Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
180/Pid.Sus/2025/PN Tgt MAALIF BALQIS, S.H. M.SARIPUDIN ALS UDIN TATO BIN BUKRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 180/Pid.Sus/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1818/O.4.13.3/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MAALIF BALQIS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M.SARIPUDIN ALS UDIN TATO BIN BUKRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA :

----- Bahwa Terdakwa M. SARIPUDIN Alias UDIN TATO Bin BUKRAN pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 15.25 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Jl. Anden Oko Rt.001 Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Prov. Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 sekira pukul 10.00 wita Terdakwa sedang berada di rumah kontrakan di Jl. Anden Oko Rt.004 Rw.001 Kec.Tanah Grogot Kab.Paser, Prov. Kaltim, kemudian Terdakwa diajak oleh saksi SUPIAN Alias IYAN Bin KANUDE (diperiksa dalam berkas perkara terpisah) ke rumah Sdra. DEDI (DPO), sesampainya di rumah Sdra. DEDI (DPO) yang beralamat di Gg. Mulya Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim, kemudian saksi SUPIAN Alias IYAN Bin KANUDE masuk ke rumah Sdra. DEDI, tidak lama kemudian saksi SUPIAN Alias IYAN Bin KANUDE keluar dan mengajak pulang Terdakwa, selanjutnya pada sekira jam 11.00 wita Terdakwa di panggil oleh saksi SUPIAN Alias IYAN Bin KANUDE untuk diajak ke rumahnya yang merupakan tetangga Terdakwa, sesampainya Terdakwa di rumah saksi SUPIAN Alias IYAN Bin KANUDE kemudian Terdakwa menggunakan Narkotika jenis sabu dengan cara dihisap sebanyak 3 (tiga) kali menggunakan alat bong yang diperoleh dari saksi SUPIAN Alias IYAN Bin KANUDE, setelah itu Terdakwa mendapatkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari saksi SUPIAN Alias IYAN Bin KANUDE untuk bantu di jualkan, kemudian 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa simpan di saku kantong celana bagian kiri yang Terdakwa gunakan kemudian Terdakwa pulang kerumah kontrakan dan sesampainya Terdakwa dirumah kontrakannya, Terdakwa membagi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu menjadi 4 (empat) paket menggunakan sendok takar yang di masukan kedalam plastic klip kosong tanpa di timbang sehingga Terdakwa tidak mengetahui berat dari masing-masing paket narkotika jenis sabu tersebut, selain itu Terdakwa juga menyisihkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu ke dalam pipet kaca yang kemudian digunakan sebanyak 10 (sepuluh) kali oleh Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa Tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 14.00 wita Sdra. ENCUNG (DPO) datang ke rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat Jl. Anden Oko Rt.004 Rw.001 Kec.Tanah Grogot Kab.Paser Kaltim dengan maksud meminta tolong kepada Terdakwa untuk mencarikan narkotika jenis sabu seharga Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Sdra. ENCUNG (DPO) dan Sdra. ENCUNG (DPO) memberikan uang sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan uang tersebut Terdakwa simpan di dalam kantong Saku celana bagian kiri yang Terdakwa gunakan. Selanjutnya sekira pukul 15.25 wita Saksi KUMALA SARI Alias MALA Binti USMAN ALI (di periksa dalam berkas perkara terpisah) datang ke rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat Jl. Anden Oko Rt.004 Rw.001 Kec.Tanah Grogot Kab.Paser Kaltim untuk menanyakan narkotika jenis sabu dan berkata “Ada kah yang Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah)” dan Terdakwa menjawab “Ada” kemudian Terdakwa  menggeluarkan 1 (Satu) Paket Narkotika Jenis Sabu di dalam Kantong celana Bagian sebelah kiri yang Terdakwa  gunakan lalu Terdakwa  memberikan 1 (Satu) Paket Narkotika Jenis Sabu kepada Saksi MALA, kemudian saksi  MALA berkata “Kok Sedikit Barangnya (Narkotika Jenis Sabu)” kemudian Terdakwa  kembali menggambil 1 (Satu) Paket Narkotika Jenis Sabu dalam Kantong celana Bagian sebelah kiri yang Terdakwa gunakan kemudian Terdakwa  berikan kepada Saksi MALA dan Saksi MALA memberikan uang tunai kepada Terdakwa  sejumlah Rp.200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) yang selanjutnya Terdakwa simpan di dalam Kantong celana bagian sebelah kiri. Pada sekira pukul 15.30 wita Terdakwa mendengar Suara seseorang sedang mendobrak / membuka paksa pintu rumah milik saksi SUPIAN Alias IYAN Bin KANUDE yang berada di depan rumah kontrakan Terdakwa,  Terdakwa juga melihat Saksi MALA membuang 2 (Dua) Paket Narkotika jenis sabu ke samping rumah, setelah itu ada beberapa orang yang mengaku dari petugas kepolisian mengamankan Saksi MALA. Kemudian di lakukan penggeledahan kepada terdakwa yang di saksikan oleh ketua Rt. Sdra.SAID HAMDI ASSEGAF Bin H.SAID MUIS  dan di temukan 1 (Satu) Paket  Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu di saku kantong celana pendek sebelah kiri yang sedang digunakan oleh Terdakwa  dan  ditemukan uang tunai sejumlah Rp.500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah), 1 (Satu) bendel plastik klip kosong di dalam lemari di ruang belakang, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam di temukan di lantai kamar, 1 (satu) buah Hand Phone Merk VIVO 2019 warna “Biru” No Ime “867472058214290 No HP “082154667254 di lantai kamar tidur, barang – barang tersebut di akui milik Terdakwa, dan kemudian Terdakwa  beserta barang-barang yang ada kaitan nya dengan kejadian tersebut diatas dibawa ke Polres Paser untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Maksud dan tujuan Terdakwa menyimpan sabu sebanyak 1 (satu) paket plastik klip untuk Terdakwa jual kembali.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 05290/NNF/2025 yang disimpulkan bawah barang bukti dengan nomor 16393/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ditandatangani oleh pemeriksa dan diketahui oleh Imam Mukti S.Si, Apt., M.Si selaku Kabid Labfor Polda Kaltim tanggal 25 Juni 2025
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 185/10966.00/2024 tanggal 11 Juni 2025 yang ditandatangani dan diketahui oleh Sandi Setiawan selaku Pimpinan PT. Pegadaian (persero) Cabang Tanah Grogot, yang dilakukan penimbangan oleh Budiyanto dan di saksikan oleh Briptu Yanuarius Dani, S.H., dengan kesimpulan hasil 1 (satu) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya 0,28 (nol koma dua delapan) gram, dengan netto 0,05 (nol koma nol lima) gram, disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua delapan) gram, dengan netto 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk uji sample labfor cabang Surabaya.
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang.

 

------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------

 

 

ATAU,   

  

KEDUA:

----- Bahwa Terdakwa M. SARIPUDIN Alias UDIN TATO Bin BUKRAN pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 15.30 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Jl. Anden Oko Rt.001 Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Prov. Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • .
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 15.30 wita di sebuah rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Jl. Anden Oko Rt.004 Rw.001 Kec.Tanah Grogot Kab.Paser, Prov. Kaltim, Tim Satresnarkoba Polres Paser mengamankan Terdakwa  dan dilakukan pengeledahan badan tan tempat lainya yang di saksikan oleh Ketua Rt. saksi SAID HAMDI ASSEGAF Bin H.SAID MUIS  dan di temukan 1 (Satu) Paket  Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu di saku kantong celana pendek sebelah kiri yang sedang digunakan oleh Terdakwa  dan ditemukan uang tunai sejumlah Rp.500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah), 1 (Satu) bendel plastik klip kosong di dalam lemari di ruang belakang, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam di temukan di lantai kamar, 1 (satu) buah Hand Phone Merk VIVO 2019 warna “Biru” No Ime “867472058214290 No HP “082154667254 di lantai kamar tidur, barang – barang tersebut di akui milik Terdakwa, dan kemudian Terdakwa  beserta barang-barang yang ada kaitan nya dengan kejadian tersebut diatas dibawa ke Polres Paser untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Maksud dan tujuan Terdakwa menyimpan sabu sebanyak 1 (satu) paket plastik klip untuk Terdakwa jual kembali.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 05290/NNF/2025 yang disimpulkan bawah barang bukti dengan nomor 16393/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ditandatangani oleh pemeriksa dan diketahui oleh Imam Mukti S.Si, Apt., M.Si selaku Kabid Labfor Polda Kaltim tanggal 25 Juni 2025
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 185/10966.00/2024 tanggal 11 Juni 2025 yang ditandatangani dan diketahui oleh Sandi Setiawan selaku Pimpinan PT. Pegadaian (persero) Cabang Tanah Grogot, yang dilakukan penimbangan oleh Budiyanto dan di saksikan oleh Briptu Yanuarius Dani, S.H., dengan kesimpulan hasil 1 (satu) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya 0,28 (nol koma dua delapan) gram, dengan netto 0,05 (nol koma nol lima) gram, disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua delapan) gram, dengan netto 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk uji sample labfor cabang Surabaya.
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang.

 

------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya