Petitum |
DALAM PROVISI
1. Mengabulkan Provisi PENGGUGAT;
2. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT I untuk menunda denda PSDH dan DR terhadap PENGGUGAT;
DALAM POKOK PERKARA
MENGADILI:
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang melakukan penebangan kayu di atas areal lahan milik PENGGUGAT seluas 5.972 Ha di luar Izin Pemanfaatan Kayu seluas 1.000 Ha atas nama KSU Meto Penyembolum yang diwakili oleh TERGUGAT pada areal IUP PENGGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil kepada PT BUMI MULIA MAKMUR LESTARI sebesar Rp 39.053.297 (tiga puluh sembilan juta lima puluh tiga ribu dua ratus sembilan puluh tujuh rupiah);
4. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorad), meskipun terhadapnya masih diajukan upaya hukum banding atau kasasi;
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya Perkara; dan
6. Menghukum TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III dan TURUT TERGUGAT IV untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini;
7. Menghukum TERGUGAT untuk mematuhi seluruh isi putusan Pengadilan tersebut di atas; atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, maka PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|