Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
308/Pid.B/2024/PN Tgt IMAM ABDI UTAMA, S.H. ARIF WIBISONO Bin MISWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 308/Pid.B/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2641/O.4.13.3/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IMAM ABDI UTAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIF WIBISONO Bin MISWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------ Bahwa terdakwa ARIF WIBISONO Bin MISWAN baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Saksi FAESAL DANUR WENDA Bin MISWAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), dan Saksi SAEFUL LUKMAN Bin MISWAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 sekira pukul 11.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Sebuah Rumah di Desa Sungai Terik RT 01 Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana,”mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang disertai atau yang diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau memudahkan pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri jika perbuatan itu menjadikan orang mengalami luka berat atau kematian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan di jalan umum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 sekira pukul 09.00 WITA Saksi FAESAL DANUR WENDA yang sedang berada di rumah  ibu Saksi FAESAL DANUR WENDA di Desa Sungai Terik RT 001 Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, pada saat Saksi FAESAL DANUR WENDA duduk bersama dengan Saksi SAEFUL LUKMAN kemudian Sdr.  EBETSON Als EBET(DPO) menelpon Saksi FAESAL DANUR WENDA dan menanyakan keberadaan Saksi SAEFUL LUKMAN kepada Saksi FAESAL DANUR WENDA, lalu Saksi FAESAL DANUR WENDA menjawab Saksi SAEFUL LUKMAN ada dirumah kemudian telpon dimatikan, beberapa saat kemudian datang Sdr. EBET datang kerumah ibu Saksi FAESAL DANUR WENDA di Desa Sungai Terik RT 001 Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser dengan mengendarai sepeda motor smash warna hijau putih dan membawa senapan angin PCP dan sebuah tas yang terlihat 2 (dua) buah parang yang kelihatan gagangnya, kemudian Sdr. EBET masuk dan duduk didalam rumah kemudian meletakkan senapan angin PCP dan sebuah tas yang berisikan 2 (dua) buah parang. Kemudian Sdr. EBET mengajak Saksi FAESAL DANUR WENDA dan Saksi SAEFUL LUKMAN untuk mencuri babi, lalu Saksi FAESAL DANUR WENDA menyuruh Saksi SAEFUL LUKMAN untuk membeli tuak terlebih dahulu, lalu Saksi SAEFUL pergi keluar untuk membeli tuak. Kemudian beberapa saat kemudian Saksi SAEFUL LUKMAN kembali kerumah setelah membeli tuak, lalu tuak tersebut Terdakwa minum bersama dengan Saksi SAEFUL LUKMAN dan Sdr. EBET sambil merencanakan cara untuk melakukan pencurian babi, lalu tidak lama kemudian datang Terdakwa kerumah ibunya di Desa Sungai Terik RT 001 Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser, lalu Terdakwa ikut bergabung dan minum tuak bersama dengan Saksi FAESAL DANUR WENDA, Saksi SAEFUL LUKMAN, dan Sdr. EBET, kemudian Saksi FAESAL DANUR WENDA mengajak Terdakwa untuk ikut melakukan pencurian babi di kandang babi di Desa Sungai Terik, dan Terdakwa menyetujui untuk ikut melakukan pencurian babi bersama dengan Saksi FAESAL DANUR WENDA, Saksi SAEFUL LUKMAN, dan Sdr. EBET. Kemudian Saksi SAEFUL LUKMAN pergi ke kamar untuk mengambil senapan jenis Gejluk dikamarnya, lalu Sdr. EBET menyerahkan senapan Angin PCP beserta pelurunya untuk dibawa oleh Saksi FAESAL DANUR WENDA dan Sdr. EBET mengambil 2 (dua) bilah parang yang ada di dalam tas milik Sdr. EBET,  lalu memberikan 1 (satu) bilah parang miliknya kepada Saksi FAESAL DANUR WENDA, dan 1 (satu) bilah parang lagi Sdr. EBET ambil dan teruh di samping pinggangnya. Kemudian Saksi FAESAL DANUR WENDA membonceng Sdr. EBET meggunakan sepeda motor smash warna hijau putih milik Sdr. EBET menuju ke lokasi kandang babi sedangkan Terdakwa membonceng Saksi SAEFUL LUKMAN menggunakan sepeda motor honda scopy warna merah putih.
  • Bahwa sekitar pukul 11. 30 WITA Setelah Saksi FAESAL DANUR WENDA, Sdr. EBET, Saksi SAEFUL LUKMAN, dan Terdakwa sampai di Desa Sungai Terik RT 01 Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur di sekitar pohon sawit seberang kuburan Kristen, lalu Sdr. EBET, Saksi FAESAL DANUR WENDA, Saksi SAEFUL LUKMAN, dan Terdakwa berjalan menuju ke lokasi kandang babi, kemudian Terdakwa berhenti dan bersembunyi dibalik pohon sawit untuk berjaga-jaga apabila ada yang datang ke ebun sawit tersebut sedangkan Saksi FAESAL DANUR WENDA, Sdr. EBET, dan Saksi SAEFUL LUMAN terus berjalan menuju kandang babi, kemudian Sdr. EBET bersembunyi di balik pohon sawit, sedangkan Saksi FAESAL DANUR WENDA dan Saksi SAEFUL LUKMAN mengecek kandang babi tersebut, setelah itu Sdr. EBET memberikan isyarat untuk kembali menemuinya, kemudian Saksi FAESAL DANUR WENDA mendekat dan Saksi SAEFUL LUKMAN pergi bersembunyi dibalik pohon sawit. Setelah Saksi FAESAL DANUR WENDA mendekat, lalu Sdr. EBET mengatakan kepada Saksi FAESAL DANUR WENDA “SELANG” kemudian Saksi FAESAL DANUR WENDA menanyakan “KENAPA?” dan Sdr. EBET menjawab “ITU ADA ORANGNYA, GIMANA KALO KITA SELANG”. Lalu Saksi FAESAL DANUR WENDA berjalan menuju kearah pondok korban Sdr. DION SITINJAK dan bersembunyi dibalik pohon sawit didekat pondok milik Sdr. DION SITINJAK dengan posisi mengarahkan senapan angin PCP mengarah ke pondok milik Sdr. DION SITINJAK, tidak lama kemudian Sdr. DION SITINJAK keluar dari pondok mengecek kandang ayam miliknya kemudian Sdr. DION SITINJAK masuk kembali ke pondok miliknya, lalu Sdr. EBET berteriak “HU” sehingga membuat Sdr. DION SITINJAK keluar kembali dari pondoknya menuju ke kandang ayam, lalu Saksi FAESAL DANUR WENDA mengisi peluru kedalam senapan angin PCP dan menembak Sdr. DION SITINJAK mengenai kepala sebelah kiri dan membuat Sdr. DION SITINJAK berteriak kesakitan, kemudian mendengar tembakan tersebut Terdakwa lari kearah sepeda motor dan melarikan diri menggunakan sepeda motor honda scoopy, lalu Saksi FAESAL DANUR WENDA menembak senapan angina PCP kearah Sdr. DION SITINJAK namun tidak pelurunya tidak keluar karena tidak di kokang grandelnya, Sdr. DION SITINJAK melihat Saksi FAESAL DANUR WENDA dan Sdr. DION  SITINJAK berbalik arah membelakangi Saksi FAESAL DANUR WENDA, kemudian Saksi FAESAL DANUR WENDA kembali menembak Sdr. DION SITINJAK mengenai punggung belakangnya, Sdr. DION SITINJAK kemudian jatuh tengkurap disamping pondoknya, kemudian Saksi FAESAL DANUR WENDA mendekati Sdr. DION SITINJAK. Kemudian ketika mendekati Sdr. DION SITINJAK yang sudah jatuh tengkurap, Saksi FAESAL DANUR WENDA mengambil Handphone milik Sdr. DION SITINJAK dan menaruh Handphone tersebut didalam saku celana Saksi FAESAL DANUR WENDA, lalu Sdr. EBET mendatangi Saksi FAESAL DANUR WENDA untuk melihat kondisi korban, Sdr. EBET melihat Sdr. DION SITINJAK yang masih bergerak dan belum meninggal Sdr. EBET mencabut 1 (satu) bilah parang dipinggangnya dengan mengarahkan kearah Sdr. DION SITINJAK namun ditahan oleh Saksi FAESAL DANUR WENDA, lalu Saksi FAESAL DANUR WENDA mengambil 1 (satu) bilah parang yang di pegang oleh Sdr. EBET, kemudian Saksi FAESAL DANUR WENDA menimpas 1 (satu) bilah parang kearah atas kepala Sdr. DION SITINJAK sebanyak 1 kali, setelah menimpas Sdr. DION SITINJAK 1 (satu) bilah parang tersebut Saksi FAESAL DANUR WENDA berikan kembali kepada Sdr. EBET, kemudian Saksi FAESAL DANUR WENDA berjalan menjauh dan sempat melihat Sdr. EBET menimpas Sdr. DION SITINJAK mengenai bagian belakangnya. Saksi FAESAL DANUR WENDA memanggil Saksi SAEFUL LUKMAN, lalu Saksi FAESAL DANUR WENDA dan Saksi SAEFUL LUKMAN mendekati kandang babi miliki Sdr. DION SITINJAK untuk mengecek babi yang ada dikandang, kemudian Saksi FAESAL DANUR WENDA memberitahukan Saksi SAEFUL LUKMAN bahwa Sdr. DION SITINJAK sudah meinggal dunia dan agar secepatnya mengambil babi yang ada didalam kandang tersebut. Saksi FAESAL DANUR WENDA kemudian menyerahkan senapan angina PCP dan hanpdhone milik Sdr. DION SITINJAK kepada Saksi SAEFUL LUKMAN, lalu Saksi FAESAL DANUR WENDA mencabut sebilah parang disamping pinggangnya kemudian Saksi FAESAL DANUR WENDA masuk kedalam kandang babi dan menusuk satu ekor babi menggunakan 1 (satu) bilah parang tersebut hingga babi tersebut mati, lalu Saksi FAESAL DANUR WENDA kembali memasukan parang tersebut kesarungnya, kemudian Saksi SAEFUL LUKMAN meletakkan senapan angin PCP  dan Gejluk disamping kandang babi dan membantu Saksi FAESAL DANUR WENDA untuk mengangkat babi tersebut keluar dari kandang babi, kemudian Saksi FAESAL DANUR WENDA mengangkat babi tersebut sedangkan Saksi SAEFUL LUKMAN mengambil senapan angina PCP dan senapa angina Gejluk yang diletakkan disamping kandang babi menuju ke tempat sepeda motor diparkirkan, setelah sampai di motor Saksi SAEFUL LUKMAN mengambil karung dari sepeda motor smash milik Sdr. EBET dan kemudian bersama-sama dengan Saksi FAESAL DANUR WENDA memasukan babi tersebut kedalam karung, lalu Saksi SAEFUL LUKAMAN meletakkan karung berisi babi tersebut ke bagian depan sepeda motor smash hijau putih milik Sdr. EBET, kemudian Saksi FAESAL DANUR WENDA dan Saksi SAEFUL LUKMAN pergi meninggalkan lokasi tersebut menuju ke rumah ibunya di Desa Sungai Terik Kabupaten Paser. Ketika dalam perjalanan Terdakwa bertemu dengan Sdr. EBET yang berjalan kaki, lalu Sdr. EBET naik ke motor yang di kendarai Saksi ARIEF WIBISONO menuju ke Desa Sungai Terik Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser. Saksi FAESAL DANUR WENDA dan Saksi SAEFUL LUKMAN berhenti disimpang jalur delapan dan Saksi SAEFUL LUKMAN turun dari motor berjalan menuju ke rumah ibunya di Desa Sungai Terik. Saksi ARIEF WIBISONO bersama dengan Sdr. EBET sampai duluan di rumah ibu Terdawa di Desa Sungai Terik kemudian Saksi ARIEF WIBISONO bersama dengan Sdr EBET masuk kerumah dan makan siang dirumah ibu Saksi FAESAL DANUR WENDA, kemudian datang Saksi FAESAL DANUR WENDA dan Saksi SAEFUL LUKMAN mengatakan kepada Sdr. EBET bahwa ditunggu Saksi FAESAL DANUR WENDA di simpang jalur Desa Sungai Terik, lalu Saksi SAEFUL LUKMAN kembali ke simpang jalur delapan Desa Sungai Terik menemui Saksi FAESAL DANUR WENDA. Kemudian Saksi EBET pergi menggunakan motor honda scoopy warna merah hitam menemui Saksi FAESAL DANUR WENDA dan Saksi SAEFUL LUKMAN di simpang delapan Desa Sungai Terik.
  • Setelah Sdr. EBET bertemu dengan Saksi FAESAL DANUR WENDA dan Saksi SAEFUL LUKMAN di dimpang delapan Desa Sungai Terik, kemudian Saksi FAESAL DANUR WENDA yang berboncengan dengan Saksi SAEFUL LUKMAN dan Sdr. EBET yang mengendarai motor sendirian menuju ke Desa Batu Kajang ketempat Sdr. MARIA di Tokare namun tempat tesebut tutup, kemudian pergi menuju ke tempat Saksi MATHYUS PALILI (BAPAK CINDY) untuk menjual 1 (satu) ekor babi hasil curian tersebut. Setelah sampai dirumah saksi MATHYUS PALILI, Saksi FAESAL DANUR WENDA dan Saksi EBET menjual 1 (satu) ekor babi hasil curian, kemudian Sdr. EBET meminta senapan angina PCP dari Saksi FAESAL DANUR WENDA, lalu Saksi FAESAL DANUR WENDA menanyakan berapa harga perkilonya kepada Saksi MATHYUS PALILI, dan Saksi MATHYUS PALILI menjawab harga perkilonya Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah). Kemudian Saksi SAEFUL LUKMAN menurunkan 1 (satu) ekor babi tersebut dan menyerahkan kepada Saksi MATHYUS PALILI lalu Sdr. EBET pergi dengan mengendarai sepeda motor smash warna hujai putih. Kemudian Saksi YAKOBUS PALEMBANGAN  bertemu dengan Sdr. EBET di Tokare Desa Batu Kajang RT. 027 dan Sdr. EBET memberikan senapan angina PCP kepada Saksi YAKOBUS PALEMBENGAN, Kemudian Saksi MATHYUS PALILI mengeluarkan 1 (satu) ekor babi tersebut dari dalam karung dan Saksi FAESAL DANUR WENDA membantu Saksi MATHYUS PALILI untuk membersihkan 1 (satu) ekor babi tersebut, lalu Sdr EBET sudah kembali kerumah Saksi MATHYUS PALILI, lalu setelah membantu membersihkan babi Saksi MATHYUS PALILI menyerahkan uang pembelian daging babi tersebut sebanyak Rp. 900.000,-(sembilan ratus ribu rupiah) kepada Sdr. EBET namun Sdr. EBET menolak dan kemudian uang tersebut diberikan kepada Saksi FAESAL DANUR WENDA, kemudian  Saksi SAEFUL LUKMAN menyerahkan senapan Gejluk kepada Saksi FAESAL DANUR WENDA. Kamudian Saksi FAESAL DANUR WENDA membonceng  Sdr. EBET dengan menggunakan sepeda motor smash warna hijau putih sedangkan Saksi SAEFUL LUKMAN mengendarai sepeda motor honda scoopy warna merah hitam sendiri meninggalkan rumah Saksi MATHYUS PALILI. Dalam perjalanan ketika berada di Jembatan Kandilo Desa Batu Kajang Sdr. EBET emngambil 1 (satu) bilah parang yang di bawa oleh Saksi FAESAL DANUR WENDA dan membuang parang tersebut ke bawah jembatan Sungai Kandilo Desa Batu Kajang.
  • Setelah Saksi FAESAL DANUR WENDA, Sdr. EBET, Saksi SAEFUL LUKAMAN sampai dirumah ibu Saksi FAESAL DANUR WENDA di Desa Sungai Terik Kecamatan Batu Sopang, kemudian Saksi FAESAL DANUR WENDA menyimpan senjata Gejluk dikamarnya dan Terdawa berkemas-kemas didalam kamarnya, kemudian Sdr. EBET mengemas barangnya dan memasukan 1 (satu) bilah parang yang dibawanya kedalam tasnya. Kemudian Saksi SAEFUL masuk kekamarnya untuk berkemas dan bertemu dengan Terdakwa dan mengatakan “FAESAL MENEMBAK ORANG”, kemudian Terdakwa pulang kerumah istrinya di Desa Sungai Terik, kemudian Saksi FAESAL DANUR WENDA, Saksi SAEFUL LUKMAN, dan Sdr. EBET berangkat menuju kerumah istri Terdakwa di Desa Sungai Terik, sesampai dirumah istri Terdakwa, Saksi FAESAL DANUR WENDA memberikan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) hasil penjualan babi curian kepada Terdakwa, kemudian Saksi FAESAL DANUR WENDA, Saksi SAEFUL LUKMAN, dan Sdr. EBET pergi mengarah keluar dari Desa Sungai Terik kearah Desa Batu Kajang. 
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No : 002 / VER / PKM-BK / VIII / 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Andrew Rozaan F selaku dokter pemeriksa pada UPT Puskesmas Batu Kajang pada tanggal 10 Agustus 2024 dengan kesimpulan pada pemeriksaan seorang laki-laki berusia enam puluh lima tahun, pada pemeriksaan luar didapatkan beberapa luka terbuka pada bagian kepala akibat kekerasan tajam, dua luka terbuka pada jari tangan kangan akibat kekerasan tajam, satu luka tembak masuk pada punggung kanan akibat senjata, patah tulang tengkorak dan tulang ruas jari ujung jari manis dan tengah tangan kanan.
  • Bahwa berdasarkan Surat keretangan kematian yang dibuat dan ditanda tangani oleh RINA SOFIANA selaku PLH Sekretaris Desa Batu Kajang yang menerangkan bahwa DION SITINJAK telah meninggal dunia pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 di Desa Batu Kajang RT 001 sebab kematian adalah pembunuhan.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa ARIF WIBISONO Bin MISWAN  yang mengambil  1 (Satu) Unit Handphone merk Samsung Galaxy A6 warna biru nomor Imei1 :357931093807050, Imei2 : 35793209380758 dan 1 (satu) ekor babi tampa izin dari Sdr. DION SITINJAK selaku pemilik barang tersebut mengakibatkan Sdr. DION SITINJAK mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 365 ayat (4) KUHP. --------------------

 

 

ATAU

KEDUA

------ Bahwa terdakwa ARIF WIBISONO Bin MISWAN baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Saksi FAESAL DANUR WENDA Bin MISWAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), dan Saksi SAEFUL LUKMAN Bin MISWAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 sekira pukul 11.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Sebuah Rumah di Desa Sungai Terik RT 01 Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana,”mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 sekira pukul 09.00 WITA Saksi FAESAL DANUR WENDA yang sedang berada di rumah  ibu Saksi FAESAL DANUR WENDA di Desa Sungai Terik RT 001 Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, pada saat Saksi FAESAL DANUR WENDA duduk bersama dengan Saksi SAEFUL LUKMAN kemudian Sdr.  EBETSON Als EBET(DPO) menelpon Saksi FAESAL DANUR WENDA dan menanyakan keberadaan Saksi SAEFUL LUKMAN kepada Saksi FAESAL DANUR WENDA, lalu Saksi FAESAL DANUR WENDA menjawab Saksi SAEFUL LUKMAN ada dirumah kemudian telpon dimatikan, beberapa saat kemudian datang Sdr. EBET datang kerumah ibu Saksi FAESAL DANUR WENDA di Desa Sungai Terik RT 001 Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser dengan mengendarai sepeda motor smash warna hijau putih dan membawa senapan angin PCP dan sebuah tas yang terlihat 2 (dua) buah parang yang kelihatan gagangnya, kemudian Sdr. EBET masuk dan duduk didalam rumah kemudian meletakkan senapan angin PCP dan sebuah tas yang berisikan 2 (dua) buah parang. Kemudian Sdr. EBET mengajak Saksi FAESAL DANUR WENDA dan Saksi SAEFUL LUKMAN untuk mencuri babi, lalu Saksi FAESAL DANUR WENDA menyuruh Saksi SAEFUL LUKMAN untuk membeli tuak terlebih dahulu, lalu Saksi SAEFUL pergi keluar untuk membeli tuak. Kemudian beberapa saat kemudian Saksi SAEFUL LUKMAN kembali kerumah setelah membeli tuak, lalu tuak tersebut Terdakwa minum bersama dengan Saksi SAEFUL LUKMAN dan Sdr. EBET sambil merencanakan cara untuk melakukan pencurian babi, lalu tidak lama kemudian datang Terdakwa kerumah ibunya di Desa Sungai Terik RT 001 Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser, lalu Terdakwa ikut bergabung dan minum tuak bersama dengan Saksi FAESAL DANUR WENDA, Saksi SAEFUL LUKMAN, dan Sdr. EBET, kemudian Saksi FAESAL DANUR WENDA mengajak Terdakwa untuk ikut melakukan pencurian babi di kandang babi di Desa Sungai Terik, dan Terdakwa menyetujui untuk ikut melakukan pencurian babi bersama dengan Saksi FAESAL DANUR WENDA, Saksi SAEFUL LUKMAN, dan Sdr. EBET. Kemudian Saksi SAEFUL LUKMAN pergi ke kamar untuk mengambil senapan jenis Gejluk dikamarnya, lalu Sdr. EBET menyerahkan senapan Angin PCP beserta pelurunya untuk dibawa oleh Saksi FAESAL DANUR WENDA dan Sdr. EBET mengambil 2 (dua) bilah parang yang ada di dalam tas milik Sdr. EBET,  lalu memberikan 1 (satu) bilah parang miliknya kepada Saksi FAESAL DANUR WENDA, dan 1 (satu) bilah parang lagi Sdr. EBET ambil dan teruh di samping pinggangnya. Kemudian Saksi FAESAL DANUR WENDA membonceng Sdr. EBET meggunakan sepeda motor smash warna hijau putih milik Sdr. EBET menuju ke lokasi kandang babi sedangkan Terdakwa membonceng Saksi SAEFUL LUKMAN menggunakan sepeda motor honda scopy warna merah putih.
  • Bahwa sekitar pukul 11. 30 WITA Setelah Saksi FAESAL DANUR WENDA, Sdr. EBET, Saksi SAEFUL LUKMAN, dan Terdakwa sampai di Desa Sungai Terik RT 01 Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur di sekitar pohon sawit seberang kuburan Kristen, lalu Sdr. EBET, Saksi FAESAL DANUR WENDA, Saksi SAEFUL LUKMAN, dan Terdakwa berjalan menuju ke lokasi kandang babi, kemudian Terdakwa berhenti dan bersembunyi dibalik pohon sawit untuk berjaga-jaga apabila ada yang datang ke ebun sawit tersebut sedangkan Saksi FAESAL DANUR WENDA, Sdr. EBET, dan Saksi SAEFUL LUMAN terus berjalan menuju kandang babi, kemudian Sdr. EBET bersembunyi di balik pohon sawit, sedangkan Saksi FAESAL DANUR WENDA dan Saksi SAEFUL LUKMAN mengecek kandang babi tersebut, setelah itu Sdr. EBET memberikan isyarat untuk kembali menemuinya, kemudian Saksi FAESAL DANUR WENDA mendekat dan Saksi SAEFUL LUKMAN pergi bersembunyi dibalik pohon sawit. Setelah Saksi FAESAL DANUR WENDA mendekat, lalu Sdr. EBET mengatakan kepada Saksi FAESAL DANUR WENDA “SELANG” kemudian Saksi FAESAL DANUR WENDA menanyakan “KENAPA?” dan Sdr. EBET menjawab “ITU ADA ORANGNYA, GIMANA KALO KITA SELANG”. Lalu Saksi FAESAL DANUR WENDA berjalan menuju kearah pondok korban Sdr. DION SITINJAK dan bersembunyi dibalik pohon sawit didekat pondok milik Sdr. DION SITINJAK dengan posisi mengarahkan senapan angin PCP mengarah ke pondok milik Sdr. DION SITINJAK, tidak lama kemudian Sdr. DION SITINJAK keluar dari pondok mengecek kandang ayam miliknya kemudian Sdr. DION SITINJAK masuk kembali ke pondok miliknya, lalu Sdr. EBET berteriak “HU” sehingga membuat Sdr. DION SITINJAK keluar kembali dari pondoknya menuju ke kandang ayam, lalu Saksi FAESAL DANUR WENDA mengisi peluru kedalam senapan angin PCP dan menembak Sdr. DION SITINJAK mengenai kepala sebelah kiri dan membuat Sdr. DION SITINJAK berteriak kesakitan, kemudian mendengar tembakan tersebut Terdakwa lari kearah sepeda motor dan melarikan diri menggunakan sepeda motor honda scoopy, lalu Saksi FAESAL DANUR WENDA menembak senapan angina PCP kearah Sdr. DION SITINJAK namun tidak pelurunya tidak keluar karena tidak di kokang grandelnya, Sdr. DION SITINJAK melihat Saksi FAESAL DANUR WENDA dan Sdr. DION  SITINJAK berbalik arah membelakangi Saksi FAESAL DANUR WENDA, kemudian Saksi FAESAL DANUR WENDA kembali menembak Sdr. DION SITINJAK mengenai punggung belakangnya, Sdr. DION SITINJAK kemudian jatuh tengkurap disamping pondoknya, kemudian Saksi FAESAL DANUR WENDA mendekati Sdr. DION SITINJAK. Kemudian ketika mendekati Sdr. DION SITINJAK yang sudah jatuh tengkurap, Saksi FAESAL DANUR WENDA mengambil Handphone milik Sdr. DION SITINJAK dan menaruh Handphone tersebut didalam saku celana Saksi FAESAL DANUR WENDA, lalu Sdr. EBET mendatangi Saksi FAESAL DANUR WENDA untuk melihat kondisi korban, Sdr. EBET melihat Sdr. DION SITINJAK yang masih bergerak dan belum meninggal Sdr. EBET mencabut 1 (satu) bilah parang dipinggangnya dengan mengarahkan kearah Sdr. DION SITINJAK namun ditahan oleh Saksi FAESAL DANUR WENDA, lalu Saksi FAESAL DANUR WENDA mengambil 1 (satu) bilah parang yang di pegang oleh Sdr. EBET, kemudian Saksi FAESAL DANUR WENDA menimpas 1 (satu) bilah parang kearah atas kepala Sdr. DION SITINJAK sebanyak 1 kali, setelah menimpas Sdr. DION SITINJAK 1 (satu) bilah parang tersebut Saksi FAESAL DANUR WENDA berikan kembali kepada Sdr. EBET, kemudian Saksi FAESAL DANUR WENDA berjalan menjauh dan sempat melihat Sdr. EBET menimpas Sdr. DION SITINJAK mengenai bagian belakangnya. Saksi FAESAL DANUR WENDA memanggil Saksi SAEFUL LUKMAN, lalu Saksi FAESAL DANUR WENDA dan Saksi SAEFUL LUKMAN mendekati kandang babi miliki Sdr. DION SITINJAK untuk mengecek babi yang ada dikandang, kemudian Saksi FAESAL DANUR WENDA memberitahukan Saksi SAEFUL LUKMAN bahwa Sdr. DION SITINJAK sudah meinggal dunia dan agar secepatnya mengambil babi yang ada didalam kandang tersebut. Saksi FAESAL DANUR WENDA kemudian menyerahkan senapan angina PCP dan hanpdhone milik Sdr. DION SITINJAK kepada Saksi SAEFUL LUKMAN, lalu Saksi FAESAL DANUR WENDA mencabut sebilah parang disamping pinggangnya kemudian Saksi FAESAL DANUR WENDA masuk kedalam kandang babi dan menusuk satu ekor babi menggunakan 1 (satu) bilah parang tersebut hingga babi tersebut mati, lalu Saksi FAESAL DANUR WENDA kembali memasukan parang tersebut kesarungnya, kemudian Saksi SAEFUL LUKMAN meletakkan senapan angin PCP  dan Gejluk disamping kandang babi dan membantu Saksi FAESAL DANUR WENDA untuk mengangkat babi tersebut keluar dari kandang babi, kemudian Saksi FAESAL DANUR WENDA mengangkat babi tersebut sedangkan Saksi SAEFUL LUKMAN mengambil senapan angina PCP dan senapa angina Gejluk yang diletakkan disamping kandang babi menuju ke tempat sepeda motor diparkirkan, setelah sampai di motor Saksi SAEFUL LUKMAN mengambil karung dari sepeda motor smash milik Sdr. EBET dan kemudian bersama-sama dengan Saksi FAESAL DANUR WENDA memasukan babi tersebut kedalam karung, lalu Saksi SAEFUL LUKAMAN meletakkan karung berisi babi tersebut ke bagian depan sepeda motor smash hijau putih milik Sdr. EBET, kemudian Saksi FAESAL DANUR WENDA dan Saksi SAEFUL LUKMAN pergi meninggalkan lokasi tersebut menuju ke rumah ibunya di Desa Sungai Terik Kabupaten Paser. Ketika dalam perjalanan Terdakwa bertemu dengan Sdr. EBET yang berjalan kaki, lalu Sdr. EBET naik ke motor yang di kendarai Saksi ARIEF WIBISONO menuju ke Desa Sungai Terik Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser. Saksi FAESAL DANUR WENDA dan Saksi SAEFUL LUKMAN berhenti disimpang jalur delapan dan Saksi SAEFUL LUKMAN turun dari motor berjalan menuju ke rumah ibunya di Desa Sungai Terik. Saksi ARIEF WIBISONO bersama dengan Sdr. EBET sampai duluan di rumah ibu Terdawa di Desa Sungai Terik kemudian Saksi ARIEF WIBISONO bersama dengan Sdr EBET masuk kerumah dan makan siang dirumah ibu Saksi FAESAL DANUR WENDA, kemudian datang Saksi FAESAL DANUR WENDA dan Saksi SAEFUL LUKMAN mengatakan kepada Sdr. EBET bahwa ditunggu Saksi FAESAL DANUR WENDA di simpang jalur Desa Sungai Terik, lalu Saksi SAEFUL LUKMAN kembali ke simpang jalur delapan Desa Sungai Terik menemui Saksi FAESAL DANUR WENDA. Kemudian Saksi EBET pergi menggunakan motor honda scoopy warna merah hitam menemui Saksi FAESAL DANUR WENDA dan Saksi SAEFUL LUKMAN di simpang delapan Desa Sungai Terik.
  • Setelah Sdr. EBET bertemu dengan Saksi FAESAL DANUR WENDA dan Saksi SAEFUL LUKMAN di dimpang delapan Desa Sungai Terik, kemudian Saksi FAESAL DANUR WENDA yang berboncengan dengan Saksi SAEFUL LUKMAN dan Sdr. EBET yang mengendarai motor sendirian menuju ke Desa Batu Kajang ketempat Sdr. MARIA di Tokare namun tempat tesebut tutup, kemudian pergi menuju ke tempat Saksi MATHYUS PALILI (BAPAK CINDY) untuk menjual 1 (satu) ekor babi hasil curian tersebut. Setelah sampai dirumah saksi MATHYUS PALILI, Saksi FAESAL DANUR WENDA dan Saksi EBET menjual 1 (satu) ekor babi hasil curian, kemudian Sdr. EBET meminta senapan angina PCP dari Saksi FAESAL DANUR WENDA, lalu Saksi FAESAL DANUR WENDA menanyakan berapa harga perkilonya kepada Saksi MATHYUS PALILI, dan Saksi MATHYUS PALILI menjawab harga perkilonya Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah). Kemudian Saksi SAEFUL LUKMAN menurunkan 1 (satu) ekor babi tersebut dan menyerahkan kepada Saksi MATHYUS PALILI lalu Sdr. EBET pergi dengan mengendarai sepeda motor smash warna hujai putih. Kemudian Saksi YAKOBUS PALEMBANGAN  bertemu dengan Sdr. EBET di Tokare Desa Batu Kajang RT. 027 dan Sdr. EBET memberikan senapan angina PCP kepada Saksi YAKOBUS PALEMBENGAN, Kemudian Saksi MATHYUS PALILI mengeluarkan 1 (satu) ekor babi tersebut dari dalam karung dan Saksi FAESAL DANUR WENDA membantu Saksi MATHYUS PALILI untuk membersihkan 1 (satu) ekor babi tersebut, lalu Sdr EBET sudah kembali kerumah Saksi MATHYUS PALILI, lalu setelah membantu membersihkan babi Saksi MATHYUS PALILI menyerahkan uang pembelian daging babi tersebut sebanyak Rp. 900.000,-(sembilan ratus ribu rupiah) kepada Sdr. EBET namun Sdr. EBET menolak dan kemudian uang tersebut diberikan kepada Saksi FAESAL DANUR WENDA, kemudian  Saksi SAEFUL LUKMAN menyerahkan senapan Gejluk kepada Saksi FAESAL DANUR WENDA. Kamudian Saksi FAESAL DANUR WENDA membonceng  Sdr. EBET dengan menggunakan sepeda motor smash warna hijau putih sedangkan Saksi SAEFUL LUKMAN mengendarai sepeda motor honda scoopy warna merah hitam sendiri meninggalkan rumah Saksi MATHYUS PALILI. Dalam perjalanan ketika berada di Jembatan Kandilo Desa Batu Kajang Sdr. EBET emngambil 1 (satu) bilah parang yang di bawa oleh Saksi FAESAL DANUR WENDA dan membuang parang tersebut ke bawah jembatan Sungai Kandilo Desa Batu Kajang.
  • Setelah Saksi FAESAL DANUR WENDA, Sdr. EBET, Saksi SAEFUL LUKAMAN sampai dirumah ibu Saksi FAESAL DANUR WENDA di Desa Sungai Terik Kecamatan Batu Sopang, kemudian Saksi FAESAL DANUR WENDA menyimpan senjata Gejluk dikamarnya dan Terdawa berkemas-kemas didalam kamarnya, kemudian Sdr. EBET mengemas barangnya dan memasukan 1 (satu) bilah parang yang dibawanya kedalam tasnya. Kemudian Saksi SAEFUL masuk kekamarnya untuk berkemas dan bertemu dengan Terdakwa dan mengatakan “FAESAL MENEMBAK ORANG”, kemudian Terdakwa pulang kerumah istrinya di Desa Sungai Terik, kemudian Saksi FAESAL DANUR WENDA, Saksi SAEFUL LUKMAN, dan Sdr. EBET berangkat menuju kerumah istri Terdakwa di Desa Sungai Terik, sesampai dirumah istri Terdakwa, Saksi FAESAL DANUR WENDA memberikan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) hasil penjualan babi curian kepada Terdakwa, kemudian Saksi FAESAL DANUR WENDA, Saksi SAEFUL LUKMAN, dan Sdr. EBET pergi mengarah keluar dari Desa Sungai Terik kearah Desa Batu Kajang. 
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No : 002 / VER / PKM-BK / VIII / 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Andrew Rozaan F selaku dokter pemeriksa pada UPT Puskesmas Batu Kajang pada tanggal 10 Agustus 2024 dengan kesimpulan pada pemeriksaan seorang laki-laki berusia enam puluh lima tahun, pada pemeriksaan luar didapatkan beberapa luka terbuka pada bagian kepala akibat kekerasan tajam, dua luka terbuka pada jari tangan kangan akibat kekerasan tajam, satu luka tembak masuk pada punggung kanan akibat senjata, patah tulang tengkorak dan tulang ruas jari ujung jari manis dan tengah tangan kanan.
  • Bahwa berdasarkan Surat keretangan kematian yang dibuat dan ditanda tangani oleh RINA SOFIANA selaku PLH Sekretaris Desa Batu Kajang yang menerangkan bahwa DION SITINJAK telah meninggal dunia pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 di Desa Batu Kajang RT 001 sebab kematian adalah pembunuhan.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa ARIF WIBISONO Bin MISWAN  yang mengambil  1 (Satu) Unit Handphone merk Samsung Galaxy A6 warna biru nomor Imei1 :357931093807050, Imei2 : 35793209380758 dan 1 (satu) ekor babi tampa izin dari Sdr. DION SITINJAK selaku pemilik barang tersebut mengakibatkan Sdr. DION SITINJAK mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. --------

Pihak Dipublikasikan Ya