| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 207/Pid.Sus/2016/PN Tgt | HERU SURYADMIKO. R, SH | ANTONIUS BUDI SANTOSO Alias BUDI Bin SUMARTO. | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Jun. 2016 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 207/Pid.Sus/2016/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 10 Jun. 2016 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1246/Q.4.13/Ep.1/06/2016 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : PRIMAIR
Bahwa terdakwa Antonius Budi Santoso Alias Budi Bin Sumarto pada hari Minggu tanggal 03 April 2016 sekira jam 14.00 wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan April 2016 atau masih dalam tahun 2016 di rumah terdakwa yang beralamatkan RT.001 Desa Batu Kajang Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser Propinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “ secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut : Berawal pada hari Sabtu tanggal 02 April 2016 pagi hari terdakwa menelpon sdr. DAENG (masih belum tertangkap pihak Kepolisian) yang tinggal di Balikpapan untuk memesan sabhu-sabhu sebanyak 5 (lima) gram kemudian sekira pukul 22.00 wita sdr. DAENG datang ke rumah terdakwa dan menyerahkan sabhu-sabhu pesanan terdakwa sebanyak 5 (lima) gram selanjutnya terdakwa membayar sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) kemudian sabhu-sabhu tersebut dibagi menjadi 7 (tujuh) paket dan sebagian dipakai sendiri oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa diamankan oleh saksi DENNY AGUS SUMADIO Bin DOELLAH (Alm) dan saksi DEWA NYOMAN SUARDANA Anak Dari DEWA GEDE GAMBAR berdasarkan Surat Perintah Tugas nomor : Sp.Gas/32/IV/2016/Resnarkoba tanggal 03 April 2016 dan setelah dilakukan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan nomor : Sp.Dah/04/VI/2016/Reskrim tanggal 03 April 2016 yang disaksikan oleh saksi SUGIARTO WIJIONO Bin HASAN KAPI dan saksi SUPARTAM Bin M. KAMSIR ditemukan 6 (enam) bungkus plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal warna putih bening diduga narkotika jenis sabhu-sabhu berbagai ukuran berat dari saku celana sebelah kiri depan, kemudian ditemukan 1 (satu) buah handphone dilantai, selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam kamar dan ditemukan sebuah dompet kecil warna coklat setelah diperiksa terdapat 1 (satu) bungkus plastik kecil berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga sabhu-sabhu, 1 (satu) buah timbangan digital merk CHQ warna silver, 6 (enam) buah sedotan pembagi, 6 (enam) lembar plastik klip kosong bekas tempat sabhu-sabhu; kemudian di samping dompet ditemukan 2 (dua) buah bong terbuat dari kaca, 4 (empat) buah pipet terbuat dari kaca, 1 (satu) buah sedotan plastik panjang warna putih, 2 (dua) bendel plastik klip kosong di toples, 1 (satu) buah buku kecil warna coklat, selanjutnya penggeledahan dilanjutkan di dapur hingga ditemukan 2 (dua) buah pipa kecil terbuat dari plastik yang semuanya di akui milik terdakwa; Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa Antonius Budi Santoso Alias Budi Bin Sumarto pada hari Minggu tanggal 03 April 2016 sekira jam 14.00 wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan April 2016 atau masih dalam tahun 2016 di rumah terdakwa yang beralamatkan RT.001 Desa Batu Kajang Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser Propinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “ secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut : Berawal saksi DENNY AGUS SUMADIO Bin DOELLAH (Alm) dan saksi DEWA NYOMAN SUARDANA Anak Dari DEWA GEDE GAMBAR berdasarkan Surat Perintah Tugas nomor : Sp.Gas/32/IV/2016/Resnarkoba tanggal 03 April 2016 melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan nomor : Sp.Dah/04/VI/2016/Reskrim tanggal 03 April 2016 yang disaksikan oleh saksi SUGIARTO WIJIONO Bin HASAN KAPI dan saksi SUPARTAM Bin M. KAMSIR ditemukan 6 (enam) bungkus plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal warna putih bening diduga narkotika jenis sabhu-sabhu berbagai ukuran berat dari saku celana sebelah kiri depan, kemudian ditemukan 1 (satu) buah handphone dilantai, selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam kamar dan ditemukan sebuah dompet kecil warna coklat setelah diperiksa terdapat 1 (satu) bungkus plastik kecil berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga sabhu-sabhu, 1 (satu) buah timbangan digital merk CHQ warna silver, 6 (enam) buah sedotan pembagi, 6 (enam) lembar plastik klip kosong bekas tempat sabhu-sabhu; kemudian di samping dompet ditemukan 2 (dua) buah bong terbuat dari kaca, 4 (empat) buah pipet terbuat dari kaca, 1 (satu) buah sedotan plastik panjang warna putih, 2 (dua) bendel plastik klip kosong di toples, 1 (satu) buah buku kecil warna coklat, selanjutnya penggeledahan dilanjutkan di dapur hingga ditemukan 2 (dua) buah pipa kecil terbuat dari plastik yang semuanya di akui milik terdakwa; Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
