Petitum Permohonan |
PETITUM
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan penangkapan penahanan atas diri PEMOHON adalah tidak sah secara hukum karena melanggar perundang-undangan;
3. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan / membebaskan PEMOHON Norliana;
4. Menghukum TERMOHON membayar kerugian materil sebesar Rp. 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON;
5. Menghukum TERMOHON meminta maaf secara terbuka kepada PEMOHON di Media Massa Nasional selama 2 (dua) hari berturut-turut;
6. Memulihkan hak-hak PEMOHON dalam kemampuan harkat dan martabatnya.
|