Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
190/Pid.Sus/2018/PN Tgt NUR RACHMANSYAH, SH. HARIS POTTE Bin POTTE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Jun. 2018
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 190/Pid.Sus/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Mei 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1397/Q.4.22/Euh.2/05/2018
Penuntut Umum
NoNama
1NUR RACHMANSYAH, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARIS POTTE Bin POTTE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

Kesatu :

---------  Bahwa terdakwa HARIS POTTE Bin POTTE bersama dengan ZAINI Alias JENI Bin SUNI pada hari Senin tanggal 26 Maret 2018 sekira pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2018, bertempat di Terminal Km. 1 Jalan Perintis Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----

Bahwa bermula ketika pihak Ditresnarkoba Polda Kaltim mendapatkan informasi bahwa di daerah Penajam sering terjadi kegiatan transaksi jual-beli narkotika jenis sabu-sabu yang diduga dilakukan oleh terdakwa. Berdasarkan informasi tersebut, saksi AGUS SANJAYA SIMAMORA, S.Pd. selaku anggota Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan teknik penyelidikan/ penyidikan pembelian terselubung (undercover buy) berdasarkan Surat Perintah Undercover Buy (Tehnik Penyelidikan/ Penyidikan Pembelian Terselubung) Nomor: SP.UB/13/III/2018/Ditresnarkoba tanggal 26 Maret 2018. Setelah berhasil menghubungi terdakwa, saksi AGUS SANJAYA SIMAMORA, S.Pd. kemudian menemui terdakwa di rumah terdakwa di Jalan Proklamasi RT/RW. 008/000 Nomor 22 Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara dan menyampaikan bahwa ia ingin membeli narkotika jenis sabu-sabu kepada terdakwa sebanyak 2 (dua) poket dengan harga Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah). Atas penyampaian tersebut terdakwa menyepakatinya lalu saksi AGUS SANJAYA SIMAMORA, S.Pd. menyerahkan uang sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) tersebut kepada terdakwa. Kemudian terdakwa dan saksi AGUS SANJAYA SIMAMORA, S.Pd. pergi dengan cara berboncengan menggunakan sepeda motor menuju kediaman saksi ZAINI Alias JENI Bin SUNI. Sesampainya disana, saksi AGUS SANJAYA SIMAMORA, S.Pd. menunggu di pinggir jalan sementara terdakwa pergi menemui saksi ZAINI Alias JENI Bin SUNI dan mengatakan ingin membeli sabu-sabu sebanyak 2 (dua) poket dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sambil terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada saksi ZAINI Alias JENI Bin SUNI. Setelah menerima uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari terdakwa, saksi ZAINI Alias JENI Bin SUNI lalu pergi menemui Saudara ADI (DPO) dan tidak lama kemudian kembali dengan membawa 2 (dua) poket sabu-sabu lalu menyerahkannya kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa kembali menemui saksi AGUS SANJAYA SIMAMORA, S.Pd. dan pergi berboncengan menuju Terminal Km. 1 Jalan Perintis Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara. Di dalam perjalanan terdakwa memberitahu saksi AGUS SANJAYA SIMAMORA, S.Pd. bahwa sabu-sabu sudah ada pada terdakwa. Sesampainya di terminal, terdakwa kemudian menyerahkan 2 (dua) poket sabu-sabu tersebut kepada saksi AGUS SANJAYA SIMAMORA, S.Pd. tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan terdakwa. Ketika sabu-sabu tersebut diserahkan, saksi AGUS SANJAYA SIMAMORA, S.Pd. bersama dengan saksi SAGUH ALFIANTO beserta tim selaku anggota Ditresnarkoba Polda Kaltim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa. Dari tindakan penggeledahan tersebut berhasil ditemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dalam pecahan lima puluh ribu sebanyak 2 (dua) lembar yang diduga merupakan keuntungan terdakwa dari penjualan sabu-sabu dan 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam dengan No Imei 1 : 358118/05/019044/4,  No sim Card 1. : 082152916922 . No. Card 2. 082255006665. Kemudian dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap saksi ZAINI Alias JENI Bin SUNI. Selanjutnya terdakwa dan saksi ZAINI Alias JENI Bin SUNI beserta barang bukti dibawa ke Polda Kaltim guna proses hukum lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Cabang Damai Nomor: 239/10959.BAP/XI/2017 tanggal 06 Nopember 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Fahmi Syarief selaku Penaksir dan diketahui oleh Heri Wibawa selaku Pimpinan Cabang Damai dengan hasil penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu-sabu tersebut seberat 0,44 (nol koma empat empat) gram/brutto atau sama dengan 0,24 (nol koma dua empat) gram/netto, dan terhadap barang bukti tersebut disisihkan sebanyak 0,20 (nol koma nol dua) gram/brutto untuk pemeriksaan laboratories. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 3274/NNF/2018 tanggal 9 April 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si, M.Si, Apt., Dra. Fitryana Hawa dan Titin Ernawati, S.Farm, Apt., kesemuanya Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor = 0296/2018/NNF tersebut adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika..----------------------------------------

Atau

Kedua :

---------  Bahwa terdakwa HARIS POTTE Bin POTTE bersama dengan ZAINI Alias JENI Bin SUNI pada hari Senin tanggal 26 Maret 2018 sekira pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2018, bertempat di Terminal Km. 1 Jalan Perintis Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------

Bahwa bermula ketika pihak Ditresnarkoba Polda Kaltim mendapatkan informasi bahwa di daerah Penajam sering terjadi kegiatan transaksi jual-beli narkotika jenis sabu-sabu yang diduga dilakukan oleh terdakwa. Berdasarkan informasi tersebut, saksi AGUS SANJAYA SIMAMORA, S.Pd. selaku anggota Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan teknik penyelidikan/ penyidikan pembelian terselubung (undercover buy) berdasarkan Surat Perintah Undercover Buy (Tehnik Penyelidikan/ Penyidikan Pembelian Terselubung) Nomor: SP.UB/13/III/2018/Ditresnarkoba tanggal 26 Maret 2018. Setelah berhasil menghubungi terdakwa, saksi AGUS SANJAYA SIMAMORA, S.Pd. kemudian menemui terdakwa di rumah terdakwa di Jalan Proklamasi RT/RW. 008/000 Nomor 22 Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara dan menyampaikan bahwa ia ingin membeli narkotika jenis sabu-sabu kepada terdakwa sebanyak 2 (dua) poket dengan harga Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah). Atas penyampaian tersebut terdakwa menyepakatinya lalu saksi AGUS SANJAYA SIMAMORA, S.Pd. menyerahkan uang sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) tersebut kepada terdakwa. Kemudian terdakwa dan saksi AGUS SANJAYA SIMAMORA, S.Pd. pergi dengan cara berboncengan menggunakan sepeda motor menuju kediaman saksi ZAINI Alias JENI Bin SUNI. Sesampainya disana, saksi AGUS SANJAYA SIMAMORA, S.Pd. menunggu di pinggir jalan sementara terdakwa pergi menemui saksi ZAINI Alias JENI Bin SUNI dan mengatakan ingin membeli sabu-sabu sebanyak 2 (dua) poket dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sambil terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada saksi ZAINI Alias JENI Bin SUNI. Setelah menerima uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari terdakwa, saksi ZAINI Alias JENI Bin SUNI lalu pergi menemui Saudara ADI (DPO) dan tidak lama kemudian kembali dengan membawa 2 (dua) poket sabu-sabu lalu menyerahkannya kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa kembali menemui saksi AGUS SANJAYA SIMAMORA, S.Pd. dan pergi berboncengan menuju Terminal Km. 1 Jalan Perintis Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara. Di dalam perjalanan terdakwa memberitahu saksi AGUS SANJAYA SIMAMORA, S.Pd. bahwa sabu-sabu sudah ada pada terdakwa. Sesampainya di terminal, terdakwa kemudian menyerahkan 2 (dua) poket sabu-sabu tersebut kepada saksi AGUS SANJAYA SIMAMORA, S.Pd. tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan terdakwa. Ketika sabu-sabu tersebut diserahkan, saksi AGUS SANJAYA SIMAMORA, S.Pd. bersama dengan saksi SAGUH ALFIANTO beserta tim selaku anggota Ditresnarkoba Polda Kaltim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa. Dari tindakan penggeledahan tersebut berhasil ditemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dalam pecahan lima puluh ribu sebanyak 2 (dua) lembar yang diduga merupakan keuntungan terdakwa dari penjualan sabu-sabu dan 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam dengan No Imei 1 : 358118/05/019044/4,  No sim Card 1. : 082152916922 . No. Card 2. 082255006665. Kemudian dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap saksi ZAINI Alias JENI Bin SUNI. Selanjutnya terdakwa dan saksi ZAINI Alias JENI Bin SUNI beserta barang bukti dibawa ke Polda Kaltim guna proses hukum lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Cabang Damai Nomor: 239/10959.BAP/XI/2017 tanggal 06 Nopember 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Fahmi Syarief selaku Penaksir dan diketahui oleh Heri Wibawa selaku Pimpinan Cabang Damai dengan hasil penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu-sabu tersebut seberat 0,44 (nol koma empat empat) gram/brutto atau sama dengan 0,24 (nol koma dua empat) gram/netto, dan terhadap barang bukti tersebut disisihkan sebanyak 0,20 (nol koma nol dua) gram/brutto untuk pemeriksaan laboratories. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 3274/NNF/2018 tanggal 9 April 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si, M.Si, Apt., Dra. Fitryana Hawa dan Titin Ernawati, S.Farm, Apt., kesemuanya Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor = 0296/2018/NNF tersebut adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

            Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya