| Dakwaan |
Dakwaan
Pertama
Bahwa Terdakwa NORHALIDAH Alias IDAH Binti SANDRI (Alm), pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2026 sekira pukul 17.10 Wita, atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu bulan Mei tahun 2026, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Poros Batuaji Kuaro Np.69 Desa Batu Butok Rt.06 Kelurahan Batu Butok Kecamatan Muara Komam Kabupaten Paser Propinsi Kalimantan Timur (tepatnya didalam rumah), atau setidaktidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana "menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu", yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bermula dari WAHYUDI (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) yang adalah suami dari terdakwa mendapatkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dari IJUL (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) yang berada di daerah Tanjung Kalimantan Selatan, kemudian pada bulan Maret 2026 WAHYUDI menyerahkan kepada terdakwa narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebanyak 3 gram kemudian dipecah menjadi 35 paket oleh WAHYUDI dan meminta kepada terdakwa untuk menjualkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut dengan harga per paket sebesar Rp.200.000,- lalu terdakwa menjualnya kepada REZA (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) dan habis terjual dengan harga sebesar Rp.7.000.000,- yang selanjutnya terdakwa serahkan kepada WAHYUDI dan hasil penjualan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut terdakwa diberi upah sebesar Rp.300.000,-
- Selanjutnya sekira bulan April 2026 terdakwa kembali diberikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebanyak 30 paket oleh WAHYUDI dan kemudian terdakwa jual dengan harga per paket sebesar Rp.200.000,- dan habis terjual dengan harga Rp.6.000.000,- yang selanjutnya terdakwa serahkan kepada WÁHYUDI dan hasil penjualan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut terdakwa diberi upah sebesar Rp.300.000,-
- Kemudian pada hari Minggu tanggal 3 Mei 2026 WAHYUDI terdakwa kembali menyerahkan kepada terdakwa narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebanyak 41 paket dan meminta kepada terdakwa untuk menjualkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut dengan harga per paket sebesar Rp.200.000,- dan terdakwa menyetujuinya, setelah itu terdakwa menjualkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut kepada REZA (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) dan laku terjual sebanyak 6 paket seharga Rp.1.150.000,-
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2026 sekira pukul 17.10 Wita saat terdakwa sedang duduk di depan kamar rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Poros Batuaji Kuaro No. 69 Desa Batu Butok Rt. 06 Kelurahan Batu Butok Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser Propinsi Kalimantan Timur, datang saksi YOGA PRATAMA dan saksi GERY NUGRAHA (keduanya anggota Ditresnarkoba Polda Kaltim) yang sebelumnya telah memonitor terdakwa dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan saat dilakukan penggeledahan badan dan sekitar dengan disaksikan oleh ARSYAD (Ketua RT) ditemukan dari laci lemari kamar rumah terdakwa barang bukti berupa 35 paket plastik klip bening berisikan narkotika diduga jenis sabu seberat 11,35 gram brutto / 4,7 gram netto, 1 buah wadah kotak plastik, 1 bundel plastik klip, uang tunai sejumlah Rp. 1.150.000, 1 unit Hp Android Merk Realme Note 60 IMEI 1: 868783072213277, IMEI 2: 868783072213269, No HP WA: 081349693005, No HP WA Busines: 082189408649, yang dipergunakan terdakwa untuk berkomunikasi dalam bertransaksi narkotika. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kaltim guna proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut dari WAHYUDI (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) dan peran terdakwa adalah sebagai perantara dalam jual beli, serta maksud dan tujuan terdakwa adalah untuk mendapatkan keuntungan berupa uang.
- Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menerima, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan Kantor Pegadaian Nomor: 142/10807.00///2026 tanggal 08 Mei 2026 yang ditandatangani oleh STEVANS SAIMIMA, S.H., selaku penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim, ZHAFRAN FARIS PERMADI, selaku Penaksir, dan SOFYAN HARUN selaku Pimpinan Cabang CP Balikpapan, dengan hasil berat netto seberat 4,51 gram.
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium yang dikeluarkan Balai BP?? Samarinda: LHU.100.K.05.16.26.0081 tanggal 20 Mei 2026 yang ditandatangani oleh EVA YUN DELIYANA, S.S?, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamin.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atau
Kedua
Bahwa Terdakwa NORHALIDAH Alias IDAH Binti SANDRI (Alm), pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2026 sekira pukul 17.10 Wita, atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu bulan Mei tahun 2026, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Poros Batuaji Kuaro Np.69 Desa Batu Butok Rt.06 Kelurahan Batu Butok Kecamatan Muara Komam Kabupaten Paser Propinsi Kalimantan Timur (tepatnya didalam rumah), atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, "memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu", yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saat terdakwa sedang duduk di depan kamar rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Poros Batuaji Kuaro No. 69 Desa Batu Butok Rt. 06 Kelurahan Batu Butok Kecamatan Muara Komam Kabupaten Paser Propinsi Kalimantan Timur, datang saksi YOGA PRATAMA dan saksi GERY NUGRAHA (keduanya anggota Ditresnarkoba Polda Kaltim) yang sebelumnya telah memonitor terdakwa dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan saat dilakukan penggeledahan badan dan sekitar dengan disaksikan oleh ARSYAD (Ketua RT) ditemukan dari laci lemari kamar rumah terdakwa barang bukti berupa 35 paket plastik klip bening berisikan narkotika diduga jenis sabu seberat 11,35 gram brutto /4.7 gram netto, 1 buah wadah kotak plastik, 1 bundel plastik klip, uang tunai sejumlah Rp. 1.150.000, 1 unit Hp Android Merk Realme Note 60 IMEI 1: 868783072213277, IMEI 2: 868783072213269 No HP WA: 081349693005 No HP WA Busines: 082189408649, yang dipergunakan terdakwa untuk berkomunikasi dalam bertransaksi narkotika. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kaltim guna proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan Kantor Pegadaian Nomor: 142/10807.00//V/2026 tanggal 08 Mei 2026 yang ditandatangani oleh STEVANS SAIMIMA, S.H., selaku penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim, ZHAFRAN FARIS PERMADI, selaku Penaksir, dan SOFYAN HARUN selaku Pimpinan Cabang CP Balikpapan, dengan hasil berat netto seberat 4,51 gram.
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium yang dikeluarkan Balai B??? Samarinda: LHU. 100.K.05.16.26.0081 tanggal 20 Mei 2026 yang ditandatangani oleh EVA YUN DELIYANA, S.Si, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamin.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |