Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.B/LH/2023/PN Tgt MUH. RIVAI S, S.H., M.H. BAHRUNI Bin ASAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 87/Pid.B/LH/2023/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-647/O.4.13.3/Eku.2/05/2023
Penuntut Umum
NoNama
1MUH. RIVAI S, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAHRUNI Bin ASAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Bahruni bin Asan pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dalam rentang waktu pada bulan Desember tahun 2021 sampai dengan hari Selasa, tanggal 17 Maret 2022 atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan Desember tahun 2021 hingga bulan Maret tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 hingga tahun 2022, bertempat di titik koordinat 1° 53’ 42.724” S 115°56’36.409” E untuk diskonsensi 115°57’00” E yang berada di Areal Konsesi PT. Kideco Jaya Agung Blok Samurangu KM. 29 Desa Samurangau, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan penambangan tanpa izin” yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Desember 2021 sampai dengan hari Selasa tanggal 17 Maret 2022, terdakwa melakukan penambangan emas di titik koordinat 1° 53’ 42.724” S 115°56’36.409” E untuk diskonsensi 115°57’00” E yang berada di Areal Konsesi PT. Kideco Jaya Agung Blok Samurangu KM. 29 Desa Samurangau, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur dimana Terdakwa selaku Penanggung jawab kegiatan dan selaku pemilik alat yang digunakan untuk melakukan penambangan;
  • Bahwa, dalam melakukan penambangan, terdakwa mempekerjakan diantaranya saksi Hendra bin Zulkarnain (alm) dan masayarakat sekitar yang tidak Terdakwa kenal;
  • Bahwa, penambangan tersebut dilakukan dengan cara tanah ditembak dengan air kemudian dilarutkan tanah beserta batu ke mesin selanjutnya dimasukkan ke dalam asbok yang berisikan tempat dan keset yang berguna memisahkan batu, tanah dan emas dengan menggunakan alat 2 (dua) buah terpal warna biru, 2 (dua) buah terpal warna coklat, 1 (satu) buah kompresor warna merah, 4 (empat) buah karpet keset kaki warna merah, 4 (empat) buah drum berwarna biru, 2 (dua) buah pipa besar berwarna putih, 8 (delapan) buah keset berwarna coklat, 1 (satu) buah dulungan/ayakan piring berwarna coklat, 1 (satu) set mesin penyedot, 1 (satu) buah mesin penyaring;
  • Bahwa, penambangan tersebut dilakukan pada bulan Desember 2021 sampai dengan hari Selasa, tanggal 17 Maret 2022, ketika saksi Awet Santoso bin Sukarno selaku Pengamanan Objek Vital Nasional PT. Kideko Jaya Agung di wilayah Kabupaten Paser mendatangi lokasi dan bertemu dengan saksi Hendra bin Zulkarnain (alm) di lokasi penambangan dan menyampaikan bahwa areal yang digunakan untuk penambangan emas tersebut masuk ke dalam Konsensi PT. Kideco Jaya Agung dan menghimbau untuk menghentikan kegiatan penambangan emas tersebut;
  • Bahwa, adapun sistem pembagian hasil pertambangan yang diperoleh dibagi menjadi dua yaitu ½ (setengah) untuk terdakwa dan ½ (setengah) untuk pekerja;
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam melakukan kegiatan penambangan di Areal Konsesi PT. Kideco Jaya Agung Blok Samurangu KM. 29 Desa Samurangau, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur tanpa meminta ijin dari pihak PT. Kideco Jaya Agung;
  • Bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan oleh terdakwa yang bertempat di titik koordinat 1° 53’ 42.724” S 115°56’36.409” E untuk diskonsensi 115°57’00” E, tidak memiliki IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR, SIPB, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP dan IUP untuk penjualan dalam melakukan kegiatan penambangan di Areal Konsesi PT. Kideco Jaya Agung Blok Samurangu KM. 29 Desa Samurangau, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur yang merupakan wilayah Konsesi PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) sesuai dengan Amandemen kedua Kontrak No. J2/Ji.DU/40/82 tentang Perjanjian Antara PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA dan PT. KIDECO JAYA AGUNG tanggal 14 November 2017.

 

---Perbuatan terdakwa Bahruni bin Asan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Pihak Dipublikasikan Ya