| Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa SUSANTO Als SUS Bin AKAT pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekitar pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat disamping Gapura jalan masuk Desa Padang Jaya Kec. Kuaro Kab. Paser Prov. Kaltim, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----
Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WITA terdakwa sedang berada di area Pabrik Sawit CBSS Kec. Kuaro Kab. Paser Prov. Kaltim, kemudian menghubungi Sdra. ANDI SALMAN (DPO) dan bertanya “bos barang ada kah (shabu)?” lalu Sdra. ANDI SALMAN (DPO) menjawab “ada, besok aku bisa antar”, kemudian hari Selasa tabggal 14 Oktober 2025 sekitar pukul 19.00 WITA saat terdakwa sedang berada dirumah nya di Jl. Jend Ahmad Yani RT. 019 RT/RW 019/006 Kec. Kuaro Kab. Paser Prov. Kaltim lalu Sdra. ANDI SALMAN (DPO) mengirimkan foto lokasi tempat menyimpan shabu tersebut kepada terdakwa, kemudian terdakwa dengan berjalan kaki langsung menuju ke samping Gapura jalan masuk Desa Padang Jaya Kec. Kuaro Kab. Paser Prov. Kaltim dan mengambil 1 (satu) bungkus rokok berwarna putih merk NAXSAN lalu terdakwa pulang dan menyimpan bungkus rokok tersebut didalam meja gudang belakang rumah terdakwa lalu terdakwa menghubungi Sdra. ANDI SALMAN (DPO) dan berkata “bahan (shabu) sudah saya ambil” lalu Sdra. ANDI SALMAN (DPO) menjawab “oke bahannya (shabu) ada 3 kantong itu”, kemudian terdakwa kembali beraktfitas seperti biasa
Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekitar pukul 07.00 WITA terdakwa menuju ke Gudang belakang rumahnya lalu mengambil 1 (satu) bungkus rokok berwarna putih merk NAXSAN yang didalamnya terdapat narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus rokok berwarna merah merk MARLBORO yang didalamnya terdapat 1 (satu) bendel plastic klip kosong dan 1 (satu) sendok takar berwarna hitam yang terbuat dari sedotan plastic, kemudian terdakwa menuju Selter (mesin tower sinyal) lalu menyisihkan shabu tersebut menjadi 3 (tiga) paket shabu seharga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan 3 (tiga) paket shabu seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) lalu 6 (enam) paket narkotika ukuran kecil, 1 (satu) bendel plastic klip kosong dan 1 (satu) sendok takar berwarna hitam yang terbuat dari sedotan plastic terdakwa simpan ke dalam 1 (satu) bungkus rokok berwarna merah merk MARLBORO lalu terdakwa menyimpan kotak rokok tersebut ke dalam kantong celana yang terdakwa gunakan, kemudian 2 (dua) paket kantong shabu ukuran besar terdakwa simpan ke dalam 1 (satu) bungkus rokok berwarna putih merk NAXSAN dan sisa shabu sebanyak 1 (satu) paket berukuran sedang terdakwa masukkan kedalam 1 (satu) bungkus rokok berwarna putih merk SAMPOERNA lalu terdakwa menyimpannya dibawah meja, kemudian sekitar pukul 07.30 WITA terdakwa menghubungi kakak ipar terdakwa untuk mengantar terdakwa bekerja di area Pabrik Sawit CBSS Kec. Kuaro Kab. Paser Prov. Kaltim, kemudian saat terdakwa sedang berada di area Pabrik Sawit CBSS Kec. Kuaro Kab. Paser Prov. Kaltim lalu datang pembeli dengan maksud untuk membeli narkotika kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengeluarkan narkotika jenis shabu tersebut dari dalam 1 (satu) bungkus rokok berwarna merah merk MARLBORO yang terdakwa simpan didalam kantong celana yang terdakwa gunakan lalu memberi shabu tersebut kepada pembeli, dengan rincian sebagai berikut :
Pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 WITA datang Sdra. DODO (DPO) membeli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa memberikan shabu tersebut lalu Sdra. DODO (DPO) memberikan uang pembayaran sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa
Pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekitar pukul 15.10 WITA datang Sdra. JAMAL (DPO) membeli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seharga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa memberikan shabu tersebut lalu Sdra. JAMAL (DPO) memberikan uang pembayaran sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa
Pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekitar pukul 16.00 WITA datang Sdra. YUDA (DPO) membeli 2 (dua) paket narkotika jenis shabu seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa memberikan shabu tersebut lalu Sdra. YUDA (DPO) memberikan uang pembayaran sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada terdakwa
Pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekitar pukul 16.30 WITA datang Sdra. TOPAN (DPO) membeli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seharga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa memberikan shabu tersebut lalu Sdra. TOPAN (DPO) memberikan uang pembayaran sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa
Pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekitar pukul 16.35 WITA datang Sdra. YUDA (DPO) membeli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seharga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa memberikan shabu tersebut lalu Sdra. YUDA (DPO) memberikan uang pembayaran sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa
kemudian sekitar pukul 17.30 WITA terdakwa pulang ke rumahnya lalu menuju ke Gudang belakang rumah lalu menyimpan 1 (satu) bungkus rokok berwarna merah merk MARLBORO, kemudian terdakwa masuk kedalam rumah lalu menyimpan uang hasil penjualan senilai Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kedalam 1 (satu) buah tas selempang warna hitam miliknya, lalu terdakwa kembali menjalani aktivitas seperti biasanya
Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekitar pukul 07.00 WITA terdakwa menuju ke Gudang belakang rumah terdakwa lalu mengambil 1 (satu) bungkus rokok berwarna putih merk SAMPOERNA dan 1 (satu) bungkus rokok berwarna merah merk MARLBORO, kemudian terdakwa menuju ke Selter (mesin tower sinyal) lalu terdakwa membuka 1 (satu) bungkus rokok berwarna putih merk SAMPOERNA yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket narkotika jenis shabu lalu terdakwa menyisihkan shabu tersebut menjadi 5 (lima) paket seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 5 (lima) paket seharga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) lalu 10 (sepuluh) narkotika jenis shabu yang sudah terdakwa pecah tersebut terdakwa simpan ke dalam 1 (satu) bungkus rokok berwarna merah merk MARLBORO, kemudian sisa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut terdakwa simpan kedalam 1 (satu) bungkus rokok berwarna putih merk SAMPOERNA lalu terdakwa kembali ke gudang belakang rumah terdakwa, kemudian terdakwa menyimpan 1 (satu) bungkus rokok berwarna putih merk SAMPOERNA dibawah meja dan 1 (satu) bungkus rokok berwarna merah merk MARLBORO terdakwa simpan di saku celana yang terdakwa gunakan lalu terdakwa berangkat menuju pabrik Sawit CBSS Kec. Kuaro Kab. Paser Prov. Kaltim, kemudian saat terdakwa sedang berada di area Pabrik Sawit CBSS Kec. Kuaro Kab. Paser Prov. Kaltim lalu datang pembeli dengan maksud untuk membeli narkotika kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengeluarkan narkotika jenis shabu tersebut dari dalam 1 (satu) bungkus rokok berwarna merah merk MARLBORO yang terdakwa simpan didalam kantong celana yang terdakwa gunakan lalu memberi shabu tersebut kepada pembeli, dengan rincian sebagai berikut:
Pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekitar pukul 09.00 WITA datang Sdra. YUDA (DPO) membeli 2 (dua) paket narkotika jenis shabu seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu seharga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa memberikan shabu tersebut lalu Sdra. YUDA (DPO) memberikan uang pembayaran sebesar Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa
Pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekitar pukul 09.35 WITA datang Sdra. JAMAL (DPO) membeli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seharga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa memberikan shabu tersebut lalu Sdra. JAMAL (DPO) memberikan uang pembayaran sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa
Pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WITA datang Sdra. TULUS (DPO) membeli 2 (dua) paket narkotika jenis shabu seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seharga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa memberikan shabu tersebut lalu Sdra. TULUS (DPO) memberikan uang pembayaran sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada terdakwa
kemudian sekitar pukul 13.00 WITA terdakwa pulang ke rumahnya lalu menyimpan uang hasil penjualan senilai Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kedalam 1 (satu) buah tas selempang warna hitam miliknya, kemudian terdakwa menuju Selter (mesin tower sinyal) lalu membuka 1 (satu) bungkus rokok berwarna putih merk SAMPOERNA yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastic narkotika jenis shabu lalu terdakwa menyisihkan shabu tersebut menjadi 5 (lima) paket shabu seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 5 (lima) paket shabu seharga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) lalu 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu tersebut terdakwa masukkan kedalam 1 (satu) bungkus rokok berwarna merah merk MARLBORO dan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu sisanya terdakwa simpan kedalam 1 (satu) bungkus berwarna putih merk SAMPOERNA dibawah meja Gudang belakang rumah terdakwa dan 1 (satu) bungkus rokok berwarna merah merk MARLBORO terdakwa simpan didalam kantong celana yang terdakwa gunakan lalu terdakwa berangkat menuju pabrik Sawit CBSS Kec. Kuaro Kab. Paser Prov. Kaltim, kemudian saat terdakwa sedang berada di area Pabrik Sawit CBSS Kec. Kuaro Kab. Paser Prov. Kaltim lalu datang pembeli dengan maksud untuk membeli narkotika kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengeluarkan narkotika jenis shabu tersebut dari dalam 1 (satu) bungkus rokok berwarna merah merk MARLBORO yang terdakwa simpan didalam kantong celana yang terdakwa gunakan lalu memberi shabu tersebut kepada pembeli, dengan rincian sebagai berikut :
Pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WITA datang Sdra. JAMAL (DPO) membeli 4 (empat) paket narkotika jenis shabu seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu seharga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa memberikan shabu tersebut lalu Sdra. JAMAL (DPO) memberikan uang pembayaran sebesar Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) kepada terdakwa
Pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekitar pukul 15.30 WITA datang Sdra. TULUS (DPO) membeli 2 (dua) paket narkotika jenis shabu seharga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa memberikan shabu tersebut lalu Sdra. TULUS (DPO) memberikan uang pembayaran sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa
Pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekitar pukul 17.30 WITA datang Sdra. YUDA (DPO) membeli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seharga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa memberikan shabu tersebut lalu Sdra. YUDA (DPO) memberikan uang pembayaran sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa
kemudian sekitar pukul 18.30 WITA terdakwa pulang ke rumahnya lalu menyimpan uang hasil penjualan senilai Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) kedalam 1 (satu) buah tas selempang warna hitam miliknya, lalu terdakwa kembali menjalani aktivitas seperti biasanya
Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WITA saat terdakwa sedang berada di rumahnya di Jl. Jend. Ahmad Yani RT/RW 019/006 Kec. Kuaro Kab. Paser Prov. Kaltim, kemudian Sdra. ANTO (DPO) memanggil terdakwa dari luar rumah dan berkata “aku ada uang 4 juta mau ambil 1 kantong (shabu) sisa nya aku cicil bisakah?” lalu terdakwa menjawab “iya bisa, tunggu sebentar”, kemudian terdakwa ke belakang gudang rumah terdakwa lalu mengambil 1 (satu) bungkus kotak berwarna putih merk NAXSAN lalu terdakwa membuka bungkus rokok tersebut dan mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu lalu terdakwa kembali menyimpan kotak rokok tersebut, kemudian terdakwa memberikan shabu tersebut kepada Sdra. ANTO (DPO) lalu Sdra. ANTO (DPO) memberikan uang tunai kepada terdakwa sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah), kemudian Sdra. ANTO (DPO) berpamitan pulang lalu terdakwa menyimpan uang sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) kedalam 1 (satu) buah tas selempang warna hitam miliknya, lalu terdakwa kembali menjalani aktivitas seperti biasanya
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 sekitar pukul 07.00 WITA terdakwa pergi menuju ke gudang belakang rumah terdakwa lalu sesampainya di Gudang tersebut terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus rokok berwarna putih merk SAMPOERNA, 1 (satu) bungkus rokok berwarna merah merk MARLBORO, 1 (satu) bungkus rokok berwarna putih merk NAXSAN, kemudian terdakwa pergi menuju Selter (mesin tower sinyal) lalu terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dari dalam 1 (satu) bungkus rokok berwarna putih merk SAMPOERNA lalu terdakwa menyisihkan shabu tersebut menjadi 5 (lima) paket narkotika jenis shabu seharga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) lalu sisa shabu tersebut beserta dengan shabu yang sudah terdakwa pecah terdakwa simpan kedalam 1 (satu) bungkus rokok berwarna merah merk MARLBORO, kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dari dalam 1 (satu) bungkus rokok berwarna putih merk NAXSAN lalu terdakwa menyimpan shabu tersebut ke dalam 1 (satu) bungkus rokok berwarna merah merk MARLBORO lalu terdakwa membawa bungkus rokok tersebut menuju pondok area Pabrik Sawit CBSS Kec. Kuaro Kab. Paser Prov. Kaltim lalu sesampainya disana terdakwa menjalani aktivitas seperti biasa, kemudian sekitar pukul 10.00 WITA datang Sdra. YUDA menghampiri terdakwa dan berkata “aku ada uang 2 juta ini mau beli adakah?” lalu terdakwa menjawab “ada, tunggu sebentar” lalu terdakwa mengeluarkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu sisa sebelumnya, kemudian terdakwa menyisihkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu ke dalam 1 (satu) paket narkotika jenis shabu sisa sebelumnya, kemudian 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut terdakwa simpan kembali ke dalam 1 (satu) bungkus rokok berwarna merah merk MARLBORO dan terdakwa simpan kembali ke kantong celana yang terdakwa gunakan, kemudian terdakwa memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut kepada Sdra. YUDA (DPO) lalu Sdra. YUDA (DPO) memberikan uang tunai kepada terdakwa sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah), kemudian sekitar pukul 18.30 WITA terdakwa pulang ke rumah nya lalu terdakwa menuju ke Gudang belakang rumah terdakwa lalu terdakwa menyimpan 1 (satu) bungkus rokok berwarna merah merk MARLBORO dibawah meja lalu terdakwa masuk ke dalam rumah dan menyimpan uang sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) ke dalam 1 (satu) buah tas selempang warna hitam miliknya lalu terdakwa kembali menjalani aktivitas seperti biasanya, kemudian sekitar pukul 21.20 WITA terdakwa mengambil uang tunai sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) dari dalam 1 (satu) buah tas selempang berwarna hitam milik terdakwa, kemudian terdakwa berjalan kaki menuju agen Brilink lalu mengisi saldo akun Sea Bank milik terdakwa, kemudian terdakwa mengirimkan uang tersebut kepada Sdra. ANDI SALMAN lalu terdakwa kembali pulang ke rumah terdakwa
Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekitar pukul 19.50 WITA saat terdakwa sedang berada dirumahnya yang berada di Jl. Jend. Ahmad Yani RT/RW 019/006 Kec. Kuaro Kab. Paser Prov. Kaltim, kemudian terdakwa mengambil uang sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari dalam 1 (satu) tas selempang berwarna hitam milik terdakwa, kemudian terdakwa menuju ke agen BRILINK terdekat untuk top up saldo DANA lalu terdakwa mengirim uang tersebut melalui akun DANA kepada Sdra. ANDI SALMAN (DPO)
Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekitar pukul 15.45 WITA saat terdakwa sedang berada dirumahnya yang berada di Jl. Jend. Ahmad Yani RT/RW 019/006 Kec. Kuaro Kab. Paser Prov. Kaltim, kemudian terdakwa mengambil uang sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari dalam 1 (satu) tas selempang berwarna hitam milik terdakwa, kemudian terdakwa menyuruh istri terdakwa untuk mengirim uang tersebut kepada Sdra. ANDI SALMAN dengan alasan uang tersebut merupakan uang hasil panen
Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekitar pukul 15.58 WITA saat terdakwa sedang berada dirumahnya yang berada di Jl. Jend. Ahmad Yani RT/RW 019/006 Kec. Kuaro Kab. Paser Prov. Kaltim Sdra. ANDI SALMAN (DPO) menghubungi terdakwa dan berkata “mas ada saldo 3 juta kah, pindam dulu” lalu terdakwa mengambil uang sebesar Rp 2.400.000,- (dua juta empat retus ribu rupiah) dari dalam 1 (satu) buah tas selempang berwarna hitam milik terdakwa lalu terdakwa mengambil juga uang pribadinya dari dalam dompet sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa menuju ke agen BRILINK terdekat untuk top up akun Sea Bank lalu terdakwa mengirim uang tersebut kepada Sdra. ANDI SALMAN (DPO), kemudian sekitar pukul 21.00 WITA terdakwa kembali menuju ke agen BRILINK lalu terdakwa top up akun Sea Bank milik terdakwa sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) lalu terdakwa mengirimkan uang tersebut kepada Sdra. ANDI SALMAN (DPO) dengan tujuan untuk pelunasan pembayaran narkotika jenis shabu
Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekitar pukul 07.00 WITA terdakwa menuju ke Gudang belakang rumah terdakwa, kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus rokok berwarna merah merk MARLBORO lalu terdakwa menyimpan bungkus rokok tersbeut ke dalam kantong celana yang digunakannya lalu terdakwa menuju ke pondok area Pabrik Sawit CBSS Kec. Kuaro Kab. Paser Prov. Kaltim lalu sesampainya di pondok area Pabrik Sawit tersebut terdakwa melakukan aktivitas seperti biasa, kemudian sekitar pukul 10.00 WITA datang Sdra. DODO (DPO) menghampiri terdakwa dan berkata “ada kah, aku mau ambil yang 500 ribu, nanti uang nya aku tf” lalu terdakwa menjawab “iya ada, tunggu sebentar” kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dari dalam 1 (satu) bungkus rokok berwarna merah merk MALRBORO lalu terdakwa menyisihkan shabu tersebut menjadi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu lalu terdakwa memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang telah disisihkan tersebut kepada Sdra. DODO (DPO), kemudian sekitar pukul 11.00 WITA datang Sdra. AGUS (DPO) dan Sdra. MIRTA (DPO) menghampiri terdakwa sambil memberikan uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan berkata “aku ada uang 500 ribu, ada kah (shabu)?” lalu terdakwa langsung memberikan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu seharga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Sdra. AGUS (DPO) dan Sdra. MIRTA (DPO) lalu terdakwa kembali beraktivitas seperti biasa, kemudian sekitar pukul 18.30 WITA terdakwa tiba dirumahnya lalu terdakwa menuju ke Gudang belakang rumahnya lalu menyimpan 1 (satu) bungkus rokok berwarna merah merk MARLBORO yang didalamnya terdapat 4 (empat) paket narkotika jenis shabu, 1 (satu) bendel plastic klip kosong, dan 1 (satu) buah sendok takar berwarna hitam yang terbuat dari sedotan plastic dibawah meja lalu terdakwa mausk kedalam rumahnya dan menyimpan uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke dalam 1 (satu) buah tas selempang berwarna hitam milik terdakwa, kemudian sekitar pukul 20.55 WITA Sdra. DODO (DPO) mengirimkan bukti transfer kepada terdakwa dengan nominal Rp 499.000,- (empat ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) lalu terdakwa menuju agen BRILINK terdekat dan mengambil uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) lalu terdakwa kembali pulang kerumahnya lalu mengambil 1 (satu) buah tas selempang berwarna hitam miliknya dan menyimpan uang tersebut ke dalam tas miliknya, kemudian terdakwa menuju ke Gudang belakang rumah terdakwa lalu mengambil 1 (satu) bungkus kotak rokok berwarna merah merk MARLBORO yang didalamnya terdapat 4 (empat) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan 1 (satu) lembar tissue berwarna putih, 1 (satu) bendel plastic klip kosong, dan 1 (satu) buah sendok takar berwarna hitam yang terbuat dari sedotan plastic lalu terdakwa menyimpannya ke dalam 1 (satu) buah tas selempang berwarna hitam miliknya lalu tas tersebut terdakwa simpan ke dalam 1 (satu) unit mobil DAIHATSU berwarna hitam Nopol KT 8634 ER No Mesin : 2NR4D09570 No Rangka : MHKP3FA1JRK073099 milik saksi MUHAMMAD FARIS RIZKI Als FARIS Bin SUUHARTONO, kemudian kemudian terdakwa membuang 1 (satu) bungkus rokok berwarna merah merk MARLBORO ke pinggir jalan lalu terdakwa beraktivitas seperti biasa memindahkan sawit ke mobil tersebut
Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekitar pukul 02.00 WITA saat terdakwa sedang menaikkan sawit ke dalam mobil di belakang sebuah rumah Jl. Jend. Ahmad Yani RT/RW 019/006 Kec. Kuaro Kab. Paser Prov. Kaltim, kemudian datang saksi KURNIAWAN SIDIK Bin JAILANI AHMAD dan saksi YANUARIUS DANI Anak Dari REMIGUS selaku anggota kepolisian yang mengamankan terdakwa lalu dilakukan penggeledahan yang juga disaksikan oleh saksi DAVIT MIKO IRLANDI selaku masyarakat setempat dan ditemukan 1 (satu) unit mobil DAIHATSU berwarna hitam Nopol KT 8634 ER No Mesin : 2NR4D09570 No Rangka : MHKP3FA1JRK073099 lalu mobil tersebut dibuka dan didalamnya ditemukan 1 (satu) buah tas selempang berwarna hitam, kemudian tas tersebut dibuka dan didalamnya ditemukan 1 (satu) lembar tissue berwarna putih yang berisikan 4 (empat) paket narkotika jenis shabu, kemudian ditemukan juga 1 (satu) bendel plastic klip kosong, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastic berwarna hitam, uang tunai sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), serta 1 (satu) buah handphone merk OPPO A78 5G berwarna hitam No IMEI : 862581061974750 dan No HP : 082256712014 lalu dilakukan introgasi dan terdakwa mengakui bahwa barang – barang yang ditemukan tersebut adalah miliknya, selanjutnya terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Polres Paser untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Balai Besar Pengawas Obat dan Makana di Samarinda yang dituangkan dalam Laporan Pengujian Nomor : LHU.100.K.05.16.25.0222 tanggal 29 Okober 2025 dapat disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor Kode Sampel 25.100.11.16.05.0222.K adalah benar teridentifikasi Positif Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 338/10966.00/2025 tanggal 23 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan Pegadaian Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI, S.H serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 4 (empat) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan hasil timbangan berat kotor 3,67 (tiga koma enam tujuh) gram dan berat bersih 3,21 (tiga koma dua satu) gram, selanjutnya disisihkan untuk uji sample Laboratorium Forensik Jawa Timur
Bahwa perbuatan Terdakwa SUSANTO Als SUS Bin AKAT dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan Indrustri Farmasi, Pedagang Besar Farmasi, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter Maupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.
---------- Perbuatan Terdakwa SUSANTO Als SUS Bin AKAT tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa SUSANTO Als SUS Bin AKAT pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekitar pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat dibelakang sebuah rumah Jl. Jend. Ahmad Yani RT/RW 019/006 Kec. Kuaro Kab. Paser Prov. Kaltim, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --
Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekitar pukul 02.00 WITA saat terdakwa sedang menaikkan sawit ke dalam mobil dibelakang sebuah rumah Jl. Jend. Ahmad Yani RT/RW 019/006 Kec. Kuaro Kab. Paser Prov. Kaltim, kemudian datang saksi KURNIAWAN SIDIK Bin JAILANI AHMAD dan saksi YANUARIUS DANI Anak Dari REMIGUS selaku anggota kepolisian yang mengamankan terdakwa lalu dilakukan penggeledahan yang juga disaksikan oleh saksi DAVIT MIKO IRLANDI selaku masyarakat setempat dan ditemukan 1 (satu) unit mobil DAIHATSU berwarna hitam Nopol KT 8634 ER No Mesin : 2NR4D09570 No Rangka : MHKP3FA1JRK073099 lalu mobil tersebut dibuka dan didalamnya ditemukan 1 (satu) buah tas selempang berwarna hitam, kemudian tas tersebut dibuka dan didalamnya ditemukan 1 (satu) lembar tissue berwarna putih yang berisikan 4 (empat) paket narkotika jenis shabu, kemudian ditemukan juga 1 (satu) bendel plastic klip kosong, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastic berwarna hitam, uang tunai sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), serta 1 (satu) buah handphone merk OPPO A78 5G berwarna hitam No IMEI : 862581061974750 dan No HP : 082256712014 lalu dilakukan introgasi dan terdakwa mengakui bahwa barang – barang yang ditemukan tersebut adalah miliknya, selanjutnya terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Polres Paser untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Balai Besar Pengawas Obat dan Makana di Samarinda yang dituangkan dalam Laporan Pengujian Nomor : LHU.100.K.05.16.25.0222 tanggal 29 Okober 2025 dapat disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor Kode Sampel 25.100.11.16.05.0222.K adalah benar teridentifikasi Positif Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 338/10966.00/2025 tanggal 23 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan Pegadaian Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI, S.H serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 4 (empat) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan hasil timbangan berat kotor 3,67 (tiga koma enam tujuh) gram dan berat bersih 3,21 (tiga koma dua satu) gram, selanjutnya disisihkan untuk uji sample Laboratorium Forensik Jawa Timur
Bahwa perbuatan Terdakwa SUSANTO Als SUS Bin AKAT dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan Indrustri Farmasi, Pedagang Besar Farmasi, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter Maupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.
---------- Perbuatan Terdakwa SUSANTO Als SUS Bin AKAT tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
|