| Dakwaan |
Dakwaan :
KESATU :
Primair :
------- Bahwa terdakwa ABDUL ROHIM Bin SUPAI pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2017 sekira pukul 00.30 wita atau pada waktu lain dalam bulan Mei 2017, bertempat di Jalan Delima Rt. 004 Desa Argo Mulyo Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------
Mulanya pada hari Minggu tanggal 28 Mei 2017 sekira pukul 20.00 wita bertempat di Kelurahan Sepaku Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara, terdakwa membeli narkotika jenis sabu-sabu pada Sdr. Bakri (belum tertangkap, Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/25/VI/2017/Resnarkoba tanggal 12 Juni 2017) seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa pulang ke rumah terdakwa di Jalan Delima Rt. 004 Desa Argo Mulyo Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara lalu terdakwa membagi narkotika jenis sabu-sabu tersebut menjadi 2 (dua) paket agar lebih mudah untuk dikonsumsi.
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2017 sekira pukul 00.30 wita saksi Totok Rudianto Bin Sulaiman bersama dengan saksi Aris Afandi Bin Mustakim selaku anggota Kepolisian Resor Penajam Paser Utara melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah terdakwa di Jalan Delima Rt. 004 Desa Argo Mulyo Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Selanjutnya saksi Totok Rudianto dan saksi Aris Afandi melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap terdakwa namun tidak menemukan sesuatu yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan rumah dan saksi Aris Afandi menemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu-sabu, 168 (seratus enam puluh delapan) butir obat keras jenis double L, dan 1 (satu) buah sekop terbuat dari sedotan plastik di dalam 1 (satu) buah dompet warna merah hijau dan uang hasil penjualan obat keras jenis double L sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) di dalam dompet warna hitam yang disimpan oleh terdakwa di bawah tilam di ruang tamu rumah terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kepolisian Resor Penajam Paser Utara untuk proses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu-shabu tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.
Bahwa terhadap barang bukti 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,46 (nol koma empat enam) gram atau berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram, dipergunakan untuk untuk pemeriksaan laboratories dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 5371/NNF/2017 tanggal 09 Juni 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si, M.Si, Apt, Dra. Fitryana Hawa dan Titin Ernawati, S.Farm, Apt selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor : 991/2017/NNF dan Nomor : 992/2017/NNF berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair :
------- Bahwa terdakwa ABDUL ROHIM Bin SUPAI pada hari Minggu tanggal 28 Mei 2017 sekira pukul 21.00 wita atau pada waktu lain dalam bulan Mei 2017, bertempat di Jalan Delima Rt. 004 Desa Argo Mulyo Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, “menyalahgunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Mulanya pada hari Minggu tanggal 28 Mei 2017 sekira pukul 20.00 wita bertempat di Kelurahan Sepaku Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara, terdakwa membeli narkotika jenis sabu-sabu pada Sdr. Bakri (belum tertangkap, Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/25/VI/2017/Resnarkoba tanggal 12 Juni 2017) seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa pulang ke rumah terdakwa di Jalan Delima Rt. 004 Desa Argo Mulyo Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara lalu terdakwa membagi narkotika jenis sabu-sabu tersebut menjadi 2 (dua) paket agar lebih mudah untuk dikonsumsi. Selanjutnya sekira pukul 21.00 wita terdakwa merakit alat hisab sabu-sabu dengan menggunakan sedotan plastik dan pipet kaca dari bekas lampu, lalu terdakwa memasukkan narkotika jenis sabu-sabu yang sebelumnya terdakwa dapatkan dari Sdr. Bakri ke dalam pipet kaca lalu terdakwa membakar pipet kaca tersebut menggunakan korek gas yang telah dimodifikasi sehingga api yang dikeluarkan kecil kemudian terdakwa menghisap asap yang keluar dengan menggunakan sedotan plastik berulang kali, setelah mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu terdakwa merasa kuat dan tidak merasa lelah dalam bekerja.
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2017 sekira pukul 00.30 wita saksi Totok Rudianto Bin Sulaiman bersama dengan saksi Aris Afandi Bin Mustakim selaku anggota Kepolisian Resor Penajam Paser Utara melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah terdakwa di Jalan Delima Rt. 004 Desa Argo Mulyo Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Selanjutnya saksi Totok Rudianto dan saksi Aris Afandi melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap terdakwa namun tidak menemukan sesuatu yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan rumah dan saksi Aris Afandi menemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu-sabu, 168 (seratus enam puluh delapan) butir obat keras jenis double L, dan 1 (satu) buah sekop terbuat dari sedotan plastik di dalam 1 (satu) buah dompet warna merah hijau dan uang hasil penjualan obat keras jenis double L sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) di dalam dompet warna hitam yang disimpan oleh terdakwa di bawah tilam di ruang tamu rumah terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kepolisian Resor Penajam Paser Utara untuk proses lebih lanjut.
Bahwa dalam menyalahgunakan Narkotika golongan I berupa shabu-shabu, terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.
Bahwa terhadap barang bukti 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,46 (nol koma empat enam) gram atau berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram, dipergunakan untuk untuk pemeriksaan laboratories dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 5371/NNF/2017 tanggal 09 Juni 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si, M.Si, Apt, Dra. Fitryana Hawa dan Titin Ernawati, S.Farm, Apt selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor : 991/2017/NNF dan Nomor : 992/2017/NNF berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Urine Klinik Kepolisian Resor Penajam Paser Utara Nomor : KES.5/17/V/2017/ Poliklinik tanggal 30 Mei 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Syahroni diperoleh kesimpulan bahwa sampel urine atas nama ABDUL ROHIM Bin SUPAI yang diperiksa positif mengandung Metamfetamina.
------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
DAN
KEDUA :
Primair :
------- Bahwa terdakwa ABDUL ROHIM Bin SUPAI pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2017 sekira pukul 00.30 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Mei 2016, bertempat di Jalan Delima Rt. 004 Desa Argo Mulyo Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Mulanya pada hari Minggu tanggal 21 Mei 2017 sekira pukul 19.30 wita bertempat di Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Balikpapan Tengah Kota Balikpapan, terdakwa membeli 1 (satu) pak obat keras jenis double L yang berisi 250 (dua ratus lima puluh) butir seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dari Sdr. Dani Als. Ucup (belum tertangkap, Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/26/VI/2017/Resnarkoba tanggal 12 Juni 2017), lalu terdakwa pulang ke rumah terdakwa di Jalan Delima Rt. 004 Desa Argo Mulyo Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara dan memecah obat keras jenis double L tersebut menjadi lintingan yang berisi 6 (enam) butir tiap lintingnya. Selanjutnya terdakwa menjual obat keras jenis double L sebanyak 6 (enam) butir dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada Sdr. Saipul (belum tertangkap, Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/27/VI/2017/ Resnarkoba tanggal 12 Juni 2017), 6 (enam) butir obat keras jenis double L dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada Sdr. Alif (belum tertangkap, Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/28/VI/2017/Resnarkoba tanggal 12 Juni 2017) dan 9 (sembilan) butir obat keras jenis double L dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) kepada Sdr. Rudi (belum tertangkap, Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/29/VI/2017/Resnarkoba tanggal 12 Juni 2017).
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2017 sekira pukul 00.30 wita saksi Totok Rudianto Bin Sulaiman bersama dengan saksi Aris Afandi Bin Mustakim selaku anggota Kepolisian Resor Penajam Paser Utara melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah terdakwa di Jalan Delima Rt. 004 Desa Argo Mulyo Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Selanjutnya saksi Totok Rudianto dan saksi Aris Afandi melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap terdakwa namun tidak menemukan sesuatu yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan rumah dan saksi Aris Afandi menemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu-sabu, 168 (seratus enam puluh delapan) butir obat keras jenis double L, dan 1 (satu) buah sekop terbuat dari sedotan plastik di dalam 1 (satu) buah dompet warna merah hitam dan uang hasil penjualan obat keras jenis double L sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) di dalam dompet warna merah hijau yang disimpan oleh terdakwa di bawah tilam di ruang tamu rumah terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kepolisian Resor Penajam Paser Utara untuk proses lebih lanjut.
Bahwa pekerjaan terdakwa sehari-hari adalah sebagai buruh Kayu dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan kefarmasian dan dalam mengedarkan obat keras jenis Double L tersebut terdakwa tidak memiliki ijin edar dari pejabat yang berwenang.
Bahwa terhadap barang bukti berupa 168 (seratus enam puluh delapan) butir obat keras jenis double L disisihkan 5 (lima) butir untuk pemeriksaan laboratoris kriminalistik dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 5370/N0F/2017 tanggal 05 Juni 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si, M.Si, Apt, Dra. Fitryana Hawa dan Titin Ernawati, S.Farm, Apt. selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor : 958/2017/NOF berupa 5 (lima) butir tablet LL tersebut adalah benar tablet degan bahan aktif Triheksifenidil HCl, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. -----
Subsidair:
------- Bahwa terdakwa ABDUL ROHIM Bin SUPAI pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2017 sekira pukul 00.30 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Mei 2016, bertempat di Jalan Delima Rt. 004 Desa Argo Mulyo Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3)”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------
Mulanya pada hari Minggu tanggal 21 Mei 2017 sekira pukul 19.30 wita bertempat di Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Balikpapan Tengah Kota Balikpapan, terdakwa membeli 1 (satu) pak obat keras jenis double L yang berisi 250 (dua ratus lima puluh) butir seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dari Sdr. Dani Als. Ucup (belum tertangkap, Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/26/VI/2017/Resnarkoba tanggal 12 Juni 2017), lalu terdakwa pulang ke rumah terdakwa di Jalan Delima Rt. 004 Desa Argo Mulyo Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara dan memecah obat keras jenis double L tersebut menjadi lintingan yang berisi 6 (enam) butir tiap lintingnya. Selanjutnya terdakwa menjual obat keras jenis double L sebanyak 6 (enam) butir dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada Sdr. Saipul (belum tertangkap, Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/27/VI/2017/ Resnarkoba tanggal 12 Juni 2017), 6 (enam) butir obat keras jenis double L dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada Sdr. Alif (belum tertangkap, Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/28/VI/2017/Resnarkoba tanggal 12 Juni 2017) dan 9 (sembilan) butir obat keras jenis double L dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) kepada Sdr. Rudi (belum tertangkap, Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/29/VI/2017/Resnarkoba tanggal 12 Juni 2017).
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2017 sekira pukul 00.30 wita saksi Totok Rudianto Bin Sulaiman bersama dengan saksi Aris Afandi Bin Mustakim selaku anggota Kepolisian Resor Penajam Paser Utara melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah terdakwa di Jalan Delima Rt. 004 Desa Argo Mulyo Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Selanjutnya saksi Totok Rudianto dan saksi Aris Afandi melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap terdakwa namun tidak menemukan sesuatu yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan rumah dan saksi Aris Afandi menemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu-sabu, 168 (seratus enam puluh delapan) butir obat keras jenis double L, dan 1 (satu) buah sekop terbuat dari sedotan plastik di dalam 1 (satu) buah dompet warna merah hitam dan uang hasil penjualan obat keras jenis double L sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) di dalam dompet warna merah hijau yang disimpan oleh terdakwa di bawah tilam di ruang tamu rumah terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kepolisian Resor Penajam Paser Utara untuk proses lebih lanjut.
Bahwa pekerjaan terdakwa sehari-hari adalah sebagai buruh kayu dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan kefarmasian dan terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat dan pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang memenuhi standar mutu pelayanan farmasi.
Bahwa terhadap barang bukti berupa 168 (seratus enam puluh delapan) butir obat keras jenis double L disisihkan 5 (lima) butir untuk pemeriksaan laboratoris kriminalistik dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 5370/N0F/2017 tanggal 05 Juni 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si, M.Si, Apt, Dra. Fitryana Hawa dan Titin Ernawati, S.Farm, Apt. selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor : 958/2017/NOF berupa 5 (lima) butir tablet LL tersebut adalah benar tablet degan bahan aktif Triheksifenidil HCl, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. ----- |