Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
207/Pid.Sus/2016/PN Tgt HERU SURYADMIKO. R, SH ANTONIUS BUDI SANTOSO Alias BUDI Bin SUMARTO. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jun. 2016
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 207/Pid.Sus/2016/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Jun. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-1246/Q.4.13/Ep.1/06/2016
Penuntut Umum
NoNama
1HERU SURYADMIKO. R, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANTONIUS BUDI SANTOSO Alias BUDI Bin SUMARTO.[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PRIMAIR

 

Bahwa terdakwa Antonius Budi Santoso Alias Budi Bin Sumarto pada hari Minggu tanggal 03 April 2016 sekira jam 14.00 wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan April 2016 atau masih dalam tahun 2016 di rumah terdakwa yang beralamatkan RT.001 Desa Batu Kajang Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser Propinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “ secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Sabtu tanggal 02 April 2016 pagi hari terdakwa menelpon sdr. DAENG (masih belum tertangkap pihak Kepolisian) yang tinggal di Balikpapan untuk memesan sabhu-sabhu sebanyak 5 (lima) gram kemudian sekira pukul 22.00 wita sdr. DAENG datang ke rumah terdakwa dan menyerahkan sabhu-sabhu pesanan terdakwa sebanyak 5 (lima) gram selanjutnya terdakwa membayar sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) kemudian sabhu-sabhu tersebut dibagi menjadi 7 (tujuh) paket dan sebagian dipakai sendiri oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa diamankan oleh saksi DENNY AGUS SUMADIO Bin DOELLAH (Alm) dan saksi DEWA NYOMAN SUARDANA Anak Dari DEWA GEDE GAMBAR berdasarkan Surat Perintah Tugas nomor : Sp.Gas/32/IV/2016/Resnarkoba tanggal 03 April 2016 dan setelah dilakukan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan nomor : Sp.Dah/04/VI/2016/Reskrim tanggal 03 April 2016 yang disaksikan oleh saksi SUGIARTO WIJIONO Bin HASAN KAPI dan saksi SUPARTAM Bin M. KAMSIR ditemukan 6 (enam) bungkus plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal warna putih bening diduga narkotika jenis sabhu-sabhu berbagai ukuran berat dari saku celana sebelah kiri depan, kemudian ditemukan 1 (satu) buah handphone dilantai, selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam kamar dan ditemukan sebuah dompet kecil warna coklat setelah diperiksa terdapat 1 (satu) bungkus plastik kecil berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga sabhu-sabhu, 1 (satu) buah timbangan digital merk CHQ warna silver, 6 (enam) buah sedotan pembagi, 6 (enam) lembar plastik klip kosong bekas tempat sabhu-sabhu; kemudian di samping dompet ditemukan 2 (dua) buah bong terbuat dari kaca, 4 (empat) buah pipet terbuat dari kaca, 1 (satu) buah sedotan plastik panjang warna putih, 2 (dua) bendel plastik klip kosong di toples, 1 (satu) buah buku kecil warna coklat, selanjutnya penggeledahan dilanjutkan di dapur hingga ditemukan 2 (dua) buah pipa kecil terbuat dari plastik yang semuanya di akui milik terdakwa;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang nomor :129/10966.00/2016 tanggal 20 April 2016 dari Pegadaian Cabang Tanah Grogot yang ditimbang oleh BUDIYANTO P.82952 diketahui oleh Pimpinan Cabang ROZIKIN, SE NIK P.81066 dan disaksikan oleh AIPDA JOKO PURNOPO NRP.77100317 dengan hasil 7 (tujuh) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat kotor 5,68 (lima koma nol delapan) gram dan berat bersih total 4,05 (empat koma nol lima) gram disisihkan seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram berat bersih untuk uji sampel Labfor Cabang Surabaya, kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 5125/NNF/2016 tanggal 10 Mei 2016 yang diperiksa dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN, S.Si, MT; IMAM MUKTI S,Si, Apt,. M.Si; LULUK MULJANI dan diketahui oleh KALABFOR CABANG SURABAYA Ir. R. AGUS BUDIHARTA dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti milik terdakwa an. ANTONIUS BUDI SANTOSO Alias BUDI Bin SUMARTO berupa 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti = 6177/2016/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sisa barang bukti dengan berat bersih 0,057 (nol koma nol lima tujuh) gram dikembalikan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDIAIR

 

Bahwa terdakwa Antonius Budi Santoso Alias Budi Bin Sumarto pada hari Minggu tanggal 03 April 2016 sekira jam 14.00 wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan April 2016 atau masih dalam tahun 2016 di rumah terdakwa yang beralamatkan RT.001 Desa Batu Kajang Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser Propinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “ secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :

Berawal saksi DENNY AGUS SUMADIO Bin DOELLAH (Alm) dan saksi DEWA NYOMAN SUARDANA Anak Dari DEWA GEDE GAMBAR berdasarkan Surat Perintah Tugas nomor : Sp.Gas/32/IV/2016/Resnarkoba tanggal 03 April 2016 melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan nomor : Sp.Dah/04/VI/2016/Reskrim tanggal 03 April 2016 yang disaksikan oleh saksi SUGIARTO WIJIONO Bin HASAN KAPI dan saksi SUPARTAM Bin M. KAMSIR ditemukan 6 (enam) bungkus plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal warna putih bening diduga narkotika jenis sabhu-sabhu berbagai ukuran berat dari saku celana sebelah kiri depan, kemudian ditemukan 1 (satu) buah handphone dilantai, selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam kamar dan ditemukan sebuah dompet kecil warna coklat setelah diperiksa terdapat 1 (satu) bungkus plastik kecil berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga sabhu-sabhu, 1 (satu) buah timbangan digital merk CHQ warna silver, 6 (enam) buah sedotan pembagi, 6 (enam) lembar plastik klip kosong bekas tempat sabhu-sabhu; kemudian di samping dompet ditemukan 2 (dua) buah bong terbuat dari kaca, 4 (empat) buah pipet terbuat dari kaca, 1 (satu) buah sedotan plastik panjang warna putih, 2 (dua) bendel plastik klip kosong di toples, 1 (satu) buah buku kecil warna coklat, selanjutnya penggeledahan dilanjutkan di dapur hingga ditemukan 2 (dua) buah pipa kecil terbuat dari plastik yang semuanya di akui milik terdakwa;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang nomor :129/10966.00/2016 tanggal 20 April 2016 dari Pegadaian Cabang Tanah Grogot yang ditimbang oleh BUDIYANTO P.82952 diketahui oleh Pimpinan Cabang ROZIKIN, SE NIK P.81066 dan disaksikan oleh AIPDA JOKO PURNOPO NRP.77100317 dengan hasil 7 (tujuh) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat kotor 5,68 (lima koma nol delapan) gram dan berat bersih total 4,05 (empat koma nol lima) gram disisihkan seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram berat bersih untuk uji sampel Labfor Cabang Surabaya, kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 5125/NNF/2016 tanggal 10 Mei 2016 yang diperiksa dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN, S.Si, MT; IMAM MUKTI S,Si, Apt,. M.Si; LULUK MULJANI dan diketahui oleh KALABFOR CABANG SURABAYA Ir. R. AGUS BUDIHARTA dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti milik terdakwa an. ANTONIUS BUDI SANTOSO Alias BUDI Bin SUMARTO berupa 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti = 6177/2016/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sisa barang bukti dengan berat bersih 0,057 (nol koma nol lima tujuh) gram dikembalikan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya