Sdr. HENDRI (DPO). selanjutnya sekitar pukul 22.30 wita saat Terdakwa sedang dirumah Terdakwa ditelpon oleh seseorang yang Terdakwa lupa Namanya, menyampaikan kepada Terdakwa bahwa mau membeli sabu sebanyak 1 (satu) bungkus, selanjutnya Terdakwa menyampaikan kepada orang tersebut untuk bertemu di simpangan jalan Rt.005 Desa Mengkudu dan di simpangan jalan Rt.005 Desa Mengkudu tersebut orang yang Terdakwa lupa Namanya menyerahkan uang tunai kepada Terdakwa sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan setelah itu Terdakwa Kembali pulang kerumah.kemudian pada hari selasa tanggal 10 februari 2026 sekira pukul 10.00 wita saat Terdakwa dirumah Desa Mengkudu RT.005 sedang membuat tahu ,Terdakwa ditelpon oleh Sdr.DIDIK “ADA KAH?” dan Terdakwa jawab “ADA” dan dijawab oleh Sdr.DIDIK “YA NANTI MALAM AKU AMBIL KERUMAH”.selanjutnya Terdakwa sudah lupa siapa saja yang sudah membeli sabu kepada SUWIKNO Als UWIK Bin SUJI.kemudian pada hari rabu tanggal 11  februari 2026 sekira pukul 07.30 wita saat dirumah Desa Mengkudu RT.005 Terdakwa mengambil 2 (dua) bungkus sabu dengan berat 2 (dua) gram kemudian Terdakwa pecah menjadi 19 (Sembilan belas) paket ,setelah itu Terdakwa menelpon Saksi DENI untuk datang kerumah Terdakwa Desa Mengkudu RT.005 dan tidak lama kemudian Saksi DENI datang selanjutnya Terdakwa mengajak Saksi DENI untuk mengkonsumsi sabu dari sisa sabu yang sudah Terdakwa pecah menjadi 19 Sembilan belas) paket sebanyak kurang lebih 15 (lima belas) kali hisapan kemudian Saksi DENI menyerahkan uang tunai hasil penjualan sabu kepada Terdakwa sebesar Rp.1.500.000,-,kemudian setelah itu Terdakwa menyerahkan sabu lagi kepada Saksi DENI sebanyak 8 (delapan) paket dengan rincian paket harga jual Rp.500.000,- sebanyak 3 (tiga) paket dan paket dengan harga jual Rp.300.000 sebanyak 5 (lima) paket  dan setelah itu Saksi DENI pulang.dan setelah itu ada beberapa orang yang datang kerumah untuk membeli sabu kepada Terdakwa namun Terdakwa sudah lupa siapa saja dan berapa banyak paketan sabu yang Terdakwa jual.kemudian pada hari kamis tanggal 12 februari 2026 ada beberapa orang yang datang kerumah Terdakwa Desa Mengkudu RT.005 untuk membeli sabu kepada Terdakwa namun Terdakwa sudah lupa siapa saja dan berapa banyak paketan sabu yang Terdakwa jual.pada hari jumat tanggal 13 februari 2026 ada beberapa orang yang datang kerumah Terdakwa Desa Mengkudu RT.005 untuk membeli sabu kepada Terdakwa namun Terdakwa sudah lupa siapa saja dan berapa banyak paketan sabu yang Terdakwa jual.kemudian pada hari sabtu tanggal 14 februari2026 sekira pukul 09.00 wita sabu milik Terdakwa sisa 2 (dua) bungkus dengan rincian 1 (satu) bungkus dengan berat 5 (lima) gram dan 1 (satu) bungkus dengan berat kurang lebih 1 (satu) gram ,selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus sabu dengan berat 5 (lima) gram tersebut Terdakwa pecah menjadi 5 (lima) bungkus dengan berat masing-masing 1 (satu) gram ,kemudian Terdakwa mengambil 2 (dua) bungkus sabu dengan berat 2 (dua) gram kemudian Terdakwa pecah menjadi19 (Sembilan belas) paket ,setelah itu Terdakwa menelpon Saksi DENI untuk datang kerumah Terdakwa Desa Mengkudu RT.005, sesampainya Saksi DENI dirumah Terdakwa, Saksi DENI menyerahkan uang hasil penjualan sabu sebelumnya sebesar Rp.1.900.000,- (satu juta Sembilan ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa menyerahkan sabu lagi kepada Saksi DENI sebanyak 8 (delapan) paket dengan rincian paket dengan harga jual Rp.500.000,- sebanyak 3 (tiga) paket dan paket dengan harga jual Rp.300.000,- sebanyak 5 (lima) paket dan setelah itu Saksi DENI pulang.kemudian sekitar pukul 09.00 wita Terdakwa ditelpon oleh Sdr. HOLIS (DPO) “ADA KAH?” dan Terdakwa jawab “ADA”, selanjutnya Sdr. HOLIS datang kerumah Terdakwa Di Desa Mengkudu RT.005 kemudian Sdr.HOLIS menyerahkan uang sebesar Rp.250.000,- kepada Terdakwa dan Terdakwa meneyerahkan 1 (satu) paket sabu kepada Sdr. HOLIS.kemudian sekitar pukul 01.00 wita saat Terdakwa sedang dirumah Desa mengkudu RT.005 Terdakwa ditelpon oleh Sdr. LASMAN “ADA KAH?” dan Terdakwa jawab “ADA, KERUMAH AJA” dan tidak lama kemudian datang Sdr. LASMAN, Sdr. ADIL dan Sdr. UDIN, selanjutnya Sdr. LASMAN menyerahkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp.750.000,- dan Terdakwa menyerahkan 2 (dua) paket sabu kepada Sdr. LASMAN, setelah itu Sdr.LASMAN, Sdr. ADIL dan Sdr. UDIN pergi.kemudian setelah itu sampai malam hari Terdakwa masih ada menjual sabu namun Terdakwa lupa kepada siapa dan berapa paket sabu yang sudah Terdakwa jual.selanjutnya pada hari minggu tanggal 15 februari 2026 sekitar pukul 12.00 wita datang Sdr.ADI membeli 1 (satu) paket dan menyerahkan uang tunai kepada Terdakwa sebesar Rp.500.000,-.kemudian sekitar pukul 14.30 wita datang Sdr. TONI membeli sabu sebanyak 1 (satu) paket dan menyerahkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp.300.000,-. Kemudian sekitar pukul 16.00 wita datang Sdr. BUDI membeli 1 (satu) paket dan menyerahkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp.300.000,- .selanjutnya pada hari senin tanggal 16 februari 2026 sekira pukul 07.00 wita datang kerumah Terdakwa Desa Mengkudu RT.005 Sdr. HOLIS membeli 1 (satu) paket sabu dan menyerahkan uang tunai kepada Terdakwa sebesar Rp.300.000,-.kemudian sekitar pukul 08.00 wita datang kerumah Terdakwa desa mengkudu Rt.005 Sdr. DIDIK (DPO) membeli sabu sebanyak 1 (satu) paket dan menyerahkan uang tunai kepada Terdakwa sebesar Rp.500.000,- kemudian sekitar pukul 12.00 wita datang kerumah Terdakwa didesa mengkudu RT.005 membeli sabu sebanyak 1 (satu) paket dan menyerahkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp.50.000,- .kemudian sekitar pukul 16.00 wita datang kerumah Terdakwa Sdr. AGUS (DPO) membeli 1 (Satu) paket dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp.500.000,- kepada SUWIKNO Als UWIK Bin SUJI.selanjutnya sekitar pukul 17.30 wita saat Terdakwa sedang dirumah desa mengkudu RT.005 Terdakwa menelpon Saksi DENI “BUNGKUSAN SAYA HABIS DEN, AYO KITA BUNGKUS DI LADANG” dan dijawab oleh Saksi DENI “OTW”. Selanjutnya Terdakwa berangkat kekebun sawit milik Terdakwa dengan berjalan kaki yang berada tidak jauh dari rumah desa mengkudu Rt.005 sambil membawa bungkusan plastic warna putih yang didalamnya berisi 3 (tiga) bungkus sabu ,timbangan,plastic klip kosong,sendok takar,kotak plastic berlakban, sesampainya dikebun sawit milik Terdakwa didesa mengkudu ternyata sudah ada Saksi DENI, kemudian Saksi DENI menyerahkan uang hasil penjualan sabu kepada Terdakwa sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) ,selanjutnya Terdakwa mengeluarkan sabu dari dalam plastic putih dan Terdakwa pecah menjadi 16 (enam belas) bungkus atau paket ,selanjutnya 10 (sepuluh) paket Terdakwa berikan kepada Saksi DENI dan sisanya sebanyak 6 (enam) bungkus sabu Terdakwa masukkan kedalam kotak plastic berlakban kemudian Terdakwa masukkan kedalam plastic putih beserta timbangan dan plastic putih tersebut Terdakwa simpan dibawah tumpukan pelepah sawit ,selanjutnya Terdakwa pulang kerumah Terdakwa didesa mengkudu RT. 005 dan Saksi DENI pulang kerumahnya didesa mengkudu RT. 007, selanjutnya sekitar pukul 20.30 wita Tim Opsnal anggota satresnarkoba yang lain mengamankan Terdakwa saat sedang mengecat dinding kamar
  • Bahwa Hubungan Saksi DENI BADAR HANDOKO Alias DENI Bin TUKIMAN dan Terdakwa hanya sebatas teman dan Saksi DENI juga membantu Terdakwa untuk menjualkan Narkotika jenis sabu;
  • Berita Acara Penimbangan Barang Pegadaian Cabang Tanah Grogot Nomor 64/10966.00/2026 tanggal 4 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Yessy Widya Sari NIK. P83428, disaksikan oleh Bripda Taufik Ismail NRP. 03020555, bahwa 6 (enam) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan hasil timbangan berat kotor 2,95 (dua koma Sembilan lima) gram, dan berat bersih 1,63 (satu koma enam tiga) gram selanjutnya paket tersebut dengan berat kotor 0,32 (nol koma tiga dua) gram, dan berat bersih 0,1 (nol koma satu) gram disisihkan untuk uji sampel Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur;
  • Laporan Pengujian Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No Lab: 01563/NNF/2026 tanggal 26 Februari 2026 dengan kesimpulan nomor barang bukti 05027/2026/NNF hasil pengujian: Parameter Uji, identifikasi Positif Metamfetamin, mengandung Metamfetamin, termasuk ke dalam Narkotika Golongan I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika jenis sabu yang dilakukan Terdakwa tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.

 

----- Perbuatan Terdakwa SUWIKNO Alias UWIK Bin SUJI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Lampiran II dan Lampiran III Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----

 

ATAU

 

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa SUWIKNO Alias UWIK Bin SUJI pada hari Senin tanggal 16 bulan Februari tahun 2026 pukul 20:30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat Sebuah Rumah di Desa Mengkudu RT. 005 Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Berawal dari penangkapan Saksi DENI BADAR HANDOKO Alias DENI Bin TUKIMAN pada hari senin tanggal 16 februari 2026 sekira pukul 20.15 WITA. Disebuah Rumah Desa Mengkudu RT.007 Kec.Batu Engau Kab.Paser Kaltim ditemukan diduga Narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) paket dan barang-barang lainnya, selanjutnya dilakukan intrograsi dan menjelaskan bahwa Saksi DENI mendapatkan diduga narkotika jenis sabu tersebut dari Terdakwa kemudian pada hari senin tanggal 16 Februari tahun 2026 pukul 20.30 Wita dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa disebuah rumah Desa Mengkudu RT.005 Kec.Batu Engau  selanjutnya di lakukan penggeledahan badan dan tempat lainya yang disaksikan oleh Ketua RT setempat Saksi SYAMSUL HADI Bin H.RUSDIN dan dari hasil penggeledahan tersebut di temukan 1 (satu) buah handphone merk OPPO A83 warna merah dilantai kamar selanjutnya ditemukan uang tunai sebesar Rp.2.100.000 (dua juta seratus ribu rupiah) Adalah uang hasil penjualan sabu dan Terdakwa menyampaikan bahwa ada menyimpan sabu-sabu disebuah kebun sawit di Desa Mengkudu RT. 005 Kec.batu Engau Kab.Paser Kaltim selanjutnya anggota satresnarkoba Res Paser membawa Terdakwa untuk menunjukkan tempat menyimpan sabu tersebut, setibanya dikebun sawit di Desa Mengkudu RT.005 Kec.batu Engau Kab.Paser, Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kantong plastic warna putih bening yang disimpan ditumpukan pelepah sawit, selanjutnya bungkusan tersebut dibuka dan didalamnya berisi 6 (enam) paket berisi serbuk Kristal warna putih bening diduga narkotika jenis sabu didalam 1 (satu) buah kotak plastic kecil berlakban hitam kemudian didalam 1 (satu) buah kotak plastic berukuran besar berlakban hitam berisi 2 (dua) buah sendok takar,3 (tiga) bendel plastic klip kosong, 2 (dua) buah timbangan digital dan barang tersebut milik Terdakwa. Kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke polres paser untuk di proses hukum lebih lanjut;
  • Berita Acara Penimbangan Barang Pegadaian Cabang Tanah Grogot Nomor 64/10966.00/2026 tanggal 4 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Yessy Widya Sari NIK. P83428, disaksikan oleh Bripda Taufik Ismail NRP. 03020555, bahwa 6 (enam) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan hasil timbangan berat kotor 2,95 (dua koma Sembilan lima) gram, dan berat bersih 1,63 (satu koma enam tiga) gram selanjutnya paket tersebut dengan berat kotor 0,32 (nol koma tiga dua) gram, dan berat bersih 0,1 (nol koma satu) gram disisihkan untuk uji sampel Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur;
  • Laporan Pengujian Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No Lab: 01563/NNF/2026 tanggal 26 Februari 2026 dengan kesimpulan nomor barang bukti 05027/2026/NNF hasil pengujian: Parameter Uji, identifikasi Positif Metamfetamin, mengandung Metamfetamin, termasuk ke dalam Narkotika Golongan I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu yang dilakukan Terdakwa tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.

 

----- Perbuatan Terdakwa SUWIKNO Alias UWIK Bin SUJI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam BAB III Pasal VII Angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya