Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.B/2026/PN Tgt SUREZ TARUNA PRATAMA, S.H MUHAMMAD SARIPUDDING Bin HASAN BASRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 35/Pid.B/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 27 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-445/O.4.13.3/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SUREZ TARUNA PRATAMA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SARIPUDDING Bin HASAN BASRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:

 

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SARIPUDDING Bin HASAN BASRI, pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekira pukul 02.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di pembangunan kafe Jl. Pelopor, RT 008, Desa Janju, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan, “merampas nyawa orang lain, jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari Tindak Pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri”, yang dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : --

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 sekira pukul 08.00 WITA Terdakwa sedang menuju ketempat kerja terdakwa pembangunan cafe di Jl. Pelopor RT 008 Desa Janju Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, setibanya di tempat kerja, terdakwa bertemu dengan saksi Wildan Bin Sumali, sebelumnya terdakwa memiliki rasa sakit hati kepada saksi Wildan Bin Sumali karena sekira satu bulan yang lalu terdakwa pernah memberi uang kepada saksi Wildan Bin Sumali untuk membeli sesuatu, tetapi uang tersebut malah dipergunakan oleh saksi Wildan Bin Sumali untuk kepentingan pribadi, selanjutnya terdakwa juga pernah di tuduh mencuri buah oleh pemilik kontrakan terdakwa, padahal yang sebenarnya mengambil buah tersebut adalah saksi Wildan Bin Sumali, karena hal tersebut terdakwa menyimpan rasa sakit hati kepada saksi Wildan Bin Sumali. Kemudian pada hari Sabtu, tanggal 15 November 2025 sekira pukul 08.00 WITA, terdakwa menuju ke pembangunan cafe tempat terdakwa bekerja dan bertemu dengan saksi Wildan Bin Sumali yang mengakibatkan rasa sakit hati terdakwa kepada saksi Wildan Bin Sumali kembali muncul dan timbul keinginan terdakwa untuk membunuh saksi Wildan Bin Sumali. Kemudian, sekira pukul 11.35 WITA, Terdakwa menuju kontrakannya untuk  istirahat yang terletak di Jl. Senaken, Gg. Cahaya Alam, RT 007, Ds. Senaken, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Kalimantan Timur, lalu sekira pukul 15.30 WITA, Terdakwa menuju ke rumah orang tuanya di Jl. Senaken, Gg. Bambu, RT 009, Ds. Senaken,
    Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Kalimantan Timur untuk meminjam 1 (satu) buah senjata tajam jenis Parang kepada saksi HASAN BASRI dengan alasan untuk menebas rumput. Kemudian, Terdakwa pulang menuju kontrakannya di Jl. Senaken, Gg. Cahaya Alam, RT 007, Ds. Senaken, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Kalimantan Timur dan meletakkan 1 (satu) buah senjata tajam jenis Parang di Kontrakan. Selanjutnya sekira pukul 17.15 WITA, Terdakwa mengasah 1 (satu) buah senjata tajam jenis Parang sambil memikirkan rasa sakit kepada saksi Wildan Bin Sumali. Kemudian, sekira pukul 20.30 WITA, Terdakwa menuju ke rumah Sdra. HENDRA dan Sdra. IDRIS untuk minum tuak di Perum Union, Jl. Jone, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Kalimantan Timur. Kemudian sekira pukul 22.40, Terdakwa menuju kontrakannya di Jl. Senaken, Gg. Cahaya Alam, RT 007, Ds. Senaken, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Kalimantan Timur. Kemudian, pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekira pukul 00.30 WITA, Terdakwa bersiap dengan menggunakan Helm warna hitam dan membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis Parang sambil memikirkan rencana untuk membunuh saksi Wildan Bin Sumali. Kemudian, sekira pukul 01.30 WITA, Terdakwa menuju ke pembangunan kafe Jl. Pelopor, RT 008, Desa Janju, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Kalimantan Timur dengan menggunakan motor merek Beat Delux warna hitam dengan membawa 1 (satu) buah parang. Kemudian, sekira pukul 01.45 WITA, Terdakwa tiba dan masuk ke dalam bangunan melewati pintu belakang menuju tempat ruang yang biasanya digunakan para pekerja bangunnan beristirahat. Kemudian, Terdakwa melihat saksi Wildan Bin Sumali sudah tertidur dan saksi Muhammad Alviandi Rahman Bin Sumali sedang bermain handphone dengan posisi terlentang. Kemudian, Terdakwa langsung mengayunkan 1 (satu) buah senjata tajam jenis Parang mengarah ke bagian lengan sebelah kiri saksi Muhammad Alviandi Rahman Bin Sumali, setelah itu saksi Muhammad Alviandi Rahman Bin Sumali lari keluar bangunan. Kemudian, Terdakwa mengayunkan 1 (satu) buah senjata tajam jenis Parang mengarah bagian leher saksi Wildan Bin Sumali, namun mengenai tangan kiri saksi Wildan Bin Sumali. Kemudian, Terdakwa mengejar saksi Muhammad Alviandi Rahman Bin Sumali dan melihat saksi Wildan Bin Sumali menggenggam sekop di tangan kanan. Kemudian, Terdakwa berlari menuju kendaraan pribadinya dan menghapus darah pada 1 (satu) buah senjata tajam jenis Parang dan pergi menuju rumah orang tua Terdakwa Jl. Senaken, Gg. Bambu, RT 009, Ds. Senaken, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Kalimantan Timur. Kemudian, sesampainya di rumah, Terdakwa mengembalikan 1 (satu) buah senjata tajam jenis Parang di samping rumah di atas kursi kayu. Kemudian, Terdakwa kembali ke kontrakannya di Jl. Senaken, Gg. Cahaya Alam, RT 007, Ds. Senaken, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Kalimantan Timur.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 124/VER/XI/2025 tanggal 16 November 2025, dr. Annisa Salsabila telah memeriksa seseorang atas nama WILDAN, hasil pemeriksaan menunjukkan ditemukannya luka robek pada pergelangan tangan kiri, jari telunjuk kiri, jari tengah kiri, dan jari manis kiri akibat kekerasan benda tajam. Luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencahariannya untuk sementara waktu.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 126/VER/XI/2025 tanggal 16 November 2025, dr. Annisa Salsabila telah memeriksa seseorang atas nama Muhammad Alviandi Rahman Bin Sumali, hasil pemeriksaan menunjukkan ditemukannya luka robek pada siku tangan kiri akibat kekerasan benda tajam. Luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencahariannya untuk sementara waktu.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 458 Ayat (1) Jo Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ---------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SARIPUDDING Bin HASAN BASRI, pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekira pukul 02.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di pembangunan kafe Jl. Pelopor, RT 008, Desa Janju, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat”,  yang dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut:  -------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 sekira pukul 08.00 WITA Terdakwa sedang menuju ketempat kerja terdakwa pembangunan cafe di Jl. Pelopor RT 008 Desa Janju Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, setibanya di tempat kerja, terdakwa bertemu dengan saksi Wildan Bin Sumali, sebelumnya terdakwa memiliki rasa sakit hati kepada saksi Wildan Bin Sumali karena sekira satu bulan yang lalu terdakwa pernah memberi uang kepada saksi Wildan Bin Sumali untuk membeli sesuatu, tetapi uang tersebut malah dipergunakan oleh saksi Wildan Bin Sumali untuk kepentingan pribadi, selanjutnya terdakwa juga pernah di tuduh mencuri buah oleh pemilik kontrakan terdakwa, padahal yang sebenarnya mengambil buah tersebut adalah saksi Wildan Bin Sumali, karena hal tersebut terdakwa menyimpan rasa sakit hati kepada saksi Wildan Bin Sumali. Kemudian pada hari Sabtu, tanggal 15 November 2025 sekira pukul 08.00 WITA, terdakwa menuju ke pembangunan cafe tempat terdakwa bekerja dan bertemu dengan saksi Wildan Bin Sumali yang mengakibatkan rasa sakit hati terdakwa kepada saksi Wildan Bin Sumali kembali muncul, sekira pukul 15.30 WITA, Terdakwa menuju ke rumah orang tuanya di Jl. Senaken, Gg. Bambu, RT 009, Ds. Senaken,
    Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Kalimantan Timur untuk meminjam 1 (satu) buah senjata tajam jenis Parang kepada saksi HASAN BASRI dengan alasan untuk menebas rumput. Kemudian, Terdakwa pulang menuju kontrakannya di Jl. Senaken, Gg. Cahaya Alam, RT 007, Ds. Senaken, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Kalimantan Timur dan meletakkan 1 (satu) buah senjata tajam jenis Parang di Kontrakan. Kemudian, sekira pukul 01.30 WITA, Terdakwa menuju ke pembangunan kafe Jl. Pelopor, RT 008, Desa Janju, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Kalimantan Timur dengan menggunakan motor merek Beat Delux warna hitam dan membawa 1 (satu) buah parang. Kemudian, sekira pukul 01.45 WITA, Terdakwa tiba dan masuk ke dalam bangunan melewati pintu belakang menuju tempat ruang yang biasanya digunakan para pekerja bangunnan beristirahat. Kemudian, Terdakwa melihat saksi Wildan Bin Sumali sudah tertidur dan saksi Muhammad Alviandi Rahman Bin Sumali sedang bermain handphone dengan posisi terlentang. Kemudian, Terdakwa langsung mengayunkan 1 (satu) buah senjata tajam jenis Parang mengarah ke bagian lengan sebelah kiri saksi Muhammad Alviandi Rahman Bin Sumali, setelah itu saksi Muhammad Alviandi Rahman Bin Sumali lari keluar bangunan. Kemudian, Terdakwa mengayunkan 1 (satu) buah senjata tajam jenis Parang mengarah bagian leher saksi Wildan Bin Sumali, namun mengenai tangan kiri saksi Wildan Bin Sumali. Kemudian, Terdakwa mengejar saksi Muhammad Alviandi Rahman Bin Sumali dan melihat saksi Wildan Bin Sumali menggenggam sekop di tangan kanan. Kemudian, Terdakwa berlari menuju kendaraan pribadinya dan menghapus darah pada 1 (satu) buah senjata tajam jenis Parang dan pergi menuju rumah orang tua Terdakwa Jl. Senaken, Gg. Bambu, RT 009, Ds. Senaken, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Kalimantan Timur. Kemudian, sesampainya di rumah, Terdakwa mengembalikan 1 (satu) buah senjata tajam jenis Parang di samping rumah di atas kursi kayu. Kemudian, Terdakwa kembali ke kontrakannya di Jl. Senaken, Gg. Cahaya Alam, RT 007, Ds. Senaken, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Kalimantan Timur.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 124/VER/XI/2025 tanggal 16 November 2025, dr. Annisa Salsabila telah memeriksa seseorang atas nama WILDAN, hasil pemeriksaan menunjukkan ditemukannya luka robek pada pergelangan tangan kiri, jari telunjuk kiri, jari tengah kiri, dan jari manis kiri akibat kekerasan benda tajam. Luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencahariannya untuk sementara waktu.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 126/VER/XI/2025 tanggal 16 November 2025, dr. Annisa Salsabila telah memeriksa seseorang atas nama Muhammad Alviandi Rahman Bin Sumali, hasil pemeriksaan menunjukkan ditemukannya luka robek pada siku tangan kiri akibat kekerasan benda tajam. Luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencahariannya untuk sementara waktu.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ---------------------------------------

 

 

ATAU

 

KETIGA

---------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SARIPUDDING Bin HASAN BASRI, pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekira pukul 02.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di pembangunan kafe Jl. Pelopor, RT 008, Desa Janju, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan melakukan penganiayaan”,  yang dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut:  -------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 sekira pukul 08.00 WITA Terdakwa sedang menuju ketempat kerja terdakwa pembangunan cafe di Jl. Pelopor RT 008 Desa Janju Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, setibanya di tempat kerja, terdakwa bertemu dengan saksi Wildan Bin Sumali, sebelumnya terdakwa memiliki rasa sakit hati kepada saksi Wildan Bin Sumali karena sekira satu bulan yang lalu terdakwa pernah memberi uang kepada saksi Wildan Bin Sumali untuk membeli sesuatu, tetapi uang tersebut malah dipergunakan oleh saksi Wildan Bin Sumali untuk kepentingan pribadi, selanjutnya terdakwa juga pernah di tuduh mencuri buah oleh pemilik kontrakan terdakwa, padahal yang sebenarnya mengambil buah tersebut adalah saksi Wildan Bin Sumali, karena hal tersebut terdakwa menyimpan rasa sakit hati kepada saksi Wildan Bin Sumali. Kemudian pada hari Sabtu, tanggal 15 November 2025 sekira pukul 08.00 WITA, terdakwa menuju ke pembangunan cafe tempat terdakwa bekerja dan bertemu dengan saksi Wildan Bin Sumali yang mengakibatkan rasa sakit hati terdakwa kepada saksi Wildan Bin Sumali kembali muncul, sekira pukul 15.30 WITA, Terdakwa menuju ke rumah orang tuanya di Jl. Senaken, Gg. Bambu, RT 009, Ds. Senaken,
    Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Kalimantan Timur untuk meminjam 1 (satu) buah senjata tajam jenis Parang kepada saksi HASAN BASRI dengan alasan untuk menebas rumput. Kemudian, Terdakwa pulang menuju kontrakannya di Jl. Senaken, Gg. Cahaya Alam, RT 007, Ds. Senaken, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Kalimantan Timur dan meletakkan 1 (satu) buah senjata tajam jenis Parang di Kontrakan. Kemudian, sekira pukul 01.30 WITA, Terdakwa menuju ke pembangunan kafe Jl. Pelopor, RT 008, Desa Janju, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Kalimantan Timur dengan menggunakan motor merek Beat Delux warna hitam dan membawa 1 (satu) buah parang. Kemudian, sekira pukul 01.45 WITA, Terdakwa tiba dan masuk ke dalam bangunan melewati pintu belakang menuju tempat ruang yang biasanya digunakan para pekerja bangunnan beristirahat. Kemudian, Terdakwa melihat saksi Wildan Bin Sumali sudah tertidur dan saksi Muhammad Alviandi Rahman Bin Sumali sedang bermain handphone dengan posisi terlentang. Kemudian, Terdakwa langsung mengayunkan 1 (satu) buah senjata tajam jenis Parang mengarah ke bagian lengan sebelah kiri saksi Muhammad Alviandi Rahman Bin Sumali, setelah itu saksi Muhammad Alviandi Rahman Bin Sumali lari keluar bangunan. Kemudian, Terdakwa mengayunkan 1 (satu) buah senjata tajam jenis Parang mengarah bagian leher saksi Wildan Bin Sumali, namun mengenai tangan kiri saksi Wildan Bin Sumali. Kemudian, Terdakwa mengejar saksi Muhammad Alviandi Rahman Bin Sumali dan melihat saksi Wildan Bin Sumali menggenggam sekop di tangan kanan. Kemudian, Terdakwa berlari menuju kendaraan pribadinya dan menghapus darah pada 1 (satu) buah senjata tajam jenis Parang dan pergi menuju rumah orang tua Terdakwa Jl. Senaken, Gg. Bambu, RT 009, Ds. Senaken, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Kalimantan Timur. Kemudian, sesampainya di rumah, Terdakwa mengembalikan 1 (satu) buah senjata tajam jenis Parang di samping rumah di atas kursi kayu. Kemudian, Terdakwa kembali ke kontrakannya di Jl. Senaken, Gg. Cahaya Alam, RT 007, Ds. Senaken, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Kalimantan Timur.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 124/VER/XI/2025 tanggal 16 November 2025, dr. Annisa Salsabila telah memeriksa seseorang atas nama WILDAN, hasil pemeriksaan menunjukkan ditemukannya luka robek pada pergelangan tangan kiri, jari telunjuk kiri, jari tengah kiri, dan jari manis kiri akibat kekerasan benda tajam. Luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencahariannya untuk sementara waktu.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 126/VER/XI/2025 tanggal 16 November 2025, dr. Annisa Salsabila telah memeriksa seseorang atas nama Muhammad Alviandi Rahman Bin Sumali, hasil pemeriksaan menunjukkan ditemukannya luka robek pada siku tangan kiri akibat kekerasan benda tajam. Luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencahariannya untuk sementara waktu.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya