Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.B/2018/PN Tgt ANDRIS BUDIANTO, SH JHON KOPTER Anak Dari C.M SAWANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jan. 2018
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 3/Pid.B/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Des. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-2428/Q.4.13/Euh.2/12/2017
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIS BUDIANTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JHON KOPTER Anak Dari C.M SAWANG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N :

KESATU

---------- Bahwa terdakwa JHON KOPTER Anak Dari C.M SAWANG pada hari Rabu tanggal 01 Nopember 2017 sekira pukul 20.00 Wita atau pada suatu waktu  dalam bulan Nopember tahun 2017 atau pada suatu waktu  dalam tahun 2017 bertempat di bundaran Palangkaraya,  Kab. Palangkaraya, Prop. Kalimantan Tengah sebagaimana diatur dalam pasal 84 ayat 2 KUHAP ,pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, melakukan perbuatan,” membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata – mata disebabkan karena kehendaknya sendiri’’, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa JHON KOPTER Anak Dari C.M SAWANG ditelepon saksi SUGIAN Bin ABDUL MUIS (diajukan dalam penuntutan terpisah) untuk menjualkan  1 (satu) unit mobil Xenia warna hitam metalik No. Pol KT 1686 ZS milik saksi OKTA MARLIANTO Bin MARSAN yang diambil saksi SUGIAN Bin ABDUL MUIS dan saksi YUDID PAPPANG Bin JONI (dilakukan penuntutan terpisah). Kemudian terdakwa JHON KOPTER Anak Dari C.M SAWANG menyetujui penawaran tersebut sehingga saksi SUGIAN Bin ABDUL MUIS dan saksi YUDID PAPPANG Bin JONI membawa  1 (satu) unit mobil Xenia warna hitam metalik No. Pol KT 1686 ZS  untuk menemui terdakwa JHON KOPTER Anak Dari C.M SAWANG. Kemudian setelah bertemu di bundaran Palangkaraya, saksi SUGIAN Bin ABDUL MUIS dan saksi YUDID PAPPANG Bin JONI menawarkan 1 (satu) unit mobil Xenia warna hitam metalik No. Pol KT 1686 ZS  dengan harga Rp 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah). Atas tawaran tersebut terdakwa JHON KOPTER Anak Dari C.M CAWANG selanjutnya menelepon sdr. IAN  untuk membeli 1 (satu) unit mobil Xenia warna hitam metalik No. Pol KT 1686 ZS tersebut, Kemudian terdakwa JHON KOPTER Anak Dari C.M CAWANG bersama saksi SUGIAN Bin ABDUL MUIS dan saksi YUDID PAPPANG Bin JONI membawa 1 (satu) unit mobil Xenia warna hitam metalik No. Pol KT 1686 ZS ke rumah sdr. IAN  untuk menawarkan mobil tersebut.  
Bahwa terdakwa JHON KOPTER Anak Dari C.M CAWANG mengetahui 1 (satu) unit mobil Xenia warna hitam metalik No. Pol KT 1686 ZS tersebut merupakan hasil kejahatan sehingga terdakwa menyembunyikan identitas mobil tersebut agar tidak diketahui orang lain dengan cara merubah plat mobil tersebut menjadi KH 1686 A.
Bahwa terdakwa dijanjikan saksi SUGIAN Bin ABDUL MUIS dan saksi YUDID PAPPANG Bin JONI mendapat imbalan sejumlah uang setelah mobil tersebut laku terjual. Akan tetapi, belum sempat laku terjual kepada sdr. IAN terdakwa JHON KOPTER bersama saksi SUGIAN Bin ABDUL MUIS dan saksi YUDID PAPPANG Bin JONI ditangkap Anggota Polisi Polres Palangkaraya untuk diproses lebih lanjut.

--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat 1 KUHP Jo Pasal 53 Ayat 1 KUHP --

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa terdakwa JHON KOPTER Anak Dari C.M SAWANG pada hari Rabu tanggal 01 Nopember 2017 sekira pukul 20.00 Wita atau pada suatu waktu  dalam bulan Nopember tahun 2017 atau pada suatu waktu  dalam tahun 2017 bertempat di bundaran Palangkaraya,  Kab. Palangkaraya, Prop. Kalimantan Tengah sebagaimana diatur dalam pasal 84 ayat 2 KUHAP ,pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, melakukan perbuatan ”menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari hasil kejahatan, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata – mata disebabkan karena kehendaknya sendiri’’, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa JHON KOPTER Anak Dari C.M SAWANG ditelepon saksi SUGIAN Bin ABDUL MUIS (diajukan dalam penuntutan terpisah) untuk menjualkan  1 (satu) unit mobil Xenia warna hitam metalik No. Pol KT 1686 ZS milik saksi OKTA MARLIANTO Bin MARSAN yang diambil saksi SUGIAN Bin ABDUL MUIS dan saksi YUDID PAPPANG Bin JONI (dilakukan penuntutan terpisah). Kemudian terdakwa JHON KOPTER Anak Dari C.M SAWANG menyetujui penawaran tersebut sehingga saksi SUGIAN Bin ABDUL MUIS dan saksi YUDID PAPPANG Bin JONI membawa  1 (satu) unit mobil Xenia warna hitam metalik No. Pol KT 1686 ZS  untuk menemui terdakwa JHON KOPTER Anak Dari C.M SAWANG. Kemudian setelah bertemu di bundaran Palangkaraya, saksi SUGIAN Bin ABDUL MUIS dan saksi YUDID PAPPANG Bin JONI menawarkan 1 (satu) unit mobil Xenia warna hitam metalik No. Pol KT 1686 ZS  dengan harga Rp 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah). Atas tawaran tersebut terdakwa JHON KOPTER Anak Dari C.M CAWANG selanjutnya menelepon sdr. IAN  untuk membeli 1 (satu) unit mobil Xenia warna hitam metalik No. Pol KT 1686 ZS tersebut, Kemudian terdakwa JHON KOPTER Anak Dari C.M CAWANG bersama saksi SUGIAN Bin ABDUL MUIS dan saksi YUDID PAPPANG Bin JONI membawa 1 (satu) unit mobil Xenia warna hitam metalik No. Pol KT 1686 ZS ke rumah sdr. IAN  untuk menawarkan mobil tersebut. 
Bahwa terdakwa JHON KOPTER Anak Dari C.M CAWANG mengetahui 1 (satu) unit mobil Xenia warna hitam metalik No. Pol KT 1686 ZS tersebut merupakan hasil kejahatan sehingga terdakwa menyembunyikan identitas mobil tersebut agar tidak diketahui orang lain dengan cara merubah plat mobil tersebut menjadi KH 1686 A.
Bahwa terdakwa dijanjikan saksi SUGIAN Bin ABDUL MUIS dan saksi YUDID PAPPANG Bin JONI mendapat imbalan sejumlah uang setelah mobil tersebut laku terjual. Akan tetapi, belum sempat laku terjual kepada sdr. IAN terdakwa JHON KOPTER bersama saksi SUGIAN Bin ABDUL MUIS dan saksi YUDID PAPPANG Bin JONI ditangkap Anggota Polisi Polres Palangkaraya untuk diproses lebih lanjut.

 --- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ayat 2 KUHP Jo Pasal 53 Ayat 1 KUHP ------

 

Pihak Dipublikasikan Ya