| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 319/Pid.B/2018/PN Tgt | ANDRIS BUDIANTO, SH | 1.RUSTAM Bin ANWAR 2.VICTOR Bin MARTIN 3.SABIR Bin B. HAMSIR |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Okt. 2018 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||
| Nomor Perkara | 319/Pid.B/2018/PN Tgt | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 10 Okt. 2018 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2310/Q.4.13/Ep.2/09/2018 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | DAKWAAN -------- Bahwa mereka terdakwa I Rustam Bin Anwar pada hari Kamis tanggal 09 Agustus 2018 sekira pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018, bertempat di Jl. Pasar lama RT.2 RW.2 Desa Pait Kec. Ling Ikis Kab. Paser Propinsi Kalimantan Timur dan terdakwa II Victor Bin Martin (Alm) pada hari Kamis tanggal 9 Agustus 2018 sekira pukul 18.30 Wita bertempat di hotel Hendra Jaya di Simpang Lombok Kec. Long Ikis Kab. Paser Propinsi Kalimantan Timur dan terdakwa III Sabir Bin H. Hamsir (Alm) pada hari Kamis tanggal 9 Agustus 2018 sekira pukul 19.30 Wita bertempat di Pasar Simpang Pait Desa Simpang Pait Kec. Long Ikis Kab. Paser atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, barangsiapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------- Berawal terdakwa I Rustam Bin Anwar menerima pesanan penjualan kupon putih dari pembeli, kemudian dicatat melalui Hand Phone merk Samsung Dous model 8130 E Nomor Sim Card 082157013674, selanjutnya terdakwa I Rustam Bin Anwar menyetorkan hasil penjualan Kupon Putih kepada terdakwa III Sabir Bin H. Hamsir (Alm).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 303 Ayat (1) ke 1 KUHPidana. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
