Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2026/PN Tgt IWAN SETIAWAN DEWI Binti DAMIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 4/Pid.C/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/14/III/HUK.12.1./2026
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1IWAN SETIAWAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEWI Binti DAMIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada Hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekitar jam 23.00 wita, personil unit Jatanras satreskrim polres pasir telah melaksanakan operasi pekat makam 2026 dengan sasaran penjual minuman beralkohol tanpa izin yang beroperasi di wilayah kabupaten pasir provinsi Kalimantan Timur dalam giat tersebut anggota melaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan di sebuah toko yaitu toko dewi yang berada di jl ahmad yani batu engau kabupaten Paser Kaltim yang dikelola oleh sdri.dewi, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan minumas keras dengan berbagai macam jenis yang disimpan di laci kasir dan kamar saudari dewi, setelah ditanya kepada saudari dewi, bahwa minuman keras tersebut benar miliknya yang ada di dalam kamar rencananya akan dijual kepada pelanggan dan yang berada di laci kasir sudah siap di jual Dan setelah ditanya lebih lanjut yang bersangkutan dalam menjual atau menyediakan minuman keras beralkohol tersebut tidak ada memiliki surat izin dari pejabat yang berwenang kemudian atas kejadian tersebut telah dilakukan penyitaan barang bukti minumas keras tersebut dan kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke polres Paser untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Pihak Dipublikasikan Ya