| Dakwaan |
Dakwaan :
Kesatu.
-------Bahwa terdakwa EDY WIBOWO Als BOWO Bin MAWARDI bersama-sama dengan IMAM SYAFI’I Als IMAM Bin BURAWI (Penuntututan terpisah) pada hari Senin tanggal 30 Mei 2022 sekira pukul 06.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di Jalan Propinsi Km.8 Rt.06 Kel.Janju Kec.Tanah Grogot Kabupaten Paser (tepatnya didalam rumah) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, “ Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I , perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, saksi NOOR HIDAYAT dan saksi DIENDI AMBODHO (kedua nya tim opsnal BNN Kaltim) mendapat informasi bahwa di daerah Jalan Propinsi Km.8 Rt.06 Kel.Janju Kec.Tanah Grogot Kabupaten Paser sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu, selanjutnya tim opsnal langsung menuju ke tempat dimaksud lalu melakukan pengamatan dan melihat terdakwa sedang berada di tempat tersebut, lalu tim opsnal BNN Kaltim melakukan penangkapan terhadap terdakwa serta dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dari diri terdakwa berupa 13 (tigabelas) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu berat total bruto 3,92 (tiga koma sembilan puluh dua) gram , 1(satu) unit timbangan digital warna hitam, 1(satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan, uang tunai Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan 1(satu) unit Handphone android merk Oppo warna biru, lalu terdakwa di interogasi dan mengatakan mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dari JAMALUDDIN Als UDIAN (penuntuttan terpisah), selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polda Kalimantan Timur guna diproses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 075/10825/V/2022 tanggal 31 Mei 2022 dari Pimpinan PT.Pegadaian (Persero) Cabang Samarinda yang dibuat dan ditandatangani Pimpinan Cabang Samarinda Budi Lesmana dengan hasil penimbangan terhadap 13 (tiga belas) bungkus plastik bening bungkus sabu dan plastik tersebut dengan berat total bruto 3,92 (tiga koma sembilan puluh dua) gram atau seberat netto 0,80 (nol koma delapan puluh) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jatim No.Lab : 04723/NNF/2022 tanggal 15 Juni 2022 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Kasubbid Narkobafor IMAM MUKTI S.Si.,Apt.,Msi diketahui masing-masing contoh yang diuji mengandung (+) positif Metamfetamin terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------
Atau
Kedua
-------Bahwa terdakwa EDY WIBOWO Als BOWO Bin MAWARDI bersama-sama dengan IMAM SYAFI’I Als IMAM Bin BURAWI (Penuntututan terpisah) pada hari Senin tanggal 30 Mei 2022 sekira pukul 06.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di Jalan Propinsi Km.8 Rt.06 Kel.Janju Kec.Tanah Grogot Kabupaten Paser (tepatnya didalam rumah) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, “ Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika,, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, saksi NOOR HIDAYAT dan saksi DIENDI AMBODHO (kedua nya tim opsnal BNN Kaltim) mendapat informasi bahwa di daerah Jalan Propinsi Km.8 Rt.06 Kel.Janju Kec.Tanah Grogot Kabupaten Paser sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu, selanjutnya tim opsnal langsung menuju ke tempat dimaksud lalu melakukan pengamatan dan melihat terdakwa sedang berada di tempat tersebut, lalu tim opsnal BNN Kaltim melakukan penangkapan terhadap terdakwa serta dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dari diri terdakwa berupa 13 (tigabelas) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu berat total bruto 3,92 (tiga koma sembilan puluh dua) gram , 1(satu) unit timbangan digital warna hitam, 1(satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan, uang tunai Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan 1(satu) unit Handphone android merk Oppo warna biru, lalu terdakwa di interogasi dan mengatakan mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dari JAMALUDDIN Als UDIAN (penuntuttan terpisah), selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polda Kalimantan Timur guna diproses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 075/10825/V/2022 tanggal 31 Mei 2022 dari Pimpinan PT.Pegadaian (Persero) Cabang Samarinda yang dibuat dan ditandatangani Pimpinan Cabang Samarinda Budi Lesmana dengan hasil penimbangan terhadap 13 (tiga belas) bungkus plastik bening bungkus sabu dan plastik tersebut dengan berat total bruto 3,92 (tiga koma sembilan puluh dua) gram atau seberat netto 0,80 (nol koma delapan puluh) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jatim No.Lab : 04723/NNF/2022 tanggal 15 Juni 2022 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Kasubbid Narkobafor IMAM MUKTI S.Si.,Apt.,Msi diketahui masing-masing contoh yang diuji mengandung (+) positif Metamfetamin terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------
Atau
Ketiga
-------Bahwa terdakwa EDY WIBOWO Als BOWO Bin MAWARDI bersama-sama dengan IMAM SYAFI’I Als IMAM Bin BURAWI (Penuntututan terpisah) pada hari Senin tanggal 30 Mei 2022 sekira pukul 06.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di Jalan Propinsi Km.8 Rt.06 Kel.Janju Kec.Tanah Grogot Kabupaten Paser (tepatnya didalam rumah) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, “ Tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, saksi NOOR HIDAYAT dan saksi DIENDI AMBODHO (kedua nya tim opsnal BNN Kaltim) mendapat informasi bahwa di daerah Jalan Propinsi Km.8 Rt.06 Kel.Janju Kec.Tanah Grogot Kabupaten Paser sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu, selanjutnya tim opsnal langsung menuju ke tempat dimaksud lalu melakukan pengamatan dan melihat terdakwa sedang berada di tempat tersebut, lalu tim opsnal BNN Kaltim melakukan penangkapan terhadap terdakwa serta dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dari diri terdakwa berupa 13 (tigabelas) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu berat total bruto 3,92 (tiga koma sembilan puluh dua) gram , 1(satu) unit timbangan digital warna hitam, 1(satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan, uang tunai Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan 1(satu) unit Handphone android merk Oppo warna biru, lalu terdakwa di interogasi dan mengatakan mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dari JAMALUDDIN Als UDIAN (penuntuttan terpisah), selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polda Kalimantan Timur guna diproses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 075/10825/V/2022 tanggal 31 Mei 2022 dari Pimpinan PT.Pegadaian (Persero) Cabang Samarinda yang dibuat dan ditandatangani Pimpinan Cabang Samarinda Budi Lesmana dengan hasil penimbangan terhadap 13 (tiga belas) bungkus plastik bening bungkus sabu dan plastik tersebut dengan berat total bruto 3,92 (tiga koma sembilan puluh dua) gram atau seberat netto 0,80 (nol koma delapan puluh) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jatim No.Lab : 04723/NNF/2022 tanggal 15 Juni 2022 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Kasubbid Narkobafor IMAM MUKTI S.Si.,Apt.,Msi diketahui masing-masing contoh yang diuji mengandung (+) positif Metamfetamin terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba dari Laboratorium Penguji Badan Layanan Umum Daerah UPTD Laboratorium Kesehatan Propinsi Kalimantan Timur Nomor : 455/21159/NARKOBA/06/2022 tanggal 02 Juni 2022 yang ditandatangani oleh dr. Yetty Fauza,Sp.PK telah dilakukan pemeriksaan Zat Adiktif pada urin terdakwa dengan kesimpulan dinyatakan (+) Positif Metamphetamin.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------
Tanah Grogot, 11 Oktober 2022
Penuntut Umum,
Damar Aji Nurseto, S.H.
Ajun Jaksa Nip. 19910316 201502 1 001
|