| Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA
--------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RISKI Als RISKI Bin IWANSYAH pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2025 sekira pukul 00.15 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat Desa Semuntai RT 002, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu, tanggal 06 Desember 2025, sekira pukul 00.15 WITA, saat Terdakwa MUHAMMAD RISKI Als RISKI Bin IWANSYAH sedang berbaring di kamar di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Pait RT 002, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Terdakwa dipanggil oleh Sdr. ACOK (DPO) yang berada di depan rumah Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa keluar untuk menghampiri Sdr. ACOK, lalu Terdakwa bertanya “kenapa, cok?” dan dijawab oleh Sdr. ACOK “antarkan ini (sabu) ke ayi, nanti ada uangnya untuk mu!”. Selanjutnya Sdr. ACOK memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan tisu serta menyerahkan kunci kontak sepeda motor Honda Stylo kepada Terdakwa. Kemudian narkotika jenis sabu yang terbungkus tisu tersebut disimpan oleh Terdakwa di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan. Setelah itu, Terdakwa menggunakan sepeda motor Honda Stylo milik istri Sdr. ACOK dan pergi menuju rumah Saksi MUAMAR yang beralamat di Desa Semuntai RT 002, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur hingga sekira pukul 01.00 WITA, saat Terdakwa baru tiba di halaman rumah Saksi MUAMAR AZHARI Als AYI Bin ANTEK PRAYUDI dimana sudah ada Saksi ISWAHYUDI dan Saksi WAHYU NUGROHO dan anggota kepolisian lainnya yang sedang mengamankan Saksi MUAMAR, kemudian anggota kepolisian langsung mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi MUHAMMAD SALEH Bin AMMAN dan dari hasil penggeledahan tersebut, petugas kepolisian menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan tisu di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan. Kemudian Terdakwa diinterogasi oleh petugas kepolisian terkait narkotika jenis sabu tersebut. Terdakwa menjelaskan bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang terbungkus tisu tersebut rencananya akan diberikan kepada Saksi MUAMAR atas suruhan Sdr. ACOK. Selanjutnya petugas kepolisian juga mengamankan 1 (satu) unit telepon genggam merek Vivo yang berada di kantong celana bagian depan sebelah kiri serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Stylo yang digunakan oleh Terdakwa untuk menuju rumah Saksi MUAMAR, atas kejadian tersebut, Terdakwa beserta barang-barang yang berkaitan dengan peristiwa tersebut dibawa ke Kepolisian Resor Paser guna menjalani proses hukum lebih lanjut..
- Hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda Nomor: LHU.100.K.05.16.25.0268 tanggal 17 Desember 2025 dengan hasil pengujian Sampel: 25.100.11.16.05.0267.K terhadap Parameter Uji Indentifikasi Metamfetamin dengan hasil POSITIF, sebagaimana terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 379/10966.00/2025 tanggal 06 Desember 2025 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI,SH serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat kotor 2,75 (dua koma tujuh lima) gram dan berat bersih 2,25 (dua koma dua lima) gram yang selanjutnya disihkan dengan berat kotor 0,34 (nol koma tiga empat) gram dan berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram untuk uji sample BPOM Samarinda.
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotika Jo. Pasal VII Angka 55 Jo. Lampiran II dan Lampiran III UURI No.1 Tahun 2026 ttg Penyesuaian Pidana.---------
ATAU
KEDUA :
--------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RISKI Als RISKI Bin IWANSYAH pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2025 sekira pukul 00.15 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat Desa Semuntai RT 002, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa berawal dari pada hari Sabtu, tanggal 06 Desember 2025, sekira pukul 01.00 WITA, Saksi ISWAHYUDI, Saksi WAHYU NUGROHO dan anggota kepolisan lainnya melakukan Penangkapan terhadap Saksi MUAMAR AZHARI Als AYI Bin ANTEK PRAYUDI, tidak lama kemudian Terdakwa MUHAMMAD RISKI Als RISKI Bin IWANSYAH datang mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk “HONDA STYLO” warna “HIJAU” kemudian anggota kepolisian langsung mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan badan dengan disaksikan oleh Saksi MUHAMMAD SALEH Bin AMMAN kemudian di temukan 1 (satu) Lembar Tissue yang berada di kantong celana tepatnya di depan sebelah kanan yang di dalamnya terdapat 1 (satu) Paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu. Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Sdra. MUHAMMAD RISKI Als RISKI Bin IWANSYAH mengaku bahwa Sdra. MUHAMMAD RISKI Als RISKI Bin IWANSYAH di suruh oleh Sdra. ACOK untuk mengantarkan diduga narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdra. MUAMAR AZHARI Als AYI Bin ANTEK PRAYUDI kemudian petugas kepolisian juga mengamankan 1 (satu) buah Handphone merk “VIVO Y17S” warna “BIRU” No Imei “868536077484511” No. Hp “0857-5781-5380” yang berada di kantong celana tepatnya di depan sebelah kiri kemudian ditemukan 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk “HONDA STYLO” warna “HIJAU” No Rangka “MH1KFD118SK100788” No. Mesin “KFDE-1100793”. Bahwa atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke polres paser untuk di proses hukum lebih lanjut.
- Hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda Nomor: LHU.100.K.05.16.25.0268 tanggal 17 Desember 2025 dengan hasil pengujian Sampel: 25.100.11.16.05.0267.K terhadap Parameter Uji Indentifikasi Metamfetamin dengan hasil POSITIF, sebagaimana terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 379/10966.00/2025 tanggal 06 Desember 2025 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI,SH serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat kotor 2,75 (dua koma tujuh lima) gram dan berat bersih 2,25 (dua koma dua lima) gram yang selanjutnya disihkan dengan berat kotor 0,34 (nol koma tiga empat) gram dan berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram untuk uji sample BPOM Samarinda.
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UURI nomor 1 tahun 2023 sebagaimana telah diubah dalam Pasal VII angka 50 Jo. Lampiran III UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |