Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.Sus/2025/PN Tgt RISMA YUSTIKA PRAGIANTI, S.H. ADI MARSONO Als ADI Bin MUBTA DI'IN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 93/Pid.Sus/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-730/O.4.13.3/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RISMA YUSTIKA PRAGIANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADI MARSONO Als ADI Bin MUBTA DI'IN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

PERTAMA

-----Bahwa Terdakwa ADI MARSONO Als ADI Bin MUBTA DI’IN pada hari Rabu tanggal 12 bulan Februari tahun 2025 sekira pukul 11.58 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Desa Keluang Paser Jaya RT. 001, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 12 januari 2025 sekira pukul 14.00 WITA pada saat Terdakwa sedang bersama dengan Sdr. MIDUN (DPO) di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Keluang Paser Jaya RT. 001, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur selanjutnya Sdr. MIDUN (DPO) menawarkan kepada Terdakwa dengan berkata kepada Terdakwa “KAMU MAU KAH CHANEL SHABU?” kemudian Terdakwa menjawab “IYA MAU” setelah itu Sdr. MIDUN (DPO) mengirimkan nomor handphone yang diberi nama Sdr. ARI (DPO) kepada Terdakwa.  Setelah Terdakwa menerima nomor handphone Sdr. ARI (DPO) tersebut kemudian Terdakwa langsung menelfon Sdr. ARI (DPO) dengan maksud untuk membeli Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu sebanyak 1 (satu) kantong dengan berkata “INI AKU TEMAN NYA MIDUN, AKU MAU AMBIL SHABU 1 KANTONG”. Selanjutnya Sdr. ARI (DPO) meminta terdakwa untuk mengirimkan uang pembelian Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu sebanyak 1 (satu) kantong dengan cara transfer. Kemudian Sdr. ARI (DPO) mengirimkan akun dompet digital “OVO” milik Sdr. ARI (DPO) dengan nama akun “ELISA” nomor hp “087825793377” kepada Terdakwa. Setelah itu pada sekira pukul 14.15 WITA Terdakwa pergi ke agen BRILink yang berada di Desa Keluang Paser Jaya RT. 001 Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser dengan berjalan kaki. Sesampainya di agen BRILink kemudian Terdakwa langsung mentransfer uang pembelian Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu sebanyak 1 (satu) kantong sebesar Rp.8.000.000.- (delapan juta rupiah) ke akun dompet digital “OVO” milik Sdr. ARI (DPO). Setelah itu Terdakwa pulang kerumah Terdakwa.  Selanjutnya sekira pukul 14.20 WITA Terdakwa menelfon Sdr. ARI (DPO) dengan maksud untuk memberitau Sdr. ARI (DPO) bahwa Terdakwa telah mentransfer uang pembelian Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu. Kemudian Sdr. ARI (DPO) mengatakan kepada Terdakwa bahwa Sdr. ARI (DPO) akan menginfokan lagi. Setelah itu Terdakwa tidur. Selanjutnya sekira pukul 14.30 WITA Sdr. ARI (DPO) mengirimkan foto lokasi tempat Sdr. ARI (DPO) meletakkan pesanan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu Terdakwa yaitu di pinggir jalan yang berada di dekat pabrik Desa Bekoso Kecamatan Pasir Belengkong Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur. Setelah itu Terdakwa pergi ke rumah teman Terdakwa yang bernama Sdr. IQBAL yang berada di Desa Keluang Paser Jaya RT. 001 Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur untuk meminjam motor Sdr. IQBAL. Kemudian Terdakwa langsung pergi menuju pabrik Desa Bekoso Kecamatan Pasir Belengkong Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur untuk mengambil pesanan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dengan menggunakan sepeda motor milik Sdr. IQBAL. Setibanya Terdakwa di  pabrik Desa Bekoso Kecamatan Pasir Belengkong Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur kemudian Terdakwa mengambil pesanan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu yang terbungkus plastic kopi gula aren. Setelah itu Terdakwa langsung menelfon Sdr. ARI (DPO) dengan maksud untuk memberitau Sdr. ARI (DPO) bahwa Terdakwa telah mengambil Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu tersebut.  Kemudian Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa. Sesampainya di rumah, Terdakwa langsung kerumah Sdr. IQBAL untuk mengembalikan motor yang Terdakwa pakai kepada Sdr. IQBAL. Setelah Terdakwa mengembalikan motor milik Sdr. IQBAL kemudian Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa selanjutnya Terdakwa memecah Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu yang terbungkus plastik kopi gula aren menjadi 30 paket dengan rincian 25 (dua puluh lima) paket. Dari 30 (tiga puluh) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu telah laku terjual sebanyak 25 (dua puluh lima) paket dan sebanyak 5 (lima) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu telah Terdakwa konsumsi sendiri di rumah Terdakwa.
  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 15.00 WITA saat Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa kemudian Terdakwa menelpon Sdr. ARI (DPO) dengan maksud Terdakwa ingin memesan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu sebanyak 1 (satu) kantong kepada Sdr. ARI (DPO). Setelah Sdr. ARI (DPO) menerima pesanan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu yang dipesan oleh Terdakwa kemudian Terdakwa pergi menuju ke agen BRILink yang berada di Desa Keluang Paser Jaya RT. 001 Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser dengan berjalan kaki. Sesampainya di agen BRILink kemudian Terdakwa langsung mentransfer sebagian uang pembelian Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu. Selanjutnya dari total uang pembelian Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu sebanyak 1 (satu) kantong yaitu sebesar Rp.8.000.000.- (delapan juta rupiah) kemudian Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) ke akun dompet digital “OVO” milik Sdr. ARI (DPO) dan sisanya Terdakwa masih berhutang kepada Sdr. ARI (DPO). Selanjutnya setelah itu Terdakwa pulang lalu menunggu di rumah Terdakwa. Kemudian pada pukul 19.15 WITA, Sdr. ARI (DPO) menelfon Terdakwa dengan maksud memberitau Terdakwa bahwa Sdr. ARI (DPO) telah mengirimkan foto lokasi tempat diletakkannya pesanan Narkotika golongan I Jenis Sabu-sabu Terdakwa. Kemudian pergi ke rumah teman Terdakwa yang bernama Sdr. IQBAL untuk meminjam motor Sdr. IQBAL. Kemudian Terdakwa langsung pergi menuju ke sebuah rambu di pinggir jalan yang berada di Kecamatan Pasir Belengkong Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur untuk mengambil pesanan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dengan menggunakan sepeda motor milik Sdr. IQBAL. Setibanya Terdakwa tempat tersebut kemudian Terdakwa mengambil pesanan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu yang terbungkus plastic kopi ABC yanag diletakkan di bawah rambu jalan. Setelah itu Terdakwa menyimpan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu tersebut di kantong celana sebelah kiri bagian depan yang Terdakwa gunakan. Selanjutnya Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa.  Sesampainya Terdakwa di rumah Terdakwa kemudian Terdakwa pergi ke rumah Sdr. IQBAL untuk mengembalikan motor Sdr. IQBAL. Setelah mengembalikan sepeda motor Sdr. IQBAL kemudian Terdakwa pulang kerumah Terdakwa untuk beristirahat. Selanjutnya pada sekira pukul 22.00 WITA, Terdakwa mengambil 1 (satu) kantong Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu yang beratnya sekitar 5 (lima) Gram dari kantong celana Terdakwa kemudian Terdakwa memecah 1 (satu) kantong Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu tersebut menjadi 30 paket. Setelah itu Terdakwa menyimpan 30 paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu di dompet warna merah milik Terdakwa kemudian menyimpan 1 (satu) buah dompet warna merah tersebut di lemari kamar Terdakwa. Setelah itu Terdakwa tidur untuk beristirahat.
  • Selanjutnya pada hari Sabtu Tanggal 1 Februari 2025 sekira pukul 08.00 WITA, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. ANDRI (DPO) dengan maksud bahwa Sdr. ANDRI (DPO) ingin membeli Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu. Kemudian Terdakwa menyuruh Sdr. ANDRI (DPO) untuk langsung datang ke rumah Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 08.15 WITA Sdr. ANDRI (DPO) datang ke rumah Terdakwa kemudian Sdr. ANDRI (DPO) langsung masuk ke dalam rumah Terdakwa untuk menemui Terdakwa. Setelah bertemu dengan Terdakwa kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu kepada Sdr. ANDRI (DPO). Setelah menerima 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu kemudian Sdr. ANDRI (DPO) menyerahkan uang tunai sebesar Rp.200.000.- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Setelah menerima uang tersebut selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dari dalam tas kemudian memberikan kepada Sdr. ANDRI (DPO) dengan maksud untuk dikonsumsi bersama-sama. Setelah Sdr. ANDRI (DPO) menerima 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dari Terdakwa kemudian Sdr. ANDRI (DPO) memasukan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu milik Sdr. ANDRI (DPO) dan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu milik Terdakwa kedalam satu buah pipet kaca kemudian Terdakwa dan Sdr. ANDRI (DPO) mengonsumsi bersama- sama. Setelah mengonsumsi Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu tersebut kemudian Sdr. ANDRI (DPO) pulang dan Terdakwa pergi ke kebun sawit yang terletak di Desa Keluang Paser Jaya RT. 001, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur dengan berjalan kaki dan membawa 28 (dua puluh delapan) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu milik Terdakwa. Sesampainya Terdakwa di kebun sawit kemudian Terdakwa membersihkan kebun sawit. Selanjutnya pada pukul 10.00 WITA, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. DEDI (DPO) dengan maksud Sdr. DEDI (DPO) menanyakan posisi keberadaan Terdakwa karena Sdr. DEDI (DPO) ingin membeli Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu. Setelah itu Terdakwa memberitau Sdr. DEDI (DPO) bahwa Terdakwa berada di kebun sawit. Kemudian sekira pukul 10.10 WITA, Sdr. DEDI (DPO) datang lalu menemui Terdakwa di kebun sawit. Setelah itu Terdakwa menyerahkan 2 (dua) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu kepada Sdr. DEDI (DPO). Selanjutnya setelah Sdr. DEDI (DPO) menerima 2 (dua) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu kemudian Sdr. DEDI (DPO) menyerahkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah). Setelah itu Sdr. DEDI (DPO) pulang dan Terdakwa melanjutkan membersihkan kebun sawit. Selanjutnya sekira pukul 12.15 WITA, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. GIARTO (DPO) dengan maksud bahwa Sdr. GIARTO (DPO) ingin membeli 5 (lima) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu. Kemudian Terdakwa menyuruh Sdr. GIARTO (DPO) untuk langsung datang ke kebun sawit Terdakwa. Sesampainya Sdr. GIARTO (DPO) di kebun sawit kemudian Terdakwa langsung menyerahkan 5 (lima) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu kepada Sdr. GIARTO (DPO). Setelah Sdr. GIARTO (DPO) menerima 5 (lima) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dari Terdakwa kemudian Sdr. GIARTO (DPO) menyerahkan uang tunai sebesar Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah). Setelah itu Sdr. GIARTO (DPO) pulang dan Terdakwa kembali melanjutkan membersihkan kebun sawit.  Selanjutnya sekira pukul 14.30 WITA, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. HENDRI (DPO) dengan maksud bahwa Sdr. HENDRI (DPO) ingin membeli Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu sebanyak 1 (satu) gram. Kemudian Terdakwa menyuruh Sdr. HENDRI (DPO) untuk langsung datang ke kebun sawit Terdakwa. Sesampainya Sdr. HENDRI (DPO) di kebun sawit kemudian Terdakwa langsung menyerahkan 13 (tiga belas) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu kepada Sdr. HENDRI (DPO). Setelah Sdr. HENDRI (DPO) menerima 13 (tiga belas) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dari Terdakwa kemudian Sdr. HENDRI (DPO) menyerahkan uang tunai sebesar Rp.1.800.000.- (satu juta delapan ratus ribu rupiah). Setelah itu Sdr. HENDRI (DPO) pulang dan Terdakwa kembali melanjutkan membersihkan kebun sawit. Selanjutnya sekira pukul 16.00 WITA, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. ANDRI (DPO) dengan maksud Sdr. ANDRI (DPO) menanyakan posisi keberadaan Terdakwa karena Sdr. ANDRI (DPO) ingin membeli Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu. Setelah itu Terdakwa memberitau Sdr. Sdr. ANDRI (DPO) bahwa Terdakwa berada di kebun sawit kemudian menyuruh Sdr. ANDRI (DPO) untuk menunggu Terdakwa di rumah Terdakwa saja karena Terdakwa akan pulang. Sesampainya Terdakwa di rumah Terdakwa dan bertemu dengan Sdr. ANDRI (DPO) kemudian Sdr. ANDRI (DPO) menyerahkan uang tunai kepada Terdakwa sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Setelah menerima uang tersebut kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu kepada Sdr. ANDRI (DPO). Setelah itu Terdakwa mengambil 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu lagi kemudian memberikan kepada Sdr. ANDRI (DPO) dengan maksud untuk dikonsumsi bersama-sama. Setelah Sdr. ANDRI (DPO) menerima 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dari Terdakwa kemudian Sdr. ANDRI (DPO) memasukan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu milik Sdr. ANDRI (DPO) dan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu milik Terdakwa kedalam satu buah pipet kaca kemudian Terdakwa dan Sdr. ANDRI (DPO) mengonsumsi bersama-sama. Setelah mengonsumsi Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu tersebut kemudian Sdr. ANDRI (DPO) pulang dan Terdakwa beristirahat.
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 09.00 WITA,  Terdakwa dihubungi oleh Sdr. HENDRA (DPO) dengan maksud Sdr. HENDRA (DPO)  menanyakan stok Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu milik Terdakwa. Setelah Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa memiliki stok Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu kemudian sekira pukul 09.10 WITA Sdr. HENDRA (DPO) datang ke rumah Terdakwa. Setelah Terdakwa bertemu dengan Sdr. HENDRA (DPO) kemudian Terdakwa menyerahkan 2 (dua) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu seharga Rp.200.000.-(dua ratus ribu rupiah) tiap paket dan 2 (dua) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu seharga Rp.300.000.-(tiga ratus ribu rupiah) tiap paket kepada Sdr. HENDRA (DPO). Setelah menerima 4 (empat) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dari Terdakwa kemudian Sdr. HENDRA (DPO) menyerahkan uang tunai sebesar. Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa. Setelah itu Sdr. HENDRA (DPO) pulang.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 11.58 WITA, Terdakwa menghubungi Sdr. ARI (DPO) dengan maksud Terdakwa ingin membeli Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu sekaligus membayar hutang Terdakwa. Setelah Sdr. ARI (DPO) menerima pesanan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu yang dipesan oleh Terdakwa kemudian Terdakwa pergi menuju ke agen BRILink yang berada di Desa Keluang Paser Jaya RT. 001 Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser dengan berjalan kaki. Sesampainya di agen BRILink kemudian Terdakwa langsung mentransfer uang sebesar Rp.12.000.000.- (dua belas juta rupiah) ke akun dompet digital “OVO” milik Sdr. ARI (DPO) dengan rincian sebesar Rp.4.000.000.-(empat juta rupiah) untuk membayar hutang Terdakwa atas pembelian Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu sebelumnya dan sebesar  Rp.8.000.000.-(delapan juta rupiah) untuk pembelian Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu. Setelah itu Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa. Kemudian sekira pukul 20.00 WITA, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. ARI (DPO) dengan maksud memberitau Terdakwa bahwa Sdr. ARI (DPO) telah mengirimkan foto dan lokasi tempat diletakkannya pesanan Narkotika golongan I Jenis Sabu-sabu Terdakwa. Kemudian Terdakwa pergi ke rumah Sdr. IQBAL untuk meminjam motor Sdr. IQBAL. Kemudian Terdakwa langsung pergi menuju ke pinggir jalan yang berada di dekat makam pahlawan yang terletak di Kecamatan Pasir Belengkong Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur untuk mengambil pesanan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dengan menggunakan sepeda motor milik Sdr. IQBAL. Setibanya Terdakwa ditempat tersebut kemudian Terdakwa mengambil pesanan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu yang terbungkus plastic kopi gula aren yang diletakkan di dekat tempat sampah yang beratnya 5 (lima) gram. Setelah itu Terdakwa menyimpan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu tersebut di kantong celana sebelah kiri yang Terdakwa gunakan kemudian setelah itu Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa untuk beristirahat. Selanjutnya sekira pukul  00.00 WITA, Terdakwa mengambil Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu sebanyak 5 (lima) gram dari kantong celana Terdakwa lalu memecah Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu tersebut menjadi 50 (lima puluh) paket dan bersisa 1 paket dengan rincian 25 (dua puluh lima)  paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu seharga Rp.200.000.-(dua ratus ribu rupiah) dan 25 (dua puluh lima) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu seharga Rp.300.000.-(tiga ratus ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa menyimpan 51 (lima puluh satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu ke dalam tas selempang warna hitam. Kemudian Terdakwa beristirahat dirumah Terdakwa.
  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 11.00 WITA, Terdakwa pergi memancing di kilo 8 Jalan Holling yang terletak di Desa Keluang Paser Jaya, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur dengan mengendarai sepeda motor milik Sdr. IQBAL. Kemudian pada sekira pukul 15.00 WITA, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. LOBAK (DPO) dengan maksud Sdr. LOBAK (DPO) ingin membeli Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu. Setelah itu Terdakwa menyuruh Sdr. LOBAK (DPO) untuk pergi menuju ke kilo 8 Jalan Holling yang terletak di Desa Keluang Paser Jaya, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur tempat Terdakwa memancing. Sesampainya Sdr. LOBAK (DPO) di tempat dan bertemu dengan Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung menyerahkan 2 (dua) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu kepada Sdr. LOBAK (DPO). Setelah Sdr. LOBAK (DPO) menerima 2 (dua) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu tersebut kemudian Sdr. LOBAK (DPO) menyerahkan uang tunai sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Setelah itu Sdr. LOBAK (DPO) pulang dan Terdakwa melanjutkan memancing ikan. Selanjutnya sekira pukul 19.30 WITA terdakwa pulang ke rumah Terdakwa. Sesampainya Terdakwa di rumah Terdakwa pada sekira pukul 20.00 WITA kemudian datang beberapa orang mengaku dari petugas kepolisian dan mengamankan  Terdakwa. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh ketua RT yaitu Saksi SOEGENG RANUPRAWIRA. Atas penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan 51 (lima puluh satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu, 1 (satu) buah sendok takar, 1 (satu) buah dompet kecil warna merah, 1 (satu) buah kantong kain warna merah, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, 1 (satu) buah Handphone Merk. “REDMI 9A” warna Biru dengan nomor Imei “867513062256882” No Hp “081254350772”, uang tunai sebesar Rp. 550.000.- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), Selanjutnya atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang-barang milik Terdakwa dibawa ke Polres Paser.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 57/10966.00/2025 tanggal 17 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yaitu Sandi Setiawan dengan hasil penimbangan sebanyak 51 (lima puluh satu) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening dengan jumlah berat kotor 17,72 (tujuh belas koma tujuh dua) gram atau berat bersih 5,48 (lima koma empat delapan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor LAB: 01713/NNF/2025 perihal Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tertanggal 27 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma D., S.Si., M.Si., dan Filantari Cahyani, A.Md selaku pemeriksa dengan diketauhi juga oleh Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si yang bertanda tangan atas nama Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur telah melakukan permeriksaan terhadap barang bukti atas permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratories terhadap narkotika jenis sabu sabu dari Kepala Kepolisian Resor Paser nomor : B/12.a/II/RES.4.2./2025/Resnarkoba tanggal 14 Februari 2025 milik Terdakwa ADI MARSONO Als ADI Bin MUBTA DI’IN berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,081 gram dan diberi nomor bukti 04854/2025/NNF, dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar (+) positif metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut             Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------

 

---------------------------------------------- ATAU ---------------------------------------------

 

KEDUA

  -----Bahwa Terdakwa ADI MARSONO Als ADI Bin MUBTA DI’IN pada hari Jum’at tanggal 14 bulan Februari tahun 2025 sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Desa Keluang Paser Jaya RT. 001, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, sesampainya Terdakwa di rumah Terdakwa setelah Terdakwa pulang dari memancing ikan di kilo 8 Jalan Holling yang terletak di Desa Keluang Paser Jaya, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, kemudian datang beberapa orang mengaku dari petugas kepolisian dan mengamankan  Terdakwa. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh ketua RT yaitu Saksi SOEGENG RANUPRAWIRA. Atas penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan 51 (lima puluh satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu, 1 (satu) buah sendok takar, 1 (satu) buah dompet kecil warna merah, 1 (satu) buah kantong kain warna merah, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, 1 (satu) buah Handphone Merk. “REDMI 9A” warna Biru dengan nomor Imei “867513062256882” No Hp “081254350772”, uang tunai sebesar Rp. 550.000.- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), Selanjutnya atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang-barang milik Terdakwa dibawa ke Polres Paser.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 57/10966.00/2025 tanggal 17 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yaitu Sandi Setiawan dengan hasil penimbangan sebanyak 51 (lima puluh satu) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening dengan jumlah berat kotor 17,72 (tujuh belas koma tujuh dua) gram atau berat bersih 5,48 (lima koma empat delapan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor LAB: 01713/NNF/2025 perihal Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tertanggal 27 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma D., S.Si., M.Si., dan Filantari Cahyani, A.Md selaku pemeriksa dengan diketauhi juga oleh Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si yang bertanda tangan atas nama Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur telah melakukan permeriksaan terhadap barang bukti atas permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratories terhadap narkotika jenis sabu sabu dari Kepala Kepolisian Resor Paser nomor : B/12.a/II/RES.4.2./2025/Resnarkoba tanggal 14 Februari 2025 milik Terdakwa ADI MARSONO Als ADI Bin MUBTA DI’IN berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,081 gram dan diberi nomor bukti 04854/2025/NNF, dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar (+) positif metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut             Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya