Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
319/Pid.B/2018/PN Tgt ANDRIS BUDIANTO, SH 1.RUSTAM Bin ANWAR
2.VICTOR Bin MARTIN
3.SABIR Bin B. HAMSIR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 319/Pid.B/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Okt. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-2310/Q.4.13/Ep.2/09/2018
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIS BUDIANTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSTAM Bin ANWAR[Penahanan]
2VICTOR Bin MARTIN[Penahanan]
3SABIR Bin B. HAMSIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

-------- Bahwa mereka terdakwa I Rustam Bin Anwar pada hari Kamis tanggal 09 Agustus 2018 sekira pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018, bertempat di Jl. Pasar lama RT.2 RW.2 Desa Pait Kec. Ling Ikis Kab. Paser Propinsi Kalimantan Timur dan terdakwa II Victor Bin Martin (Alm) pada hari Kamis tanggal 9 Agustus 2018 sekira pukul 18.30 Wita bertempat di hotel Hendra Jaya di Simpang Lombok Kec. Long Ikis Kab. Paser Propinsi Kalimantan Timur dan terdakwa III Sabir Bin H. Hamsir (Alm) pada hari Kamis tanggal 9 Agustus 2018 sekira pukul 19.30 Wita bertempat di Pasar Simpang Pait Desa Simpang Pait Kec. Long Ikis Kab. Paser atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, barangsiapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya

sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu,  perbuatan tersebut dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------

Berawal terdakwa I Rustam  Bin Anwar menerima pesanan penjualan kupon putih dari pembeli, kemudian dicatat melalui Hand Phone merk Samsung Dous model 8130 E Nomor Sim Card 082157013674, selanjutnya terdakwa I Rustam Bin Anwar menyetorkan hasil penjualan Kupon Putih kepada terdakwa III Sabir Bin H. Hamsir (Alm).
Bahwa terdakwa I Rustam  Bin Anwar menjual kupon putih selama 2 bulan yang dilakukan setiap hari senin, rabu, kamis, sabtu dan minggu, dan hadiah bagi pembeli untuk pembelian sebesar Rp. 1.000, - dengan tebakan 2 angka mendapatkan hadiah sebesar Rp.60.000, -, tebakan 3 angka mendapatkan hadiah sebesar Rp. 400.000, - dan tebakan 4 angka mendapatkan hadiah sebesar Rp. 2.500.000, - . Terdakwa I Rustam Bin Anwar menyerahkan uang hasil pembelian dari para pembeli kepada terdakwa III Sabir Bin H. Hamsir (Alm) secara Cash sedangkan rekapan nomor dikirim melalui SMS dan pada saat diamankan oleh Saksi Agus Tri Setiawan Bin Wardiono, Saksi Shofa Okta Yudianta Bin Sudirman dan Saksi Kamil Amin Bin Amin ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 400.000, - dan 1 buah HP merk Samsung model 8130 E warna biru hijau dengan nomor Sim Card 082157013674.
Berawal terdakwa II Victor Bin Martin (Alm) mendapat sms dari para pembeli kupon putih ke nomor 085245060365 atau ke nomor 085252122340, kemudian hasil penjualan terdakwa II Victor Bin Martin (Alm) kirim kepada Andi Susanto (Daftar Pencarian Orang), selanjutnya nomor yang masuk dalam Hand Phone milik terdakwa II Victor Bin Martin (Alm) tulis dalam kertas dan direkap.
Bahwa kupon putih berhadian yang terdakwa II Victor Bin Martin (Alm) jual mengikuti nomor singapur dan sifatnya keberuntungan. Pada saat diamankan oleh Saksi Agus Tri Setiawan Bin Wardiono, Saksi Shofa Okta Yudianta Bin Sudirman dan Saksi Kamil Amin Bin Amin ditemukan barang bukti berupa 1 buah spidol warna hitam dengan merk Snowman, kertas rekapan, 1 buah hand Phone warna hitam biru model RM-1134 dan 1 buah Hand Phone merk Samsung J2 Prime warna coklat. Setiap penjualan kupon putih berhadiah terdakwa Victor Bin Martin (Alm) mendapat keuntungan 32 % dari hasil penjualan.
Bahwa terdakwa III Sabir Bin B. Hamsir (Alm) menjual kupon putih dengan cara menerima penjualan yang dilakukan oleh terdakwa I Rustam  Bin Anwar yang dikirim ke Hand Phone miliknya yaitu merk Nokia warna hitam Nomor Sim Card 082237210077, setelah itu terdakwa III Sabir Bin B. Hamsir setorkan kepada Andi Susanto (Daftar Pencarian Orang). Pada saat diamankan oleh Saksi Agus Tri Setiawan Bin Wardiono, Saksi Shofa Okta Yudianta Bin Sudirman dan Saksi Kamil Amin Bin Amin ditemukan barang bukti berupa 1 buah HP merk Nokia warna hitam dan keuntungan yang diperoleh dari hasil penjualan kupon putih berhadiah sebesar 2 % dari hasil penjualan.

 

      Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 303 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya