Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.Sus/2024/PN Tgt VANESSA YOVITA NAULI, S.H DIAN WAHYUDI WIRAHADI Als GONDRONG Bin TAFSIROEL MOEANAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 113/Pid.Sus/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-771D/O.4.13.3/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1VANESSA YOVITA NAULI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIAN WAHYUDI WIRAHADI Als GONDRONG Bin TAFSIROEL MOEANAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

----- Bahwa Terdakwa DIAN WAHYUDI WIRAHADI als GONDRONG bin TAFSIROEL MOEANAN bersama – sama dengan Saksi HENDRA NOVA als HENDRA bin SAEAN (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 14.00 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Perumahan BPD di Jl. Senaken Desa Senaken Rt.013 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 14.00 WITA pada saat Tersangka sedang berada di rumahnya di Perumahan BPD di Jl. Senaken Desa Senaken Rt.013 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur, Tersangka dihubungi oleh Sdr. AYUB (DPO) berkata “bisakah tolong carikan sabhu yang dua ratus” dan Tersangka jawab “sebentar saya tanyakan dulu ke hendra” dan Tersangka menanyakan kepada Saksi HENDRA yang juga tinggal dirumah Tersangka dan berkata “ini ada temanku cari sabhu, adakah yang dua ratus ribu” dan Saksi HENDRA menjawab “sebentar saya tanyakan dulu” dan kemudian Saksi HENDRA berkata  “ya ada yang dua ratus ribu, antar aja uangnya kesini”  dan kemudian Tersangka menelepon Sdr. AYUB (DPO) untuk datang kerumah Tersangka membawa uang dan mengambil shabu. Kemudian sekira pukul 14.15 WITA Sdr. AYUB (DPO) tiba dirumah Tersangka dan langsung memberikan uang  sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Tersagka kemudian uang tersebut Tersangka serahkan kepada Saksi HENDRA dan memberikan 1 (satu)  paket shabu kepada Sdr. AYUB (DPO).
  • Kemudian keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 16.00 WITA Tersangka kembali dihubungi Sdr. BEKTI (DPO) untuk memesan sabhu seharga Rp200.000,-(dua ratus ribu rupiah) dan Tersangka meneruskan pesanan tersebut kepada Saksi HENDRA dan pada pukul 16.20 WITA Sdr. BEKTI datang kerumah Tersangka dan memberi uang sebesar Rp200.000,-(dua ratus ribu rupiah) yang kemudian Tersangka serahkan kepada Saksi HENDRA dan setelah itu Saksi HENDRA menyerahkan 1 (satu)  paket sabhu kepada Sdr BEKTI.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira 18.30 WITA Saksi HENDRA pulang dari mengantar shabu, kemudian Saksi HENDRA mengambil sisa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang Saksi HENDRA simpan untuk Saksi HENDRA, Tersangka dan Saksi ALDE gunakan dengan cara Saksi HENDRA memasukkan 1 (satu) bungkus sabhu kedalam pipet kaca sambil berkata “ini sabhunya sudah aku lebihin kita pakai sama-sama” selanjutnya Saksi HENDRA, Tersangka dan Saksi ALDE mengkonsumsi sabhu-sabhu tersebut secara bergantian yakni Saksi HENDRA 2 (dua) kali hisapan, Tersangka 2 (dua) kali hisapan dan Saksi ALDE sebanyak 3 (tiga) kali hisapan lalu Saksi HENDRA memasukkan sisa plastic klip shabu tersebut ke dalam 1 (satu) buah dompet plastic warna putih bening dan meminta Saksi ALDE menyimpan dompet tersebut hingga pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira  pukul 00.10 WITA para Tersangka didatangi petugas kepolisian yang langsung mengamankan Saksi HENDRA, Tersangka dan Saksi ALDE dan selanjutnya melakukan penggeledahan dengan disaksikan Saksi JOKO HANDOKO dan ditemukan 1 (satu) buah dompet plastic warna putih bening di dapur rumah yang didalamnya berisi 1 (satu) paket plastic klip yang berisi serbuk Kristal warna putih bening, 1 (satu) buah pipet kaca, 2 (dua) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastic warna hitam dan ungu, 1 (satu) bendel plastic klip kosong, 1 (satu) buah  bong lengkap dengan sedotan, 1 (satu) buah korek api gas dan di temukan juga1 (satu) buah Handphone Merk VIVO Y125 Warna hitam, 1 (satu) buah Handphone Merk VIVO 1910 Warna Biru Muda, 1 (satu) buah Handphone Merk REALME 3 PRO” Warna Biru dan Uang Tunai Senilai Rp. 350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian atas kejadian tersebut Saksi HENDRA, Tersangka dan Saksi ALDE beserta barang bukti dibawa ke Polres Paser untuk di proses hukum lebih lanjut..
  • Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 01804/NNF/2024 tanggal 13 Maret 2024 dengan Kesimpulan bahwa barang bukti nomor : 07073/NNF /2023 seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 30/10966.00/2024 tanggal 05 Maret 2024 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh M. YUSUF dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk putih dengan dengan berat kotor 0,33 (nol koma tiga tiga) gram, dan berat bersih 0,09  (nol koma nol sembilan) gram kemudian disisihkan 1 (satu) paket No. 1 dengan berat kotor 0 kotor 0,33 (nol koma tiga tiga) gram, dan berat bersih 0,09  (nol koma nol sembilan) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.

 

------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------

 

ATAU,      

KEDUA:

----- Bahwa Terdakwa DIAN WAHYUDI WIRAHADI als GONDRONG bin TAFSIROEL MOEANAN bersama – sama dengan Saksi HENDRA NOVA als HENDRA bin SAEAN (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira  pukul 00.10 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Perumahan BPD di Jl. Senaken Desa Senaken Rt.013 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah, telah “percobaan atau permufakatan jahat tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -----

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira  pukul 00.10 WITA Tersangka, Saksi HENDRA dan Saksi ALDE didatangi petugas kepolisian yang langsung mengamankan Tersangka, Saksi DIAN dan Saksi ALDE dan selanjutnya melakukan penggeledahan dengan disaksikan Saksi JOKO HANDOKO dan ditemukan 1 (satu) buah dompet plastic warna putih bening di dapur rumah yang didalamnya berisi 1 (satu) paket plastic klip yang berisi serbuk Kristal warna putih bening, 1 (satu) buah pipet kaca, 2 (dua) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastic warna hitam dan ungu, 1 (satu) bendel plastic klip kosong, 1 (satu) buah  bong lengkap dengan sedotan, 1 (satu) buah korek api gas dan di temukan juga1 (satu) buah Handphone Merk VIVO Y125 Warna hitam, 1 (satu) buah Handphone Merk VIVO 1910 Warna Biru Muda, 1 (satu) buah Handphone Merk REALME 3 PRO” Warna Biru dan Uang Tunai Senilai Rp. 350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian atas kejadian tersebut Tersangka, Saksi DIAN dan Saksi ALDE beserta barang bukti dibawa ke Polres Paser untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 01804/NNF/2024 tanggal 13 Maret 2024 dengan Kesimpulan bahwa barang bukti nomor : 07073/NNF /2023 seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 30/10966.00/2024 tanggal 05 Maret 2024 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh M. YUSUF dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk putih dengan dengan berat kotor 0,33 (nol koma tiga tiga) gram, dan berat bersih 0,09  (nol koma nol sembilan) gram kemudian disisihkan 1 (satu) paket No. 1 dengan berat kotor 0 kotor 0,33 (nol koma tiga tiga) gram, dan berat bersih 0,09  (nol koma nol sembilan) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.

 

------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 yat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------

Pihak Dipublikasikan Ya