Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
144/Pid.Sus/2019/PN Tgt TAUFIK,SH. ANDY RIVAL Als ANDI Bin AMBO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 144/Pid.Sus/2019/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Agu. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1202/O.4.13/Enz.2/08/2019
Penuntut Umum
NoNama
1TAUFIK,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDY RIVAL Als ANDI Bin AMBO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

KESATU :

Bahwa terdakwa ANDY RIVAL Als ANDI Bin AMBO pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2019 sekitar pukul 13.20 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2019, bertempat di Ruang Portir Rutan Kelas II B Tanah Grogot, Jl. Kusuma Bangsa, Km.04, Rt.005, Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika telah secara Tanpa hak atau Melawan Hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” . Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Jum’at tanggal 10 Mei 2019 sekira pukul 10.00 wita Sdri. ICA (DPO) membesuk terdakwa di Rutan Kelas II B Tanah Grogot, lalu terdakwa memesan shabu kepada Sdri. ICA sebanyak 1 (satu) paket, kemudian pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2019 terdakwa menyuruh saksi ROPIDHON Als OPIK Bin HASAN (penuntutan terpisah) untuk mengambil shabu tersebut kepada Sdri ICA di depan Rutan Kelas II B Tanah Grogot yang mana shabu tersebut disimpan didalam bungkusan plastik berisi  nasi, dan setelah diambil oleh saksi ROPIDHON Als OPIK Bin HASAN kemudian bungkusan plastik tersebut diberikan kepada terdakwa.
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2019 sekira pukul 13.00 Wita pada saat saksi ROPIDHON Als OPIK Bin HASAN bertugas sebagai jaga parkir di depan Rutan Kelas II B Tanah Grogot datang Sdri. ICA menitipkan bungkusan plastik berisi nasi yang didalamnya ada 1 (satu) paket shabu kepada saksi ROPIDHON Als OPIK Bin HASAN untuk diberikan kepada terdakwa yang sebelumnya terdakwa pesan kepada Sdri. ICA.
Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 101/109666.00/2019 tanggal 21 Mei 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot diketahui bahwa hasil penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk putih dengan total berat berserta bungkusnya 0,70 (nol koma tujuh puluh) gram berat plastik 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram sehingga berat bersih 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Puslabfor Cabang Surabaya No Lab. : 05759/NNF/2019 tanggal 13 Juni 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ir. KOESNADI, M.Si selaku Kalabfor Cabang Surabaya dan IMAM MUKTI, S.Si,Apt, Dra FITRIYANA HAWA, dan TITIN ERNAWATI, S.Fram, Apt, selaku pemeriksa didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar kristal mengandung Metamfetamin = positif, terdaftar dalam golongan I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

ATAU

 

KEDUA :

Bahwa terdakwa ANDY RIVAL Als ANDI Bin AMBO pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2019 sekitar pukul 13.20 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2019, bertempat di Ruang Portir Rutan Kelas II B Tanah Grogot, Jl. Kusuma Bangsa, Km.04, Rt.005, Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2019 sekira pukul 13.20 Wita pada saat saksi MUHAMMAD ASMARA ROMADHANA Bin DJAMIL SEMAN melaksanakan tugas penjagaan (P2U) di Rutan Kelas II B Tanah Grogot bersama petugas penjagaan lainnya melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibawa oleh saksi ROPIDHON Als OPIK Bin HASAN (penuntutan terpisah) berupa nasi berserta lauknya, kemudian didalam nasi tersebut ditemukan bungkusan kertas warna coklat yang mencurigakan, kemudian saksi MUHAMMAD ASMARA ROMADHANA Bin DJAMIL SEMAN melapor kepada saksi BAHRUN Bin BUHARI lalu saksi MUHAMMAD ASMARA ROMADHANA Bin DJAMIL SEMAN bersama saksi BAHRUN Bin BUHARI bersama petugas lainnya memeriksa bungkusan kertas warna coklat tersebut dan setelah dibuka didlamnya terdapat 1 (satu) paket plastik klip berlakban hitam yang isinya serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah pipet kaca dan 2 (dua) buah korek api gas, kemudian saksi MUHAMMAD ASMARA ROMADHANA Bin DJAMIL SEMAN melaporkan kepada Kepala Rutan Kelas II B Tanah Grogot dan dilakukan pengamanan terhadap saksi ROPIDHON Als OPIK Bin HASAN dan setelah ditanya kepada saksi ROPIDHON Als OPIK Bin HASAN atas shabu tersebut bahwa shabu tersebut untuk terdakwa yang berada di ruang tahanan Blok C, kemudian dipanggil terdakwa ke ruang pelayanan Tanahan dan setelah ditanya terdakwa mengakui bahwa shabu tersebut adalah pesanan terdakwa kepada Sdr. ICA. Selanjutnya atas kejadian tersebut pihak Rutan Kelas II B Tanah Grogot melapor ke Polres Paser guna diproses lebih lanjut. 
Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 101/109666.00/2019 tanggal 21 Mei 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot diketahui bahwa hasil penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk putih dengan total berat berserta bungkusnya 0,70 (nol koma tujuh puluh) gram berat plastik 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram sehingga berat bersih 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Puslabfor Cabang Surabaya No Lab. : 05759/NNF/2019 tanggal 13 Juni 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ir. KOESNADI, M.Si selaku Kalabfor Cabang Surabaya dan IMAM MUKTI, S.Si,Apt, Dra FITRIYANA HAWA, dan TITIN ERNAWATI, S.Fram, Apt, selaku pemeriksa didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar kristal mengandung Metamfetamin = positif, terdaftar dalam golongan I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

 

 

ATAU

 

KETIGA :

Bahwa terdakwa ANDY RIVAL Als ANDI Bin AMBO pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2019 sekitar pukul 13.20 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2019, bertempat di Ruang Portir Rutan Kelas II B Tanah Grogot, Jl. Kusuma Bangsa, Km.04, Rt.005, Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Menyalahgunakan Narktika Golongan I bagi diri sendiri“. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas terdakwa menyiapkan bong yang terbuat dari botol plastic air mineral yang dirakit dengan sedotan dan pipet kaca, kemudian botol tersebut oleh terdakwa diisi air setengah dan setelah diisi air selanjutnya terdakwa langsung memasukkan shabu ke dalam pipet kaca, kemudian pipet kaca yang berisikan shabu tersebut di bakar menggunakan korek api gas kemudian sedotan yang di pasang di bong tersebut di hisap seperti orang merokok.
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam penyalahgunaan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri dan terdakwa bukanlah seorang pasien yang sedang menjalani pengobatan dan/atau rehabilitasi medis atas ketergantungan narkotika sehingga terdakwa sama sekali tidak mempunyai hak untuk menggunakan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri.
Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemriksaan Urine Narapidana Nomor : W.18.Eg.PK.01.07,01-1262 tanggal 14 Mei 2019 yang dikeluarkan oleh Poliklinik Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tanah Grogot dan di tandatangani oleh HADI ISMANTO sebagai pemeriksa dengan hasil pemeriksaan terhadap urine terdakwa ANDY RIVAL Bin AMBO positif (+) mengandung Amphetamina.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya